Muslimedianews, Banda Aceh ~ Kejaksaan Tinggi Aceh yang tergabung dalam tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) sudah menerima surat tembusan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh (MUI Aceh) terhadap putusan fatwa yang menyatakan pengajian kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie adalah sesat dan menyesatkan.
Kasipenkum Kejati Aceh Amir Hamzah, Senin (25/8/2014) mengatakan, setelah mendapatkan surat fatwa dari MPU, Kejati Aceh telah menyampaikan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Aceh khususnya Kejari Pidie untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas kelompok tersebut.
Amir menjelaskan, tim Pakem terdiri dari sejumlah lembaga pemerintah di antaranya, Kejati Aceh, Kodam IM, Polda Aceh, BIN, MPU Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, dan Dinas Syariat Islam.
Tugas kejaksaan yang terlibat dalam tim Pakem ini adalah menerima laporan dan menganalisa laporan tentang aliran kepercayaan masyarakat, kemudian meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.
“Dan kami dapat mengambil langkah-langkah preventif dan represif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amir di ruang kerjanya.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah memfatwakan pengajian kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie adalah sesat dan menyesatkan.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua MPU Aceh Gazali Mohd.Syam didampingi Wakil Ketua MPU Muslim Ibrahim dan dalam konprensi pers yang berlangsung di aula MPU Aceh, Kamis (21/8/2014). Kesesatan pengajian kelompok salafi di Gampong Pulo Raya, itu dituangkan dalam fatwa No.09 tahun 2014, tentang pemahaman, pemikiran,pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh.
Untuk itu, MPU Aceh meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah yang difatwakan sesat oleh MPU Aceh terhadap pengajian kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeu dan di tempat lainnya serta melarang aktivitasnya.
Selain itu, MPU Aceh juga meminta kepada masyarakat, para orang tua untuk melarang anaknya untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, penyiaran dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam. Dan yang lebih penting, meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kedamaian dan ukhuwah, agar tidak terpancing dengan isu-isu keagamaan dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
Kelompok Salafi atau dulu dikenal dengan sebutan Wahabi adalah suatu kelompok yang mengusung aliran baru dalam Islam yang diciptakan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi. Yang membedakan kelompok Salafi dengan Ahlussunnah wal Jama'ah adalah terutama dalam hal aqidah. Aqidah Salafi meyakini bahwa Allah SWT itu berada di langit atau bersemayam di Arsy bahkan duduk-duduk di atas Kursi. Kelompok Salafi pun meyakini Allah itu terikat waktu, tempat, dan arah. Padahal yang namanya tempat Arsy, waktu dan arah adalah makhluk ciptaan Allah dan mustahil Allah itu bergantung kepada makhluk-Nya. Itulah salah satu penyimpangan Salafi yang membedakan dengan aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah yang meyakini Allah itu ada tanpa tempat dan arah.
Sumber: Harian Berita Sore