Muslimedianews.com, Risalah ~ Tahun 2014 ini, Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama, disingkat Munas Alim Ulama, dan Konferensi Besar, disingkat Konbes NU. Rencananya Munas Alim Ulama dan Konbes NU akan digelar di Pondok Pesantren Al Hikam Depok pada tanggal 1 sampai 3 November 2014 setelah mengalami pengunduran beberapa kali.
Meskipun banyak media yang memberitakan Munas dan Konbes NU, tetapi banyak warga nahdliyyin yang belum mengetahui apa itu Konbes dan Munas, bahkan tidak sedikit para pengurus NU dibeberapa tingkatan yang juga tidak mengetahui. Hal itu karena banyaknya kalangan nahdliyyin yang tidak membaca AD/ART NU, tidak mengetahui struktur NU, tokoh-tokoh NU dan sebagainya.
Berkaitan dengan Munas Alim Alim Ulama dan Konbes NU, sebaiknya membuka kembali AD/ART NU karena didalamnya sudah terdapat pasal-pasal yang menjelaskan mengenai Munas dan Konbes. Didalam pasal 74 dijelaskan,
Pada pasal 21 dijelaskan bahwa Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.
Meskipun banyak media yang memberitakan Munas dan Konbes NU, tetapi banyak warga nahdliyyin yang belum mengetahui apa itu Konbes dan Munas, bahkan tidak sedikit para pengurus NU dibeberapa tingkatan yang juga tidak mengetahui. Hal itu karena banyaknya kalangan nahdliyyin yang tidak membaca AD/ART NU, tidak mengetahui struktur NU, tokoh-tokoh NU dan sebagainya.
Berkaitan dengan Munas Alim Alim Ulama dan Konbes NU, sebaiknya membuka kembali AD/ART NU karena didalamnya sudah terdapat pasal-pasal yang menjelaskan mengenai Munas dan Konbes. Didalam pasal 74 dijelaskan,
1. Musyawarah Nasional Alim Ulama merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.Selanjutnya pada pasal 75 penjelasan mengenai Konferensi Besar (Konbes),
2. Musyawarah Nasional Alim Ulama membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
3. Musyawarah Nasional Alim Ulama dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Syuriyah Wilayah.
4. Musyawarah tersebut dapat mengundang Alim Ulama, pengasuh Pondok Pesantren dan Tenaga Ahli, baik dari dalam maupun dari luar Pengurus Nahdlatul Ulama sebagai perserta.
5. Musyawarah Nasional Alim Ulama juga dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Wilayah yang sah.
6. Musyawarah Nasional Alim Ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.
7.Musyawarah Nasional Alim Ulama diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar.
1. Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.Munas dan Konbes merupakan bagian dari permusyawaratan tingkat nasional Nahdlatul Ulama (NU). Dalam AD/ART NU pasal 22, ada 4 Permusyawaratan tingkat nasional, yaitu Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar.
2. Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Organisasi.
3. Konferensi Besar dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.
4. Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.
5. Konferensi Besar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Wilayah.
6. Konferensi Besar diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar.
Pada pasal 21 dijelaskan bahwa Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.
Ibnu L' RabassaFoto Munas NU 2012
Risalah Redaksi MMN