Quantcast
Channel: Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim
Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Hukum Pulang Kerja sebelum Waktunya

$
0
0
hukum pulang kerja sebelum waktunya pulang kantor
Muslimedianews.com ~ Sesungguhnya Islam telah menetapkan bahwa pekerjaan adalah sebuah amanat, dan manusia diperintahkan untuk menjaga amanat yang ditanggungkan kepadanya. Jika tidak, maka dia termasuk orang-orang yang khianat terhadap amanat itu.

Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (An-Nisa: 58)

Dan juga sabda Nabi yang artinya: “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya” (HR. Muslim)

Seorang pegawai negeri maupun swasta adalah adalah ‘pemimpin’ pada pekerjaannya dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas pekerjaannya itu. Pulang kerja sebelum waktunya tanpa izin resmi atau dengan izin palsu adalah perbuatan menyia-nyiakan tugas yang dibebankan kepadanya, dan juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari agama.

Hal itu karena jam kerja adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan kecuali ada kebutuhan untuk melakukan pekerjaan lain, atau dengan izin resmi dari atasan. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara bulan Ramadhan dan bukan Ramadhan.

-Darul Ifta
Al Mishriyyah
Sumber: Koran Shaut al-Azhar edisi 18 Jumadil Akhirah 1435 H via fanpage Suaral Al Azhar (Indonesia)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>