Quantcast
Channel: Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim
Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Implementasi Perlindungan Sosial Dikalangan Pesantren, Madrasah dan Panti Asuhan

$
0
0
Jakarta, Muslimedianews.com~ Pada hari Rabu, 1 Oktober 2014, penulis mengikuti acara Forum Group Diskusi (FGD) Perlindungan Sosial Melalui Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan Pada Madrasah, Pesantren dan Panti Asuhan yang diselenggarakan oleh PP. Muslimat NU dan Network For Education Watch (NEW) Indonesia di Hotel Sofyan Jakarta.

Acara itu dibuka oleh Ketua Umum PP Muslimat Ibu Khofifah indarparawansa. Ibu Khofifah menyampaikan bahwa Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal 31 ayat (1) menyebutkan : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Dan dalam pasal 28 H ayat 1 UUDNRI 1945 menyebutkan : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Madrasah sebagai satuan pendidikan  pendidikan berciri khas agama Islam (MI, MTS, MA) memiliki jumlah cukup besar (71. 141 buah) dan 85 % lebih diselenggarakan oleh swasta.  Peserta didiknya  sebagian besar penduduk berstatus sosial ekonomi rendah.

Pesantren adalah jenis pendidikan keagamaan yang sangat strategis di Indonesia kini dan mendatang, karena (a) fokus pada penguatan ajaran agama Islam dan akhlakul karimah; (b) jumlah lembaganya  lebih dari 27.230  pesantren, dengan rincian : Salafiyah : 14.459 pesantren, khalafiyah 7727 pesantren, kombinasi 5044 pesantren, dengan total santri yang tercatat menurut dirjen pendidikan Islam Kemenag : 3. 642. 739.orang, di mana  sebagian besar (70 %) berada di daerah pedesaan yang memiliki jumlah masalah deprivatif (seperti: kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, dan illiteracy yang tinggi dan menjadi tempat belajar sebagian besar warga ber status sosial ekonomi  rendah).

Panti asuhan merupakan lembaga sosial yang menampung, membimbing dan mendidik anak yatim, yatim piatu, serta anak terlantar.  Mereka secara umum tidak mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, baik kesehatan, pendidikan maupun bantuan sosial lainnya. Dari itu Madrasah, Pesantren dan panti asuhan juga harus memperoleh pelayanan sosial terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya hadir sebagai narasumber antara lain ; Prof.DR. Mas’oed Said (Staf Ahli Presiden RI), DR. Nurkhalis Setiawan (Kemenag), DR. ir. Andi ZA Dulung, MSc (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI), DR. Ir. R. Harry Hikmat, MSi (Staf Ahli Bidang Dampak Sosial Kementerian Sosial RI), DR. Umar Wahid, Sp.P (Kementerian Kesehatan), DR. Nurhayati Fuad, KH. Masdar Farid Masudi dan HJ. Djuwairiyah Fawaid, MA (PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo).

Dalam forum Group Diskusi (FGD) itu dibahas tentang beberapa program bantuan sosial  pemerintah diantaranya BOS, BSM, CSR dari perusahaan BUMN maupun swasta. Banyaknya pos bantuan sosial yang melekat dibeberapa kementerian (Pendidikan, Kemenag, Sosial, UKM, Daerah tertinggal, Kesehatan, BUMN, dll),  itu bisa dialokasikan untuk kebutuhan kemajuan pendidikan yang ada di Pondok Pesantren, termasuk dalam hal bantuan sarana prasarana, kesehatan dan keterampilan santri.

FGD yang berlangsung sehari semalam itu mengambil kesimpulan bahwa Hari santri yang akan ditetapkan oleh Presiden pada 1 Muharram supaya diterbitkan perpres mengenai penyetaraan mutu pendidikan dan kesejahteraan pesantren/madrasah. Presiden diharapkan memberi amanah kepada jajaran kementerian/lembaga Negara dan pemerintah propensi dan kabupaten/kota untuk mengikuti kebijakan nasional meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan pesantren.

Terkait dengan perlindungan dan bantuan sosial saat ini pemerintah masih belum mencakup seluruh penduduk Indonesia, masih terbatas pada pekerja sektor formal, yang tercatat, PNS, TNI, dan POLRI. Pengelolaan dilakukan oleh banyak lembaga, sehingga terjadi tumpang tindih, tidak terintegrasi, dan masih-masing lembaga penyelenggara mempunyai landasan hukum tersendiri. Untuk itu perlu perbaikan sistem dan pelaksanaan yang dapat mencakup pada kebutuhan masyarakat.

Dari itu program Kartu Indonesia pintar (KIP) dan Kartu Indonesia sehat (KIS) sebagai program jaminan dan perlindungan sosial harus inclusive (tidak terkecuali), termasuk program jaminan sosial lainnya seperti hibah dan bansos,  karena  sebagai tanggung jawab Negara dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan mensejahterakan rakyatnya. Agar program tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka harus ada lembaga yang secara teknokratis melaksanakan tugas ini, juga sistem prosedur dan pengawasannya.

Pondok Pesantren, Madrasah dan Panti Asuhan dapat mencatat santri atau pelajar yang ada untuk dimasukkan dalam program KIP dan KIS yang sudah dicanangkan oleh pemerintahan jokowi-JK. Pemerintah baik eksekutif maupun legislative diharapkan pro aktif dalam mensosialisasikan program KIP dan KIS kepada masyarakat, dan sangat urgen bilamana menggandeng Ormas seperti Nahdlatul Ulama.

Semoga dengan adanya program pemerintah yang berpihak pada kalangan mustadh’afiin (miskin), dan langkah untuk memberi perlindungan dan pelayanan sosial pada santri / murid pondok Pesantren, Madrasah dan panti asuhan, Negara Indonesia ini akan menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, Negara yang damai, aman, tentran, makmur, gemah ripah loh jinawi. Insya Allah.

Jakarta, 1 Oktober 2014
Penulis : HM. Misbahus Salam

Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>