Kairo, Muslimedianews.com ~ Interpol mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi lebih dari 40 tokoh senior Ikhwanul Muslimin. Termasuk kepala International Union yang berbasis di Doha, Ulama Muslim Sheikh Yusuf Al-Qaradawi.
“Pemerintah Mesir berhasil membujuk Interpol bahwa mereka ini adalah buronan dan teroris yang menghasut kekerasan dan kejahatan,” kata pejabat militer tingkat tinggi Mesir kepada Asharq Al-Awsat pada Sabtu (6/12/2014).
Dia mengungkapkan bahwa Interpol telah memberikan status “Red Notice” untuk Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, Sheikh wagdy Ghoneim dan 40 lainnya yang diklaim sebagai “anggota senior” organisasi Ikhwanul Muslimin yang dilarang.
Pejabat Mesir mengatakan bahwa orang yang disebut dalam 40 daftar tersebut masuk dalam daftar penghasut teror. Adapun Syekh Yusuf Al – Qaradawi, yang sering digambarkan sebagai “godfather spiritual” Ikhwanul Muslimin, pejabat Mesir mengatakan, “Dia telah mengeluarkan pernyataan yang bertujuan untuk membingungkan hubungan antara Qatar dan tetangga Teluk, selain untuk menghasut kekerasan di Mesir dan Suriah.”
Situs resmi Interpol menegaskan bahwa Qaradawi (88) dituduh terlibat dalam “kesepakatan, hasutan dan bantuan untuk melakukan pembunuhan yang disengaja, membantu tahanan untuk melarikan diri, pembakaran, pengrusakan dan pencurian.”
Sedang tuduhan keji yang dialamtkan kepada Sheikh wagdy Ghoneim, seorang pengkhotbah Islam Mesir – Qatar, pernah juga dideportasi dari AS pada tahun 2005, adalah “berpartisipasi dalam kejahatan kekerasan, pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan kepemilikan senjata api tanpa lisensi.”
Seorang tokoh senior peradilan Mesir mengatakan kepada Asharq Al -Awsat, mengungkapkan bahwa jaksa agung Hisham Barakat telah mengeluarkan keputusan pada badan keamanan Mesir untuk menyelidiki kegiatan saluran televisi satelit dan situs yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.
Sumber pengadilan mengatakan bahwa penyelidikan telah menemukan adanya upaya untuk "mengacaukan" Mesir, termasuk siaran percakapan telepon palsu yang dikaitkan dengan pejabat Mesir.
Penyelidikan awal ini mengakibatkan pembentukan tim penuntutan untuk menyelidiki lebih lanjut kejahatan dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Sumber: AAWSAT.