Muslimedianews.com ~ Biasanya rumah orang muslim selalu dihiasi dengan al-Quran yang memenuhi lemari-lemari ruangan yang ada. Dari sekian banyak mushaf tersebut ada yang telah bertahun-tahun tidak dipegang, ataupun dibersihkan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lembaran-lembarannya. Bisa sobek, dimakan rayap, lapuk ataupun sebab lain.
Sebagai sesuatu yang bersifat suci dan mulia, sebaiknya mushaf senantiasa dijaga dan dirawat dengan baik, walaupun itu sudah dalam keadaan rusak dan robek akibat termakan zaman. Guna menjaga kehormatan serpihan mushaf yang berupa sobekan-sobekan kecil itu, sebaiknya segera saja membakarnya dan membeli mushaf yang baru lagi. Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimanakah hukum menginjak bekas bakaran Mushaf al-Quran tersebut ?
Jika memang benar-benar tahu bahwa bekas bakaran tersebut adalah mushaf Al Quran, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud pengingkaran atau penghinaan, tetapi jika tidak ada maksud mengingkari ataupun menghina, maka perbuatan tersebut tidak apa-apa, karena bekas bakaran mushaf Al Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status, wujud dan sifatnya
"Jika telah diketahui bahwa abu atau bekas bakaran tersebut adalah mushaf, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud ingkar atau menghina. Sedangkan jika orang tersebut tidak ada maksud ingkar atau menghina, maka tidak haram karena bekas bakaran mushaf Al Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status, wujud dan sifatnya."
Sebagai sesuatu yang bersifat suci dan mulia, sebaiknya mushaf senantiasa dijaga dan dirawat dengan baik, walaupun itu sudah dalam keadaan rusak dan robek akibat termakan zaman. Guna menjaga kehormatan serpihan mushaf yang berupa sobekan-sobekan kecil itu, sebaiknya segera saja membakarnya dan membeli mushaf yang baru lagi. Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimanakah hukum menginjak bekas bakaran Mushaf al-Quran tersebut ?
Jika memang benar-benar tahu bahwa bekas bakaran tersebut adalah mushaf Al Quran, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud pengingkaran atau penghinaan, tetapi jika tidak ada maksud mengingkari ataupun menghina, maka perbuatan tersebut tidak apa-apa, karena bekas bakaran mushaf Al Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status, wujud dan sifatnya
سؤل: ماقولكم فى مصحف قد تخرب فأخرق هل يجوز لأحد أن يطاء برجله رماد ذلك المصحف أو أن يعلوه بها أولا؟
جوب:إذا عرف أن ذلك التراب أو الرماد هو رماد المصحف فلايجوز له أن يطائه على وجه الإمتهان واما إذا لم يكن قاصدا للإمتهان ولا معاندا. فإن ذلك لايكون حراما. لأنه قدخرج عن كونه قرآنا وتبدلت ذاته وصفته وشكله وهيئته.والله سبحنه وتعالى أعلم. اهــــ (قرة العين, 231)
"Jika telah diketahui bahwa abu atau bekas bakaran tersebut adalah mushaf, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud ingkar atau menghina. Sedangkan jika orang tersebut tidak ada maksud ingkar atau menghina, maka tidak haram karena bekas bakaran mushaf Al Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status, wujud dan sifatnya."
Penulis : Ust. Fuad Basyavia nu.or.id (red. Ulil-H)