Quantcast
Channel: Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim
Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Shalat Jenazah Berkali-Kali karena Belum Ikut Shalat

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Dalam pelaksanaan shalat jenazah, tidak jarang ada sebagian umat Islam yang terlambat mengikuti shalat jenazah. Dalam hal ini, orang-orang yang terlambat mengikuti shalat jenazah boleh mensholati lagi jenazah tersebut.

Syaikh Zainuddin bin Abdul 'Aziz al-Malibari didalam kitab Fathul Mu'in berkata;

ولو صلي عليه فحضر من لم يصل، ندب له الصلاة عليه، وتقع فرضا، فينويه، ويثاب ثوابه.والافضل له فعلها بعد الدفن، للاتباع.ولا يندب لمن صلاها - ولو منفردا - إعادتها مع جماعة.فإن أعادها وقعت نفلا.وقال بعضهم: الاعادة خلاف الاولى.
"Jika mayat telah dishalatkan, kemudian hadir orang yang belum shalat (jenazah) maka disunnahkan baginya untuk shalat terhadap mayit, dan jatuhnya adalah fardhu (meskipun diatas kubur), maka niatnya juga fardhu dan mendapatkan pahala fardhu serta diberi pahala kefardluan. Yang afdhal baginya adalah melakukan shalat tersebutt setelah di kubur, karena ittiba' pada Nabi. Dan tidak disunnahkan mengulanginya secara berjama'ah bagi orang yang telah melakukan shalat jenazah walaupun secara sendirian, jika mengulanginya maka jatuhnya adalah sunnah. Sebagian ulama' berpendapat bahwa mengulangi tersebut hukumnya khilaful aula"

Imam al-Nawawi didalam Raudlatuth Thalibin menjelaskan,

إذا صلى على الجنازة جماعة ، ثم حضر آخرون ، فلهم أن يصلوا عليها جماعة وفرادى ، وصلاتهم تقع فرضا . كالأولين . وأما من صلى منفردا ، فلا يستحب له إعادتها في جماعة على الأصح ، وسواء حضر الذين لم يصلوا قبل الدفن ، أو بعده ، فإن الصلاة على القبر عندنا جائزة
"Ketika shalat jenazah telah dilaksanakan secara berjama'ah kemudian orang lain berdatangan maka orang yang baru datang boleh shalat jenazah secara berjama'ah dan secara sendiri-sendiri, dan shalat mereka juga dihitung fardhu sebagaimana yang awwal (shalatnya orang yang pertama). Adapun orang yang telah shalat sendirian maka tidak dianjurkan untuk mengulanginya secara berjama'ah menurut pendapat yang ashah, dan sama juga orang yang hadir dan belum shalat tersebut datangnya sebelum di kubur maupun sudah di kubur karena shalat dikubur menurut kami hukumnya jawaz/boleh."


red. Ibnu L' Rabassa
(Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>