Muslimedianews.com ~ Salah satu ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Syaikh Ali Jumu'ah, mantan Mufti Republik Arab Mesir sekaligus ulama Al-Azhar kembali mendapatkan fitnah dari pihak-pihak yang pro Ikhwanul Muslimin (IN)
Sebagaimana diketahui, pasca rakyat Mesir melengserkan Mohammed Morsi (tokoh Ikhwanul Muslimin) dari kursi kepresidenan, banyak dari orang-orang IM yang berusaha menyerang ulama Al-Azhar karena dianggap mensetujui pelengseran tersebut.
Di Indonesia, media-media yang pro dan pembela Ikhwanul Muslimin (IM) pun melancarkan "serangan"-nya kepada ulama Al-Azhar. Umumnya mereka adalah kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memang dianggap sebagai kepanjangan tangan dari IM.
Kali ini, Syaikh Ali Jumu'ah difitnah dengan tuduhan telah menyatakan bahwa al-Qur'an tidak mengharamkan zina. Fitnah itu dipost dalam situsFimadani.com dengan judul "Eks Mufti Mesir: Al-Quran Tidak Mengharamkan Zina, dan Badan Sensor Film Persilakan Adegan Seks" http://news.fimadani.com/read/2015/02/16/mufti-mesir-menyatakan-al-quran-tidak-mengharamkan-zina-dan-badan-sensor-film-mesir-mempersilahkan-adegan-seks/ .
Dilansir oleh situs simpatisan IM itu :
Fitnah itu dikutip dari situsDostor.org (الدستور). Mereka memfitnah Syaikh Ali Jumu'ah dengan memelintir penjelasn Syaikh Ali Jumu'ah melalui potongan videoberdurasi 58 detikhttps://www.youtube.com/watch?v=W4xrxrkA_fI#t=48.Video itu jelas-jelas memotong perkataan Syaikh Ali Jumu'ah. Hal yang sama juga dilakukan oleh media pro IM lainnya, diantaranya seperti :
https://www.youtube.com/watch?v=W4xrxrkA_fI#t=48
ISLAMIEDIA.CO
Situs Islamedia.co (sebelumnya Islamedia.web.id) merupakan situs yang senafas dengan Fimadani.com. Situs pro Ikhwanul Muslimin ini juga menyebarkan fitnah terhadap Syaikh Ali Jumu'ah, mengutip dari Fimadani dan memberi judul :
MELURUSKAN FITNAH
Memotong penjelasan Syaikh Ali Jumu'ah dalam video tersebut merupakan kedloliman terhadap ulama Ahlussunnah wal Jama'ah. Apa yang disebarka oleh media pro IM sangat jauh dari penjelasan Syaikh Ali Jumu'ah.
Syaikh Ali Jumu'ah (mantan Mufti Mesir) mengatakan, bahwa Al-Qur'an al-Karim tidak mengharamkan zina dengan redaksi lafadh HARRAMA ("حرّم"), kita tidak menemukan ayat yang menyebutkan "حرّم عليكم الزنا / Harrama 'alaikumuz Zina". Tetapi Allah Ta'ala telah mengharamkan semua muqaddimat (permulaan-permulaan) zina dan semua hal yang menjurus kepada zina. Allah berfirman:
ولا تقربوا الزنا
"Dan janganlah kalian mendekati zina".
Apabila Allah mengharamkan sesuatu yang menjurus kepada zina, maka zina dengan sendirinya keharamannya jauh lebih berat.
Dalam seminar bedah kitab"al-Ijma’" karya Ali Abdir Raziq, di Cairo International Book Fair, beberapa waktu lalu itu, Syaikh Ali Jumu'ah sedang menjelaskan bahwa shighat (redaksi/format) pengharaman banyak. Syaikh Ali Jumu'ah mengutip perkataan Imam al-Zarkasyi dan Imam Al-Ghazali .
Misalnya Imam al-Zarkasyi dalam kitabnya "al-Bahr al-Muhith" mengatakan "Shighat/redaksi larangan (al-Nahy) memiliki banyak makna, pertama, bermakna tahrim (pengharaman) seperti Firman Allah "ولا تقربوا الزنا/Janganlah kalian mendekati zina", kedua; bermakna karohah (makruh) seperti Firman Allah "ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه/Janganlah kalian memakan dari apa yang tidak disebutkan nama Allah atasnya".
Imam Al-Ghazali didalam kitabnya "Al-Mankhul"mengatakan, "Redaksi larangan (al-Nahy) memiliki 7 makna (diantaranya);
Waspadai situs-situs yang menebarkan fitnah meskipun menggunakan label Islam. Fitnah terhadap Syaikh Ali Jum'ah bukan kali ini saja dilancarkan oleh orang-orang pro Ikhwanul Muslimin.
Link Terkait :
Sebagaimana diketahui, pasca rakyat Mesir melengserkan Mohammed Morsi (tokoh Ikhwanul Muslimin) dari kursi kepresidenan, banyak dari orang-orang IM yang berusaha menyerang ulama Al-Azhar karena dianggap mensetujui pelengseran tersebut.
Di Indonesia, media-media yang pro dan pembela Ikhwanul Muslimin (IM) pun melancarkan "serangan"-nya kepada ulama Al-Azhar. Umumnya mereka adalah kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memang dianggap sebagai kepanjangan tangan dari IM.
Kali ini, Syaikh Ali Jumu'ah difitnah dengan tuduhan telah menyatakan bahwa al-Qur'an tidak mengharamkan zina. Fitnah itu dipost dalam situsFimadani.com dengan judul "Eks Mufti Mesir: Al-Quran Tidak Mengharamkan Zina, dan Badan Sensor Film Persilakan Adegan Seks" http://news.fimadani.com/read/2015/02/16/mufti-mesir-menyatakan-al-quran-tidak-mengharamkan-zina-dan-badan-sensor-film-mesir-mempersilahkan-adegan-seks/ .
Dilansir oleh situs simpatisan IM itu :
Pada simposium itu, Ali Jumah mengatakan bahwa tidak ada ayat di dalam Al-Quran yang jelas-jelas mengharamkan perbuatan zina, yang ada hanya perkataan Allah yang mengatakan, “Jangan dekati zina”, Allah mengatakan “jangan dekati,” tapi Allah tidak mengatakan “haram”, katanya seperti dilansir portal Dostor, Rabu (5/2)
Sejalan dengan pernyataan mufti bahwa Al-Quran tidak mengharamkan zina tersebut diatas, maka Mesir juga dikejutkan dengan pernyataan badan sensor film Mesir yang membolehkan adegan seks apapun dan tidak akan melakukan sensor atau membuangnya.
Fitnah itu dikutip dari situsDostor.org (الدستور). Mereka memfitnah Syaikh Ali Jumu'ah dengan memelintir penjelasn Syaikh Ali Jumu'ah melalui potongan videoberdurasi 58 detikhttps://www.youtube.com/watch?v=W4xrxrkA_fI#t=48.Video itu jelas-jelas memotong perkataan Syaikh Ali Jumu'ah. Hal yang sama juga dilakukan oleh media pro IM lainnya, diantaranya seperti :
- Situs Alquds.com mengutip dari Dostor, melansir berita berjudul "فيديو..الشيخ علي جمعة: القرآن لا يحرم الزنا / Video Syaikh Ali Jum'ah: Al-Qur'an Tidak Mengharamkan Zina". Situs Al-Quds juga menampilkan video potogan yang berdurasi 39 detik. http://www.alquds.com/news/article/view/id/545364
- Situs http://mz-mz.net/423935/ mengutip dari Dostor dengan judul "الشيخ علي جمعة: القرآن لا يحرم الزنا -فيديو" mengutip dari Dostor dan menampilkan video yang sama.
- Situs http://www.shaamtimes.net/news-details.php?id=23593 mengutip dari Dostor dengan judul "بالفيديو: مفتي مصر السابق علي جمعة : القرآن لا يحرم الزنا !" dan video yang sama pula.
- Situs alamatonline www.alamatonline.net/l3.php?id=134246 dengan judul "مفتي الانقلاب: القرآن لم يحرم الزنا/ Mufti Kudeta : Al-Qur'an tidak haramkan zina".
https://www.youtube.com/watch?v=W4xrxrkA_fI#t=48
ISLAMIEDIA.CO
Situs Islamedia.co (sebelumnya Islamedia.web.id) merupakan situs yang senafas dengan Fimadani.com. Situs pro Ikhwanul Muslimin ini juga menyebarkan fitnah terhadap Syaikh Ali Jumu'ah, mengutip dari Fimadani dan memberi judul :
Ulama Pendukung As-Sisi Sebut Al-Quran Tidak Mengharamkan Zina, dan Badan Sensor Film Persilakan Adegan Seks http://www.islamedia.co/2015/02/ulama-pendukung-as-sisi-sebut-al-quran.html
Situs orang PKS / pro IM memfitnah Ulama Sunni |
Memotong penjelasan Syaikh Ali Jumu'ah dalam video tersebut merupakan kedloliman terhadap ulama Ahlussunnah wal Jama'ah. Apa yang disebarka oleh media pro IM sangat jauh dari penjelasan Syaikh Ali Jumu'ah.
Syaikh Ali Jumu'ah (mantan Mufti Mesir) mengatakan, bahwa Al-Qur'an al-Karim tidak mengharamkan zina dengan redaksi lafadh HARRAMA ("حرّم"), kita tidak menemukan ayat yang menyebutkan "حرّم عليكم الزنا / Harrama 'alaikumuz Zina". Tetapi Allah Ta'ala telah mengharamkan semua muqaddimat (permulaan-permulaan) zina dan semua hal yang menjurus kepada zina. Allah berfirman:
ولا تقربوا الزنا
"Dan janganlah kalian mendekati zina".
Apabila Allah mengharamkan sesuatu yang menjurus kepada zina, maka zina dengan sendirinya keharamannya jauh lebih berat.
Dalam seminar bedah kitab"al-Ijma’" karya Ali Abdir Raziq, di Cairo International Book Fair, beberapa waktu lalu itu, Syaikh Ali Jumu'ah sedang menjelaskan bahwa shighat (redaksi/format) pengharaman banyak. Syaikh Ali Jumu'ah mengutip perkataan Imam al-Zarkasyi dan Imam Al-Ghazali .
Misalnya Imam al-Zarkasyi dalam kitabnya "al-Bahr al-Muhith" mengatakan "Shighat/redaksi larangan (al-Nahy) memiliki banyak makna, pertama, bermakna tahrim (pengharaman) seperti Firman Allah "ولا تقربوا الزنا/Janganlah kalian mendekati zina", kedua; bermakna karohah (makruh) seperti Firman Allah "ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه/Janganlah kalian memakan dari apa yang tidak disebutkan nama Allah atasnya".
Imam Al-Ghazali didalam kitabnya "Al-Mankhul"mengatakan, "Redaksi larangan (al-Nahy) memiliki 7 makna (diantaranya);
- lit-tahrim (haramnya suatu perbuatan) seperti Firman Allah "لا تقربوا الزنا".
- lil-karahah (makruhnya suatu perbuatan) seperti sabda Nabi Saw. kepada Sayyidah 'Aisyah "لا تتوضئي بالماء المشمس/Janganlah engkau berwudlu' dengan air musyammas (kena panas matahari)"
- lil-tahqir (untuk menyatakan kehinaan /merendahkan) seperti firman Allah "ولا تمدن عينيك / Janganlah tunjukkan matamu.... dst"
- li-bayanil 'aqibah (menjelaskan akibat suatu perbuatan), seperti firman Allah "ولا تحسبن الله غافلا / Janganlah kamu mengira bahwa Allah lalai ...."
http://www.elwatannews.com/news/details/659816 |
Oleh : Ibnu L' Rabassa
Link Terkait :
- PKS partai dan Simpatisannya menghina Ulama Al Azhar
- Astaghfirullah, Ulama Sunni Prof. Dr. Ali Jum'ah di Fitnah
- Ternyata Ikhwanul Muslimin Mesir Sebarkan Video ‘Palsu’ Mantan Mufti Mesir
- Astaghfirullah ! Ulama Sunni Syaikh Ali Jum’ah Difitnah Beraqidah Syi’ah
- Syaikh Ali Jum'ah : Sebutan Mufti Askar Menunjukkan Militer Agamis
- Syaikh Ali Jum'ah Dituduh Beraqidah Syi'ah, Ini Penjelasannya
- Biografi Ulama Sunni Syaikh Ali Jum’ah al-Syafi’i al-Asy’ari (Syaikh Ali Gomaa)
- Biografi Singkat Grand Syaikh al-Azhar Ahmad At-Thayyib