Muslimedianews.com ~ Sidang lanjutan Syekh Arifin memasuki tahapan menghadirkan saksi ahli dan saksi para jamaah tarekat samaniyah. Para saksi menolak keras fatwa sesat MUI Sumatra Utara yang dialamatkan kepada Syekh Arifin. Salah satu saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari kamis (5/3/2014) di PN Medan yaitu KH. Wahfiuddin Sakam, MBA seorang Dai Nasional, praktisi tarekat TQN Abah Anom, Trainer training Spiritual.
Terkait kasus Syekh Arifin ini Kyai Wahfiudin telah melihat secara dekat baik berinteraksi dengan Syekh Arifin dan para jamaahnya maupun dialog dengan komisi fatwa MUI Medan. Ada beberapa temuan dan kesimpulan atas masalah ini.
Pertama, dari aspek prosedur. Komisi fatwa MUI Medan telah membuat kesalahan fatal dalam membuat fatwa ini sama sekali tidak mengikuti prosedur penetapan fatwa yang dibuat oleh MUI Pusat. Fatwa ini hanya didasarkan pada laporan dua murid yang sudah dipecat karena terbukti melakukan kesalahan fatal, lalu komisi fatwa MUI menginterograsi Syekh Arifin dengan memberikan pertanyaan jebakan. Hal ini dapat dilihat dari video asli bukan editan.
Komisi fatwa MUI Medan menolak keras kesaksian perwakilan jamaah tarekat samaniyah yang jumlahnya sekitar dua juta lebih. Komisi fatwa MUI Medan juga tidak melakukan investigasi lapangan baik di tempat pengajian Syekh Arifin maupun para murid. Tiba-tiba dalam waktu yang sangat singkat keluar fatwa sesat. Karena itu, fatwa ini adalah fatwa ceroboh.
Kedua, subtansi fatwa terkait soal furu’iyah yaitu proses penciptaan Adam, zakat mal kepada guru dan nikah mut’ah. Ketiga hal tersebut tidak layak untuk dikeluarkan fatwa sesat. Soal nikah mut’ah Syekh Arifin hanya ditanya pendapatnya lalu dijawab menurut pandangan para ulama. Namun oleh komisi fatwa MUI Medan disimpulkan bahwa Syekh Arifin mengajarkan nikah mut’ah. Padahal menurut para jamaah menolak tuduhan tersebut karena Syekh Arifin sama sekali tidak mengajarkan nikah mut’ah baik di pengajian di luar pengajian.
Ketiga, menurut pengakuan sekretaris komisi fatwa Ardiansyah bahwa fatwa MUI Medan digunakan kelompok lain untuk menampar Syekh Arifin. Memang faktanya, setelah keluar fatwa premature tersebut kelompok radikal FUI (Forum Umat Islam) langsung melaporkan Syekh Arifin berdasarkan fatwa MUI Medan dengan tuduhan penistaan agama. Ini sangat berlebihan padahal ini persoalan sepele sama sekali tidak memenuhi syarat penistaan agama.
Keempat, persoalan ini sudah tidak murni persoalan agama lagi. Kelompok radikal FUI hanya dijadikan alat untuk menekan supaya pihak-pihak lain mengikuti skenario yang tergetnya memenjarakan Syekh Arifin. Kelompok radikal ini sudah mulai muncul dan pergerakannya sangat tergantung dari para pemodal dan politisi. Kelima, dengan fakta-fakta di atas kami meminta Bapak Hakim bisa memutuskan dengan hati nurani dan harus berani melawan tekanan dari pihak manapun. Jika Pak Hakim mengikuti tekanan kelompok radikal dan menjadikan Syekh Arifin dihukum maka hal ini akan memicu bentrokan horizontal yang lebih luas dan akan merusak persatuan dan kesatuan dan ini membahayakan NKRI pada masa yang akan datang.
KH. Wahfiudin menyampaikan materi sebagai saksi ahli sekitar dua jam mulai dari jam 10 selesai jam 12. Sidang kamis depan Majelis Hakim meminta menghadirkan saksi ahli Dr. KH. Hamdan Rasyid, MA salah satu anggota komisi fatwa MUI Pusat. Hakim akan mengorek lebih jauh bagaimana prosedur pembuatan fatwa yang benar.
Sidang ini dijaga oleh ratusan polisi baik yang di luar arena sidang maupun di dalam ruangan sidang. Karena pada sidang-sidang sebelumnya terjadi bentrokan antara kelompok radikal FUI dan jamaah samaniyah. Di akhir sidang kelompok radikal FUI yang dipimpin Indra Suheri mengerahkan massa ibu-ibu dengan berteriak takbir saat keluar dari ruang sidang.
Terkait kasus Syekh Arifin ini Kyai Wahfiudin telah melihat secara dekat baik berinteraksi dengan Syekh Arifin dan para jamaahnya maupun dialog dengan komisi fatwa MUI Medan. Ada beberapa temuan dan kesimpulan atas masalah ini.
Pertama, dari aspek prosedur. Komisi fatwa MUI Medan telah membuat kesalahan fatal dalam membuat fatwa ini sama sekali tidak mengikuti prosedur penetapan fatwa yang dibuat oleh MUI Pusat. Fatwa ini hanya didasarkan pada laporan dua murid yang sudah dipecat karena terbukti melakukan kesalahan fatal, lalu komisi fatwa MUI menginterograsi Syekh Arifin dengan memberikan pertanyaan jebakan. Hal ini dapat dilihat dari video asli bukan editan.
Komisi fatwa MUI Medan menolak keras kesaksian perwakilan jamaah tarekat samaniyah yang jumlahnya sekitar dua juta lebih. Komisi fatwa MUI Medan juga tidak melakukan investigasi lapangan baik di tempat pengajian Syekh Arifin maupun para murid. Tiba-tiba dalam waktu yang sangat singkat keluar fatwa sesat. Karena itu, fatwa ini adalah fatwa ceroboh.
Kedua, subtansi fatwa terkait soal furu’iyah yaitu proses penciptaan Adam, zakat mal kepada guru dan nikah mut’ah. Ketiga hal tersebut tidak layak untuk dikeluarkan fatwa sesat. Soal nikah mut’ah Syekh Arifin hanya ditanya pendapatnya lalu dijawab menurut pandangan para ulama. Namun oleh komisi fatwa MUI Medan disimpulkan bahwa Syekh Arifin mengajarkan nikah mut’ah. Padahal menurut para jamaah menolak tuduhan tersebut karena Syekh Arifin sama sekali tidak mengajarkan nikah mut’ah baik di pengajian di luar pengajian.
Ketiga, menurut pengakuan sekretaris komisi fatwa Ardiansyah bahwa fatwa MUI Medan digunakan kelompok lain untuk menampar Syekh Arifin. Memang faktanya, setelah keluar fatwa premature tersebut kelompok radikal FUI (Forum Umat Islam) langsung melaporkan Syekh Arifin berdasarkan fatwa MUI Medan dengan tuduhan penistaan agama. Ini sangat berlebihan padahal ini persoalan sepele sama sekali tidak memenuhi syarat penistaan agama.
Keempat, persoalan ini sudah tidak murni persoalan agama lagi. Kelompok radikal FUI hanya dijadikan alat untuk menekan supaya pihak-pihak lain mengikuti skenario yang tergetnya memenjarakan Syekh Arifin. Kelompok radikal ini sudah mulai muncul dan pergerakannya sangat tergantung dari para pemodal dan politisi. Kelima, dengan fakta-fakta di atas kami meminta Bapak Hakim bisa memutuskan dengan hati nurani dan harus berani melawan tekanan dari pihak manapun. Jika Pak Hakim mengikuti tekanan kelompok radikal dan menjadikan Syekh Arifin dihukum maka hal ini akan memicu bentrokan horizontal yang lebih luas dan akan merusak persatuan dan kesatuan dan ini membahayakan NKRI pada masa yang akan datang.
KH. Wahfiudin menyampaikan materi sebagai saksi ahli sekitar dua jam mulai dari jam 10 selesai jam 12. Sidang kamis depan Majelis Hakim meminta menghadirkan saksi ahli Dr. KH. Hamdan Rasyid, MA salah satu anggota komisi fatwa MUI Pusat. Hakim akan mengorek lebih jauh bagaimana prosedur pembuatan fatwa yang benar.
Sidang ini dijaga oleh ratusan polisi baik yang di luar arena sidang maupun di dalam ruangan sidang. Karena pada sidang-sidang sebelumnya terjadi bentrokan antara kelompok radikal FUI dan jamaah samaniyah. Di akhir sidang kelompok radikal FUI yang dipimpin Indra Suheri mengerahkan massa ibu-ibu dengan berteriak takbir saat keluar dari ruang sidang.
Kontributor : Ali M. Abdillah