Jakarta, Muslimedianews.com ~ Kementerian Agama bersama Bank Indonesia melakukan langkah lanjutan atas kesepakatan bersama program pemberdayaan pesantren yang ditandatangani November tahun lalu. Baik Kemenag dan BI sepakat untuk bersinergi dalam pemberdayaan pesantren, utamanya dalam membangun ekonomi pesantren yang mandiri, sesuai dengan lokalitas dan berdasarkan syariah Islam.
Keseriusan kedua lembaga ini dalam pemberdayaan pesantren terungkap dalam Bincang Nasional yang bertajuk Sinergi Nasional Pengembangan Ekonomi Syariah, Melalui Pemberdayaan Pesantren, di Lingkungan Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Senin (30/3/2015). Bincang nasional ini menghadirkan beberapa pengasuh Pondok pesantren perwakilan Jawa, Sulawesi dan Sumatera sebagai pembicara. Tampil juga sebagai narasumber Dirjen Pendis, Kamarudin Amin dan Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Kemensos, Mukman Nuryana. Sedangkan Gubernur BI, Agus D Martowardojo, menjadi moderator.
Di hadapan para peserta Bincang Nasional yang merupakan perwakilan pondok pesantren dari seluruh Indonesia, Kamaruddin Amin, berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh pondok pesantren untuk saling belajar, bertukar informasi, dan bersilaturahim. Ke depan, Kamaruddin berkeinginan agar pemberdayaan pesantren tidak hanya pada aspek kelembagaannya, tetapi juga pada santrinya.
“Harapan kami, pemberdayaan ini tidak hanya kepada pondok pesantren ansich, namun juga untuk para santri, sebagai bekal kelak ketika selesai mondok dan terjun di tengah masyarakat,” katanya.
Gubernur BI Agus Martowadoyo saat jumpa pers menyampaikan bahwa ada beberapa kesimpulan yang berhasil dihimpun dalam bincang nasional ini: pertama, komitmen dari BI dan beberapa kementerian terkait, serta pesantren, untuk bekerja sama memperdayakan pesantren, utamanya, pengembangan ekonomi syariah di lingkungan pondok pesantren dan sekitarnya. Kedua, disepakati untuk membuat sebuah kurikulum tentang ekonomi syariah dan kewirausahaan, yang diakui oleh Kemenag dan Kemendikbud. Ketiga, kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit. (Kemenag RI)