
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan menegaskan bahwa pemblokiran situs yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dilakukan secara serampangan.
"Situs yang diblokir mengandung provokasi, ajakan berbuat radikal, mengafirkan orang. Sudah jelas," ujar Anton di kantornya, Rabu (1/4/2015).
Anton mengakui bahwa Polri telah menginstruksikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk meminta Kemenkominfo memblokir sejumlah situs dengan konten paham radikal. Menurut Anton, instruksi itu bukan spontan dikeluarkan.
"Sebelum diminta ditutup, kan, kami diskusikan dahulu pasti. Nah, BNPT dan Kemenkominfo yang punya bukti-buktinya," kata Anton.
Anton mempersilakan kepada pengelola situs berkeberatan atas pemblokiran tersebut. Ia memastikan bahwa BNPT dan Kemenkominfo memiliki alasan jelas mengapa situs itu diblokir.
"Ada yang protes karena situs itu resmi, jadi kenapa diblokir? Lah, memang kalau resmi boleh provokasi? Enggak, kan," ujar Anton.
Sumber: Kompas online