Quantcast
Channel: Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim
Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Pengajian Rutinan Ahad Pagi FKTNU Bukateja Purbalingga

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Ribuan jamaah menghadiri Pengajian Rutinan Ahad Pagi Forum Komunikasi Tokoh NU FKTNU Kec Bukateja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang berlangsung di Desa Penaruban berlangsung meriah. Acara yang berlangsung sejak pagi hari itu dihadiri kabanyakan jamaah laki-laki dan perempuan tumplek blek memadati jalan raya yang menghubungkan Desa Penaruban Kutawis pada hari Minggu pagi,  15 Maret 2015.

Acara dibuka dengan pembukaan dan berambung dengan Jawaban dari pertanyaan Jamaah yang dijawab oleh Tim Bahsul Masail FKTNU diwakii oleh KH Muhammadun Sya’roni, Lc salah satu pengasuh Ponpes Darussalam, Desa Cipawon, keca Bukateja Kab  Purbalinggga. Pertanyaan kali ini adalah mohon penjelasan mengenai praktek asuransi, dimana akumulasi preminya (setoran nasabah kepada perusaahaan asuransi) tidak sama dengan uang klaim(pendapatan nasabah apabila jatuh tempo), bagaimana hukumnya?

“Untuk lebih jelasnya terlebih dahulu kami sampaikan apa itu asuransi.Sebatas pengetahuan saya, asuransi adalah suatu transaksi dimana seorang penanggung (muammin) mengikatkan diri kepada seorang tertanggung (muamman lah/musta’min) dengan menerima suatu premi , untuk mengganti suatu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita atau menimpa terhadap seseorang tertanggung tersebut,” kata KH Muhammadun.

Dalam  pandangan fiqh , asuransi ada dua macam, lanjutnya. Pertama, asuransi gotong royong (ta’awun), yaitu masing-masing anggota mengumpulkan dana dengan cara iuran untuk keperluan seseorang yang menghadapi resiko atau musibah. Dalam pandangan Fiqh , asuransi gotong royong   ini tidak diragukan lagi kebolehannya. Sebab termasuk kategori saling tolong menolong dalam kebajikan, dimana masing-masing anggota menyerahkan uang atas dasar sukarela.

Kedua, Asuransi komersial (tijary), asuransi ini dimaksudkan ketika ada orang bilang “asuransi” yaitu seorang tertanggung mengikatkan diri dengan menyerahkan atau membayar dengan jumlah tertentu baik secara kontan atau kredit kepada perusahaan asuransi yang didirikan dengan modal para pemegang saham. Kewajiban perusahaan asuransi tersebut adalah menanggung jika terjadi kerugian atau resiko yang dihadapi oleh tertanggung dalam masa yang telah disepakati. Sedangkan jika kerugian atau resiko itu tidak terjadi maka uang premi menjadi haknya perusahaan asuransi. Asuransi komersial ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi kerugian atau resiko itu tidak terjadi , maka uang premi menjadi haknya perusahaan asuransi.

“Asuransi komersial ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi kerugian hak milik seperti kerugian sebab bencan ,   kebakaran dan lain-lain. Hukum asuransi ini adalah fasid (tidak) sah dan masuk dalam kelompok qimar (judi) sebab kerugian atau kematian tidak dapat dipastikan kapan terjadinya, sehingga terkadang baru membayar satu kali cicilan tib-tiba terjadi resiko atau sebaliknya sudah membayar lunas sesuai dengan perjanjian, akan tetapi resiko tidak kunjung terjadi . Akibatnya, tiap-tiap pihak tidak mengetahui siapa diantara mereka yang memperoleh keuntungan,” Tutup KH Muhammad sembari mengutip ringasan Risalah Dr Wahbah Az-Zuhailiy, al-fiqh al islamy wa adillatuh).

Lepas itu sambutan H Muhtamil, S.Ag mewakili panitia FKTNU mengajak pada jama’ah untuk mendaftar BMT NU SAJA di gedung NU pada hari dan jam kerja.”Dengan BMT NU , MWCU Bukateja punya ikhtiyar untuk menggerakan ekonomi warga NU di kecamatan Bukateja,” kata H. Muhtamil.

“Mengenai jadwal pengajian FKTNU pada 29 Maret 2015 akan mengambil tempat di masjid SMKN Bukateja. Sementara pada 17 Maret, hari Selasa malam Rabu ada acara Istighosah Nihayatul Mustaghfirin di Masjid Darussalam, Alun-alun Kota Purbalingga. Dan pada hari Minggu, 22 Maret 2015 ada pengajian Muslimat NU Cabang Purbalingga akan mengundang Hj Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial di Pendopo Kab Purbalingga,” pungkas H Muhtamil.

Pembicara pertama FKTNU , KH Nur Nasuha, pengasuh ponpes An Nur Desa Tidu, Kecamatan Bukateja menyampaikan amal-amal yang dicintai Allah SWT. “Ada tiga amalan yang dicintai Allah SWT sembari mengutip HR Bukhari,”Shalat pada waktunya, birul walidain ((berbakti kepada kedua orang tua) dan jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah),” kata KH Nur Nasuha.

Pembicara terakhir, KH Habib Ali bin Umar Al Qithban yang juga Pengasuh Majelis Taklim Riyadus Sholihin Kec Bukateja menyampaikan pentingnya Istiqomah dalam mengikuti pengajian FKTNU. ”Kegiatan yang baik ini diikuti dengan Istiqomah dan dengan baik. Insya Allah bila dilaksanakan dengan istiqomah “Orang-orang yang berucap yang disembah hanya Gusti Allah, yang ditakuti hanya Allah SWT dan ucapan La’ilaha illaha ilallah.  Besok akan diberi rahmat dan meninggal dalam keadaan Khusnul Khotimah,” kata Habib Ali sambil menutup pengajian dan acara FKTNU tepat pukul 08.30 acara ditutup dengan doa oleh Habib Ali. (***) Aji Setiawan, writer living in Central Java Purbalingga






Kontributor : Aji Setiawan

Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>