Muslimedianews.com ~ Disaat sebagian umat Islam berpuasa di bulan Rajab untuk memperoleh kemulyaan di bulan Rajab, disisi lain ada sebagian orang yang berupaya keras menghalang-halangi orang lain berpuasa Rajab.
Dengan membawa dalil yang seolah-seolah paling benar, mereka terus-menerus melakukan propaganda kepada orang-orang dan memaksakan kehendaknya. Propaganda pelarangan orang lain berpuasa Rajab telah banyak dikatakan oleh ulama sebagai sebuah tindakan bodoh.
Bila kita menyaksikan fenomena di sosial media, orang-orang yang gencar menghalang-halangi orang lain berpuasa Rajab memang berasal dari orang-orang yang kurang memiliki pengetahuan dalam bidang syari'ah. Sehingga apa yang dilakukan mereka sangat tepat bila dikatakan sebagai bentuk merusak atau mengacak-acak syari'ah, dan perlu diberikan sanksi secara hukum.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra menuliskan sebagai berikut
أني قدمت لكم في ذلك ما فيه كفاية، وأما استمرار هذا الفقيه على نهي الناس عن صوم رجب فهو جهل منه وجزاف على هذه الشريعة المطهرة فإن لم يرجع عن ذلك وإلا وجب على حكام الشريعة المطهرة زجره وتعزيره التعزير البليغ المانع له ولأمثاله من المجازفة في دين الله تعالى
"Sudah saya jelaskan tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun tindakan 'ahli fiqih' ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya –yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah SWT ini. {Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 53}
Ibnu L' Rabassa
Dengan membawa dalil yang seolah-seolah paling benar, mereka terus-menerus melakukan propaganda kepada orang-orang dan memaksakan kehendaknya. Propaganda pelarangan orang lain berpuasa Rajab telah banyak dikatakan oleh ulama sebagai sebuah tindakan bodoh.
Bila kita menyaksikan fenomena di sosial media, orang-orang yang gencar menghalang-halangi orang lain berpuasa Rajab memang berasal dari orang-orang yang kurang memiliki pengetahuan dalam bidang syari'ah. Sehingga apa yang dilakukan mereka sangat tepat bila dikatakan sebagai bentuk merusak atau mengacak-acak syari'ah, dan perlu diberikan sanksi secara hukum.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra menuliskan sebagai berikut
أني قدمت لكم في ذلك ما فيه كفاية، وأما استمرار هذا الفقيه على نهي الناس عن صوم رجب فهو جهل منه وجزاف على هذه الشريعة المطهرة فإن لم يرجع عن ذلك وإلا وجب على حكام الشريعة المطهرة زجره وتعزيره التعزير البليغ المانع له ولأمثاله من المجازفة في دين الله تعالى
"Sudah saya jelaskan tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun tindakan 'ahli fiqih' ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya –yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah SWT ini. {Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 53}
Ibnu L' Rabassa