Muslimedianews.com ~ Fatwa adalah amanat dari Allah, dan seorang mufti kelak akan ditanya pertanggungjawaban di hadapan Allah. Jika ia melakukan tugasnya dengan baik maka ia akan mendapatkan pahala, namun jika ia melakukan tugasnya dengan buruk maka baginya azab dari Allah.
Allah telah menjadikan hal ini sebagai salah satu pangkal keburukan, yaitu berpendapat tanpa menggunakan ilmu.
Allah telah menegaskan ini dalam firman-Nya:
قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر وما بطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا تعلمون
"Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." [al A'raaf ayat 33]
Allah telah menjadikan hal ini sebagai salah satu pangkal keburukan, yaitu berpendapat tanpa menggunakan ilmu.
Allah telah menegaskan ini dalam firman-Nya:
قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر وما بطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا تعلمون
"Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." [al A'raaf ayat 33]
Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk kembali kepada para ahli ilmu agar kita mendapatkan jawaban dari pertanyaan kita tentang syariat ini. Allah berfirman:
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
"Bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak tahu.”
via Suara Al Azhar
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
"Bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak tahu.”
Syekh Muhammad Sayyid Tanthawi (1928-2010), Syekh Azhar.
via Suara Al Azhar