Muslimedianews.com ~ Ulama Malaysia melalui Fatwa Majelis Kebangsaan membolehkan memakan daging Belangkas dan telurnya.
Keputusan itu ditetapkan karena ketiadaan nas qath'i yang mengharamkan hewan Belangkas. Disamping itu, Belangkas dianggap sebagai hewan yang hanya bisa hidup di air karena bernafas dengan menggunakan insang.
Didalam wikipedia, dijelaskan bahwa Belangkas (suku Limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah paya-paya dan kawasan mangrove.
Kesemuanya merupakan anggota suku Limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa Xiphosurida yang masih sintas di bumi. Cetakan fosil hewan ini tidak mengalami perubahan bentuk berarti sejak masa Devon (400-250 juta tahun yang lalu) dibandingkan dengan bentuknya yang sekarang, meskipun jenisnya tidak sama.
Orang Jawa menyebut mimi untuk yang berjenis kelamin jantan dan mintuna untuk yang betina. Hewan ini monogamik, sehingga sering dijadikan simbol kelanggengan pasangan suami-isteri. Orang Inggris mengenalnya sebagai horseshoe crab atau "ketam ladam" karena bentuknya yang dianggap seperti ladam kuda.
Berikut fatwa ulama Malaysia :
Keputusan itu ditetapkan karena ketiadaan nas qath'i yang mengharamkan hewan Belangkas. Disamping itu, Belangkas dianggap sebagai hewan yang hanya bisa hidup di air karena bernafas dengan menggunakan insang.
Didalam wikipedia, dijelaskan bahwa Belangkas (suku Limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah paya-paya dan kawasan mangrove.
Kesemuanya merupakan anggota suku Limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa Xiphosurida yang masih sintas di bumi. Cetakan fosil hewan ini tidak mengalami perubahan bentuk berarti sejak masa Devon (400-250 juta tahun yang lalu) dibandingkan dengan bentuknya yang sekarang, meskipun jenisnya tidak sama.
Orang Jawa menyebut mimi untuk yang berjenis kelamin jantan dan mintuna untuk yang betina. Hewan ini monogamik, sehingga sering dijadikan simbol kelanggengan pasangan suami-isteri. Orang Inggris mengenalnya sebagai horseshoe crab atau "ketam ladam" karena bentuknya yang dianggap seperti ladam kuda.
Berikut fatwa ulama Malaysia :
Hukum Memakan Daging/Isi Belangkas dan Telurnya
Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-93 yang bersidang pada 21 Februari 2011 telah membincangkan Hukum Memakan Daging/Isi Belangkas dan Telurnya. Muzakarah telah memutuskan seperti berikut:
- Setelah meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah berpandangan bahawa tiada nas qati’e yang mengharamkan manusia memakan belangkas. Pakar Haiwan Hidupan Air menyatakan bahawa belangkas adalah haiwan yang hidup di laut dalam dan hanya naik ke pantai untuk bertelur. Ia adalah sejenis haiwan satu alam yang hidup di laut masin dan sedikit di paya air tawar dan ia tidak boleh kekal hidup di darat kerana bernafas menggunakan insang.
- Sehubungan itu, selaras dengan pandangan Jumhur Ulama’ yang menyatakan bahawa haiwan yang tinggal di dalam laut semata-mata dan tidak boleh hidup tanpa air adalah halal dimakan, maka Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa hukum memakan daging/isi dan telur belangkas adalah diharuskan. (Indonesia: dibolehkan)
sumber e-fatwa.gov.my |
red. Ibnu Manshur