Muslimedianews.com ~ Seorang pemuda bernama M Abdurrahman Wahid (20) diringkus polisi setelah menyebarkan informasi bohong tentang penemuan mayat bayi tanpa kepala melaui facebook.
Bahkan untuk meyakinkan pengguna facebook lainnya, pemuda asal Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota ini nekat mengaku sebagai wartawan stasiun televisi lokal Surabaya untuk wilayah Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar mengatakan, melalui akun facebook "Wachid Sang Malaikat Cinta", tanggal 23 September 2014, Wahid mengunggah status yang isinya Polres Jombang telah ditemukan mayat balita tanpa kepala di Dusun Petengan, Desa Tambakberas. Pelaku meminta masyarakat untuk berhati-hati.
"Pelaku mengaku mendapatkan SMS (pesan singkat) dari seseorang, yang isinya seperti yang diunggah di facebook," kata Lely saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/9/2014).
Informasi bohong yang diunggah Wahid pun mengundang pro dan kontra puluhan pengguna facebook lainnya. Berbagai komentar menghujani status pemuda asal Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota ini.
Namun untuk meyakinkan pengguna facebook, pemuda pengangguran ini nekat mengaku sebagai wartawan wilayah Jombang. Bahkan dalam komentarnya, pelaku menyatakan sedang melakukan investigasi bersama tim dari kantor redaksinya untuk menemukan pelaku pembunuhan dan penculikan bayi.
"Kita pastikan informasi tersebut tidak benar, pelaku juga bukan wartawan maupun karyawan statasiun televisi lokal itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi seperti ini," ungkap Lely.
Informasi menyesatkan ini pun, menurut Lely sempat membuat resah masyarakat Jombang. Sepekan terakhir, pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat terkait adanya isu tersebut.
Polisi berhasil melacak identitasnya. Wahid diringkus di sebuah warung Desa Kaliwungu, Jombang, Jumat (26/9) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah Blackberry yang digunakan untuk menyebarkan berita tersebut.
"Motif pelaku menyebarkan isu ini masih kita dalami, termasuk kita lacak siapa yang menurut pengakuan pelaku menyebarkan isu ini melalui SMS," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Lely mengatakan, Wahid dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
sumber detik
Bahkan untuk meyakinkan pengguna facebook lainnya, pemuda asal Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota ini nekat mengaku sebagai wartawan stasiun televisi lokal Surabaya untuk wilayah Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar mengatakan, melalui akun facebook "Wachid Sang Malaikat Cinta", tanggal 23 September 2014, Wahid mengunggah status yang isinya Polres Jombang telah ditemukan mayat balita tanpa kepala di Dusun Petengan, Desa Tambakberas. Pelaku meminta masyarakat untuk berhati-hati.
"Pelaku mengaku mendapatkan SMS (pesan singkat) dari seseorang, yang isinya seperti yang diunggah di facebook," kata Lely saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/9/2014).
Informasi bohong yang diunggah Wahid pun mengundang pro dan kontra puluhan pengguna facebook lainnya. Berbagai komentar menghujani status pemuda asal Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota ini.
Namun untuk meyakinkan pengguna facebook, pemuda pengangguran ini nekat mengaku sebagai wartawan wilayah Jombang. Bahkan dalam komentarnya, pelaku menyatakan sedang melakukan investigasi bersama tim dari kantor redaksinya untuk menemukan pelaku pembunuhan dan penculikan bayi.
"Kita pastikan informasi tersebut tidak benar, pelaku juga bukan wartawan maupun karyawan statasiun televisi lokal itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi seperti ini," ungkap Lely.
Informasi menyesatkan ini pun, menurut Lely sempat membuat resah masyarakat Jombang. Sepekan terakhir, pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat terkait adanya isu tersebut.
Polisi berhasil melacak identitasnya. Wahid diringkus di sebuah warung Desa Kaliwungu, Jombang, Jumat (26/9) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah Blackberry yang digunakan untuk menyebarkan berita tersebut.
"Motif pelaku menyebarkan isu ini masih kita dalami, termasuk kita lacak siapa yang menurut pengakuan pelaku menyebarkan isu ini melalui SMS," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Lely mengatakan, Wahid dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
sumber detik