Quantcast
Channel: Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim
Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Lebih Utama Menyerahkan Langsung Zakat kepada Mustahiq atau Melalui Amil?

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Imam Al-Ghazali dalam Ihya, menguraikan beberapa panduan moral saat mengeluarkan zakat.

Pertama, memahami esensi kewajian zakat sebagai pembersih harta dalam zakat maaal dan pembersih badan dalam zakat fitrah.


Kedua, bersegera menyerahkan zakat begtu waktunya tiba, sebagai ekspresi suka cita dalam mentaati perintah agama dan dalam menyenangkan hati penerimanya.

Ketiga, menyamarkan agar terhindari dari riya' dan sum'ah.

Keempat, sekiranya bisa menjadi panutan bagi orang yang lain, penyerahan zakat lebih baik ditampakkan, dengan tetap berusaha mengindarkan riya'.

Kelima, tidak merusak zakat yang dikeluarkan dengan mengungkit-ungkit atau menyakiti penerimanya.

Keenam, memandang kecil terhadap apa yang telah diberikan.

Ketujuh, mengeluarkan zakat dengan kualitas barang terbaik dan bobot yang melebihi ukuran wajib.

Tentu saja sebelum menyerahkan zakat tidak lupa melakukan niat, karena sebagai sebuah ibadah zakat wajib diniatkan. Ada baiknya niat zakat dilisankan, misalnya "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi / 'an ..." yang artinya "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah diri saya / ...".

Paara ulama fikih membuat kategori zakat menjadi 2, yaitu zakat dhahir (tampak) dan zakat bathin (tidak tampak). Harta dhahir adalah ternak, buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan. Sedangkan harta bathin, adalah emas, perak, uang dan harta perdagangan. Para ulama memasukkan zakat fitrah dalam harta yang tidak bathin.

Sebenarnya dalam menyerahkan harta yang tidak tampak kepada mustahiq (penerima), pemiliknya lah yang berhak melakukan langsung. Namun,  apakah menyerahkan lengsung ini lebih utama dibandingkan menyerahkan melalui 'amil?. Para ulama berbeda pendapat. Madzhab Syafi'i berpendapat lebih utama melalui 'amil jika memang dikenal adil dan dapat dipercaya. Pertimbangannya antara lai, dengan menyalurkan melalui amil secara rutin, para muzakki (wajib zakat) lebih bisa disiplin, dan mustahiq zakat tidak merasa uang budi pada muzakki karena tidak menerima langsung. Lebih penting dari itu adalah amil memiliki data dan lebih mengetahui peta persebaran mustahiq, terutama diperkotaan yang masyarakatnya kompleks.

Tribun Jateng 15 Juli 2015 rubrik Halaqah Ramadhan membahas "Berzakat Lewat Lembaga Penyalur" diisi oleh ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Jateng Gus Abdul Ghaffar Rozien, M.Ed.
KH. Abdul Ghaffar Rozin
Ketua RMI Jawa Tengah



Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>