Muslimedianews.com ~ NASKAH: Ikrar Nahdlatul Ulama Daerah Tapanuli
No : 9 / Not:/47
Ikhwal : Putusan Permusyawaratan Kaum Muslimin
Assalamu ‘alaikum w.w. MERDEKA
Di zaman sekarang di mana perjuangan yang harus dilancarkan oleh kaum Muslimin semakin hebat, perjuangan yang menghendaki tenaga persatuan yang kuat dan kokoh dari kyai-kyai, ulama-ulama, dan pemimpin-pemimpin Agama kita, serta kaum Muslimin seluruhnya untuk mengokohkan peribadatan dan mengorganisir perjuangan-perjuangan Islam, akan tetapi selama ini, tenaga itu berserak-serak dan tiada bersatu. Memang di Tapanuli ini sudah ada perkumpulan-perkumpulan sosial seperti Muhammadiyah dan lain-lain, akan tetapi kita lihat sendiri bahwa masih banyak pemimpin kita belum memasukinya, berhubung dengan paham agama, atau sebab-sebab lain. Masyumi sebagai satu partai politik Islam, tentu tidak akan mencampuri soal ini, jadi semata-mata sosialistis.
No : 9 / Not:/47
Ikhwal : Putusan Permusyawaratan Kaum Muslimin
Assalamu ‘alaikum w.w. MERDEKA
Di zaman sekarang di mana perjuangan yang harus dilancarkan oleh kaum Muslimin semakin hebat, perjuangan yang menghendaki tenaga persatuan yang kuat dan kokoh dari kyai-kyai, ulama-ulama, dan pemimpin-pemimpin Agama kita, serta kaum Muslimin seluruhnya untuk mengokohkan peribadatan dan mengorganisir perjuangan-perjuangan Islam, akan tetapi selama ini, tenaga itu berserak-serak dan tiada bersatu. Memang di Tapanuli ini sudah ada perkumpulan-perkumpulan sosial seperti Muhammadiyah dan lain-lain, akan tetapi kita lihat sendiri bahwa masih banyak pemimpin kita belum memasukinya, berhubung dengan paham agama, atau sebab-sebab lain. Masyumi sebagai satu partai politik Islam, tentu tidak akan mencampuri soal ini, jadi semata-mata sosialistis.
Oleh karena itu, untuk mencapai persatuan tersebut, untuk memperoleh tenaga raksasa dari para pemimpin kita, agar kaum Muslimin dan perguruan-perguruan Islam dapat diorganisir, maka pemuda-pemuda kita yang mencintai persatuan yang kokoh di antara umat Islam di Tapanuli ini, khasnya dengan persetujuan ulama-ulama tua kita, telah mengusahakan adanya satu permusyawaratan besar kaum Muslimin, juga dihadiri oleh Kyai-kyai, ulama-ulama dan pemimpin-pemimpin Agama kita, dari seluruh Tapanuli. Usaha yang mulia itu, dengan pertolongan Allah Subhana Wa Ta’ala, telah berhasil dengan berlangsungnya satu permusyawaratan yang besar bersemarak dan membawa sejarah baru bagi kebangunan umat Islam, pada tanggal 7 sampai 9 Februari 1947 di Kota P. Sidempuan. Dengan ini kami persembahkan keputusan-keputusan penting dari permusyawaratan itu, kepada kaum Muslimin dan bangsa kita seluruhnya moga-moga membawa perbaikan bagi masyarakat dan perjuangan kita.
KEPUTUSAN
1. Di dalam permusyawaratan kaum Muslimin itu telah didirikan buat Tapanuli ini satu perserikatan Islam, dengan nama “Nahdlatul Ulama” yang berpusat di kota Sibolga.
2. Pimpinan daerah berkedudukan di kota Sibolga.
3. Pengurus-pengurus (yang tidak langsung jadi ketua) ditetapkan: tuan-tuan H. Baharuddin Thalib Lubis, H. Dja’far Wahab dan M. Amin Awal. Lima hari sesudah permusyawaratan, susunan itu telah siap, dan disiarkan ke seluruh Tapanuli.
(Peringatan: Hendaklah penyusun pengurus itu, memperhatikan tenaga-tenaga muda)
Susunan pimpinan “Nahdlatul Ulama” daerah Tapanuli:4. Perbelanjaan
Ketua Umum : H. Baharuddin Thalib Lubis
Ketua : Nuddin Lubis
Ketua Muda : Aminuddi Aziz
Setia Usaha Muda merangkap
Bendahara : Alauddin Panggabean
Ketua Bahagian-bahagian1) Pendidikan : M. Amin AwalPembantu-pembantu : Ali Husin Samin Siregar
2) Penerangan : Nuddin Lubis
3) Fatwa : H. Dja’far Wahab
4) Perencana : Sai Aman Nst
: Syahrum Alam H. Barat
: Siti Amas
Untuk pertama kali dipungut bakti dari anggota-anggota kongres dan kaum Muslimin seluruhnya, sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), yaitu dibagi dari tiap-tiap kewedanaan:
Mandailing : Rp. 10.000 Sdr. Nuddin Lubis : Rp. 1.000Lima belas hari sesudah kongres, uang itu sudah ada di tangan Pimpinan Daerah Sibolga.
P. Lawas : Rp. 15.000 Sdr. Ali Husin Samin Sr : Rp. 5.000
Angkola-Sipirok : Rp. 15.000
Sibolga : Rp. 2.000
Natal : Rp. 2.000
5. Yang bertanggungjawab tentang uang yang Rp. 50.000 itu ialah:
Buat Mandailing : Syekh Musthafa Husein Purba6. Sikap N.U terhadap Pejabat Agama Islam Tapanuli
Buat P. Lawas : Zoebir Gn. Tua, Syekh M. Basyir, H. Idris Zk
Buat Angkola Sipirok : H. Maksum Sipirok dan Malim Bondaharo
Buat Sibolga : H. Baharuddin Thalib Lubis
Buat Natal : H. M. Zain Sipogu Bt. Natar
N.U di dalam permusyawaratan kaum Muslimin mengambil resolusi dan mosi yang mengenai Pejabat Agama Islam Tapanuli sebagai berikut:
RESOLUSI
Memperhatikan7. MOSI
a) Bahwa perubahan Dewan Agama Tapanuli menjadi Pejabat Agama Tapanuli tidak sesuai dengan bunyi instruksi dari Pejabat Agama Sumatera.
b) Bahwa susunan Pejabat Agama Tapanuli yang telah ada pada dewasa ini, baik di pusat Tapanuli ataupun di tempat lain dalam daerah Tapanuli, yang terbukti dari jabatan agama itu kebanyakan diduduki oleh satu golongan yang kecil.
Menimbang:
a) Bahwa Jabatan Agama Islam Tapanuli belum sempurna susunannya
b) Bahwa Penjabat Agama itu tidak membawa persatuan dalam lingkungan kaum Muslimin di Tapanuli, tetapi akan menimbulkan perpecahan menurut paham di dalam aliran agama Islam.
Memutuskan:
a) Nahdlatul Ulama Daerah Tapanuli, di dalamnya tergolong kira-kira 80 % umat Islam, TIDAK MENYETUJUI susunan Pejabat Agama Islam yang ada sekarang, dan juga TIDAK MENYETUJUI beleid dari Jabatan Agama tersebut.
b) Nahdlatul Ulama mempunyai sikap yang pasif terhadap Pejabat Agama itu, selama belum diperbaiki susunannya, dan selama Pejabat Agama itu tidak merubah beleidnya.
Resolusi ini disampaikan ke hadapan p.t. Residen Tapanuli. Salinannya dikirim ke hadapan p.t. Gubernur Sumatera, dan p.t. Menteri Agama di Yogyakarta.
Memperhatikan dan menimbang:8. Urgensi program:
a) Perubahan Dewan Agama Islam Tapanuli menjadi Pejabat Agama Islam Tapanuli tidak sesuai dengan instruksi dari Pusat Pejabat Agama Sumatera.
b) Pejabat Agama Islam Tapanuli di dalam tindakannya tidaklah mempersatukan golongan-golongan kaum Muslimin tetapi sebaliknya, menimbulkan perpecahan yang bertambah hebat, oleh karena yang bekerja dalam Pejabat Agama itu sewaktu melaksanakan usahanya nampak berdasarkan fahamisme.
Memutuskan:
a) Hendaklah secepat mungkin Masyumi Tapanuli bertindak agar Pejabat Agama Islam Tapanuli itu direorganisir.
b) Sebelum ada reorganisasi dan selama belum ada perubahan di dalam tindakannya Pejabat Agama Islam itu, Nahdlatul Ulama akan mengambil sikap yang pasif terhadapnya, dan tidak turut bertanggungjawab dalam segala tindakannya.
c) Mosi ini disampaikan kehadapan Pengurus Daerah Masyumi Tapanuli di Sibolga, untuk diuruskan sampai berhasil.
Hendaklah semua anggota Kongres, sesudah kembali ke tempatnya masing-masing, mendirikan Nahdlatul Ulama.
Menebarkan N.U di seluruh Tapanuli, dengan jalan:
1) Mengusahakan terleburnya organisasi-organisasi Islam yang ada di Tapanuli menjadi N.U9. Mengusahakan berdirinya (dibuka kembali) madrasah-madrasah Islam, dan mengaturnya dalam satu organisasi yang kuat.
2) Mengadakan tour ke seluruh Tapanuli
3) Mengadakan kontak dengan PB. Al-Washliyah dan Pusa di Aceh, supaya di Sumatera ini diusahakan bersama-sama, agar satu saja perkumpulan Islam, di dalam satu aliran faham.
10. Sebelum anggaran dasar, rumah tangga dan tuntunan lengkap dari Pusat, Pimpinan Nahdlatul Ulama daerah Tapanuli diberi kuasa mengadakan peraturan-peraturan yang dirasanya perlu.
Catatan: P.B.A.I. Islamiyah telah mengumumkan, bahwa seluruh AII di Tapanuli ini telah dilebur menjadi N. Ulama mulai 9.2.1947.
Merdeka, Tetap Merdeka
A.n. Nahdlatul Ulama Tapanuli
Ketua Umum, Setia Usaha,
H. Baharuddin Thalib Lubis Aminuddin
Dikutip dari Pwnu Sumut (PWNU Sumatera Utara)