Muslimedianews.com ~ Sebagian besar umat Islam di Indonesia biasanya melakukan ziarah kubur menjelang lebaran, bagaimana hukumnya?
Jawaban :
Ustadz Sabki Al Bughury
Alhamdulillah, wash shalatu wassalamu 'alaa Sayyidina Rasulillah, Amma Ba'd.
Saudaraku.. masalah ziarah kubur adalah sesuatu yang disyariatkan didalam agama. Kita mendapatkan dalam hadits riwayat Muslim disebutkan :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ثُمَّ بَدَا لِى أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ فَزُوْرُوْا وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا
Dalam hadits ini disebutkan, Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang Ziarahlah kalian. Kenapa? karena ziarah kubur itu Tudzakkirul Akhirah, akan mengingatkan kita tentang hari akhirat.
Demikian ziarah kubur itu boleh dilakukan kapan saja, idul fitri, idul adlha, atau hari-hari apapun dalam satu tahun, karena tidak ada kekhususan hari disana. Namun memang ada yang mengatakan, kita tidak boleh menta'yin (menentukan) atau mentahdid (membatasi) di hari idul fitri atau idul adlha, karena kalau kita men-ta'yin berarti kita sudah menciptakan satu ajaran yang baru. Nah disini memang terjadi perbedaan pendapat.
Tapi kembali kepada pendapat umum, bahwasanya ziarah kubur itu diperbolehkan kapan saja, kita dipekenankan kapan saja datang, tidak terkecuali pada hari raya idul fitri atau idul adlha.
Apalagi kalau kita memiliki alasan, saat itu satu keluarga berkumpul, kemudian mereka mereka bersamaan mengunjungi (ziarah) kepada orang tua mereka dan mengingatkan bahwa kita juga kan tertanam didalam tanah juga, kita akan bersalam kepada ahli kubur, dan kita juga akan menjumpai mereka.
Dalam hal ini, kita serahkan kepada kita, kita bisa mengunjungi kapan saja, tidak terkecuali pada hari raya idul fitri atau idul adlha, namun tidak bisa mengatakan salah pada seseorang yang tidak berziarah kubur pada hari raya idul fitri karena mungkin mereka memilih pada hari yang lain.
Jawaban :
Ustadz Sabki Al Bughury
Alhamdulillah, wash shalatu wassalamu 'alaa Sayyidina Rasulillah, Amma Ba'd.
Saudaraku.. masalah ziarah kubur adalah sesuatu yang disyariatkan didalam agama. Kita mendapatkan dalam hadits riwayat Muslim disebutkan :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ثُمَّ بَدَا لِى أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ فَزُوْرُوْا وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا
Dalam hadits ini disebutkan, Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang Ziarahlah kalian. Kenapa? karena ziarah kubur itu Tudzakkirul Akhirah, akan mengingatkan kita tentang hari akhirat.
Demikian ziarah kubur itu boleh dilakukan kapan saja, idul fitri, idul adlha, atau hari-hari apapun dalam satu tahun, karena tidak ada kekhususan hari disana. Namun memang ada yang mengatakan, kita tidak boleh menta'yin (menentukan) atau mentahdid (membatasi) di hari idul fitri atau idul adlha, karena kalau kita men-ta'yin berarti kita sudah menciptakan satu ajaran yang baru. Nah disini memang terjadi perbedaan pendapat.
Tapi kembali kepada pendapat umum, bahwasanya ziarah kubur itu diperbolehkan kapan saja, kita dipekenankan kapan saja datang, tidak terkecuali pada hari raya idul fitri atau idul adlha.
Apalagi kalau kita memiliki alasan, saat itu satu keluarga berkumpul, kemudian mereka mereka bersamaan mengunjungi (ziarah) kepada orang tua mereka dan mengingatkan bahwa kita juga kan tertanam didalam tanah juga, kita akan bersalam kepada ahli kubur, dan kita juga akan menjumpai mereka.
Dalam hal ini, kita serahkan kepada kita, kita bisa mengunjungi kapan saja, tidak terkecuali pada hari raya idul fitri atau idul adlha, namun tidak bisa mengatakan salah pada seseorang yang tidak berziarah kubur pada hari raya idul fitri karena mungkin mereka memilih pada hari yang lain.
Sumber transkip video Ustdaz Subki Al Bughuri ramadan.liputan6.com