Muslimedianews.com, Tapaktuan~ Sebanyak 11 orang pengikut ajaran sesat Ahmad Barmawi yang tercatat sebagai warga Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (5/8/2014) malam sekira pukul 22.00 WIB disyahadatkan kembali oleh perangkat Gampong setempat. Prosesi pensyahadatan yang dihadiri seluruh unsur Muspika Sawang itu berlangsung di Masjid Baiturrahmi Gampong setempat.
Prosesi pensyahadatan terhadap 11 orang warga Ujong Kareung dipimpin oleh Anggota MPU Aceh Selatan, Tgk Palaidi dan Tgk Saidi Yusuf. Awalnya prosesi pensyahadatan yang turut disaksikan ratusan warga Ujong Kareng itu berlangsung aman dan tertib, namun kemudian suasana sempat tegang setelah Hasbi (60) salah seorang pengikut Ahmad Barmawi tidak bersedia disyahadatkan. Sebagaimana pantauan Serambinews.com, dilansir Aceh.tribunnews.com(5/8/2014)
Sebelum mengikuti prosesi pensyahadatan, secara bergiliran unsur Muspika Sawang, yakni Camat Sawang, Sufiardi, S. sos. Kapolsek Sawang, Iptu. Mustafa beserta Danramil Sawang, Kapten M.Nasir turut menyampaikan kata sambutannya. Selain itu anggota MPU Aceh Selatan juga memberikan tausiah dan siraman rohani kepada pengikut Ahmad Barmawi.
Hingga berita ini diturunkan, suasana tampak tegang, pasalnya Hasbi hingga berakhirnya prosesi pensyahadatan itu juga tidak bersedia disyahadatkan. Bahkan warga terus berteriak meminta yang bersangkutan diusir dari kampung.
Ahmad Barmawi dan MPU Aceh
Tgk Ahmad Barmawi adalah Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah, Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
Ahmad Barmawi dianggap mengembangkan paham yang menyimpang sehingga difatwa sesat dan menyesatkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Fatwa itu dibacakan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin Puteh SE MM di Hotel Kuala Radja Banda Aceh, 28 Februari 2014 lalu. Tapi fatwa itu disanggah Ahmad Barmawi dengan mengatakan itu fitnah.
Prosesi pensyahadatan terhadap 11 orang warga Ujong Kareung dipimpin oleh Anggota MPU Aceh Selatan, Tgk Palaidi dan Tgk Saidi Yusuf. Awalnya prosesi pensyahadatan yang turut disaksikan ratusan warga Ujong Kareng itu berlangsung aman dan tertib, namun kemudian suasana sempat tegang setelah Hasbi (60) salah seorang pengikut Ahmad Barmawi tidak bersedia disyahadatkan. Sebagaimana pantauan Serambinews.com, dilansir Aceh.tribunnews.com(5/8/2014)
Sebelum mengikuti prosesi pensyahadatan, secara bergiliran unsur Muspika Sawang, yakni Camat Sawang, Sufiardi, S. sos. Kapolsek Sawang, Iptu. Mustafa beserta Danramil Sawang, Kapten M.Nasir turut menyampaikan kata sambutannya. Selain itu anggota MPU Aceh Selatan juga memberikan tausiah dan siraman rohani kepada pengikut Ahmad Barmawi.
Hingga berita ini diturunkan, suasana tampak tegang, pasalnya Hasbi hingga berakhirnya prosesi pensyahadatan itu juga tidak bersedia disyahadatkan. Bahkan warga terus berteriak meminta yang bersangkutan diusir dari kampung.
Ahmad Barmawi dan MPU Aceh
Tgk Ahmad Barmawi adalah Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah, Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
Ahmad Barmawi dianggap mengembangkan paham yang menyimpang sehingga difatwa sesat dan menyesatkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Fatwa itu dibacakan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin Puteh SE MM di Hotel Kuala Radja Banda Aceh, 28 Februari 2014 lalu. Tapi fatwa itu disanggah Ahmad Barmawi dengan mengatakan itu fitnah.
Ahmad Barmawi dituduh tidak pernah shalat berjamaah, tidak shalat Jumat, dan melakukan shalat hanya cukup dengan niat saja. Tetapi semua dibantah oleh Ahmad Barmawi.
Sabtu 17 Mei 201,4, Tim gabungan dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Aceh dan Reskrim Polres Aceh Selatan membekuk Tgk Ahmad Barmawi atas kasus penembakan yang menewaskan Faisal SE, kader PNA Aceh Selatan. (*/)
red. Ibnu L' Rabassa