Muslimedianews.com ~ Berkaitan dengan "Fatwa" Konyol seorang muallaf bernamaFelix Y. Siauw soal Copyright dan Pembajarkan (Baca sebelumnya: Tanggapan untuk 'Fatwa' Konyol Ustadz HTI Felix Y. Siauw soal Copyright), berikut beberapa hal menarik mengenai Baro'atul Ikhtiro' (Hak Cipta) yang di twit oleh Ust. Ust. Awy' Ameer Qolawun :
Kultwit Ust. Awy' Ameer Qolawun (@awyyyyy)
chirpstory[dot]com/li/160978, 2 Oktober 2013
Ada mbak, namanya baro-atul ikhtiro' ~>@allunamaharani: memang tidak ada hak cipta ya dlm islam mas? Krena ilmu smua milik Allah swt?
Pencurian hak cipta dalam Islam udah dibahas jauh hari, dan lagipula ini urusan transaksi yg tdk melihat agama ~>@allunamaharani
Orang yg ngaku ustadz tadi jelas sekali tidak mengerti fiqih dg baik.. Semestinya tidak pantas dilabeli ustadz yg kek gt ~> @allunamaharani
Nabi diperangi orang2 quraisy/yahudi Mekkah, tapi dalam transaksi dagang dll tetap sesuai syariat yg berlaku ~>@allunamaharani
Ini fiqih paling dasar ~> @allunamaharani: bisa dibaca dimana ulasannya? Sya agak terganggu dgn ucapan felixsiauw ttg hak cipta ini
Khilafah? ~>@Abdul_Aziz_HA: @alfasukarno @sissysaraswati ghibah dan namimah nih, jgn dibahas dehh ntar khilafahnya gk jadi
Khilafah nggak akan pernah berdiri kalau mental pengajaknya bermental maling! ~>@Abdul_Aziz_HA @alfasukarno @sissysaraswati
Ada satu kemungkinan baik, dia habis bangun tidur jadi bicaranya ngelantur ~>@Abdul_Aziz_HA: @allunamaharani gunakan kemungkinan2 baik gus
Ini hal yg cukup jelas, pembajakan jenis apapun tidak diperbolehkan dalam Syariat, meski dari non muslim ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani
Nabi tidak pernah sekalipun ajarkan pembajakan, bahkan dalam keadaan perang pun memerintahkan adil ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani
Apalagi hal mu'amalah (transaksi), Nabi dijuluki al-Amin sebab kejujuran dalam hal2 transaksi2 sperti ini ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani
Payah kalau merasa banyak follower lalu keblinger sampai buat statemen gt, sesat menyesatkan itu ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani
Ustadz jenis apa itu yg membolehkan pembajakan hak cipta jika dari non muslim? A'udzu Billah... Menghancurkan tatanan syariat itu namanya
Semisal sampean punya karya, lalu dibajak orang, apalagi namanya beda, sakit hati nggak sampean? ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani
Belajar berbeda lagi urusannya, apalagi jika dilegalkan meski tak tertulis ~>@hafidz8
Dalam hal mu'amalah (transaksi), Syariat tidak melihat agama tiap person. Sebab hal berjalan atas keadilan antar sesama manusia
Contoh paling jelas soal mu'amalah dg non (bahkan yg harbi sekalipun) adalah Nabi sendiri...
O Maaf ya, marah dg tegas lugas itu berbeda, bagaimana bisa marah kalau ngetwetnya sambil makan roti gini ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani
Jelas, Islam membolehkan nyolong? ~>@ZakyFarid: jk membajak karya non muslim boleh maka konsekwensinya mencuri dari non muslim boleh
Dalam lembaga2 resmi semisal IT dibolehkan, selain itu harus izin ~>@hafidz8: brarti klo untuk belajar gmn mas hkumnya?
Masih jauh cita2 mendirikan negara Islam (apalagi khilafah) kalau ternyata ada pikiran membolehkan pembajakan... Inna lillah!
Udah abis ~>@AuliaIzzatiii: jelasinnya menggebu bgt jgn2 rotinya masih ngebul makanya mnggebu. Kepanasan
Pembolehan pembajakan terhadap suatu karya (baik muslim atau non muslim) menunjukkan ketidakpahaman akan fiqih & tasawwuf sekaligus
Ketidakpahaman pada fiqih yg paling dasar soal muamalah dan ketidakmengertian tasawwuf dalam interaksi sosial yg kerap mencoreng nama Islam
Sering aku katakan bahwa kesemangatan tanpa disertai keilmuan yg mendalam hanya akan berbalik jadi kedunguan yg jadi bahan tertawaan
Jika ditanya apa hukum pelanggaran hak cipta dalam Islam? Jawabannya adl dita'zir (eksekusi peng-kapok-an), ntah digebug atau dipenjara
Dan pengaturan tentang hak cipta dalam Islam seluruhnya diatur dalam Fiqh Mu'amalah yg bermodal dasar kejujuran dan keadilan...
Memang dalam materi Fiqh-nya yg dituliskan hanya persyaratan2, namun kejujuran dan keadilannya ditemukan dalam tasawwuf yg korelasi ke situ
Kalau Ustadz tadi pernah belajar kitab "Ihya' Ulumuddin" karya Imam Ghozali, maka dia tidak akan pernah bilang bahwa pembajakan itu boleh
Perlu diingat dg baik bahwa praktek2 Robin Hood tidak bisa diterapkan dalam Islam.. Itu sama saja dg wudhu pakai air kencing
Pengetahuan paling dasar, Fiqh terbagi jadi dua, Fiqh Ibadat dan Fiqh Mu'amalat. Fiqh Ibadat ada syarat muslim. Sementara Mu'amalat, tidak
Maka keharaman pembajakan mencakup seluruhnya, baik karya2 non muslim dan terlebih karya2 muslim... Tak ada perbedaan apapun
Islam melarang mencuri.. Dan tidak aku temukan satupun perkataan Ulama (apalagi Nabi) yg mengatakan boleh mencuri barang non muslim
Dalam satu kasus Islam membolehkan mengambil barang non muslim, dalam pertempuran saja, dan itupun barang2 di area tempur saja
Bahkan peperangan dalam Islam pun melalui beberapa opsi dan persyaratan, bukan langsung serbu, ambil, jarah... Itu sama sekali bukan syariat
Silakan semangat berdakwah, silakan menuntut berdirinya khilafah/negara Islam... Tapi lengkapi diri dg ilmu mendalam biar tidak memalukan
Kalau ada yg dianggap ustadz tapi ternyata membolehkan pembajakan, maka keustadzannya sangat meragukan... Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam
Harus kultwit khusus soal Baro'atul Ikhtiro' (Hak Cipta)... Memprihatinkan betul ada yg membolehkan pembajakan
Kalau alasan pembajakan boleh sebab ilmu milik Allah maka relakan istrimu ditiduri orang sebab semua jg milik Allah
Kultwit Ust. Awy' Ameer Qolawun (@awyyyyy)
chirpstory[dot]com/li/160978, 2 Oktober 2013