Muslimedianews.com ~ Meskipun pemerintah Arab Saudi tidak menghancurkan (memindahkan) makam Nabi Muhammad SAW dari masjid Nabawi dan berita yang beredar bahwa telah terjadi pemindahan makam Nabi SAW adalah tidak benar. Tetapi wacana mengenai pemindahan makam Nabi Muhammad SAW bukanlah isapan jempol belaka (bukan kebohongan).
Rencana tersebut sudah ada sejak awal berdirinya kerajaan Arab Saudi, tetapi saat itu dunia Islam banyak yang menolak, termasuk umat Islam di Indonesia. Rencana itu akhirnya dibatalkan saat NU mengirimkan utusannya menghadap dan meminta Raja Ibnu Saud agar menghentikan rencana itu.
Ulama Wahhabi seperti Nashiruddin Al-Albani, Muhammad bin Shalih al-Utsamin dan lainnya juga telah memfatwakan perlunya memindahkan makam Nabi Muhammad SAW, tetapi fatwa itu belum dijadikan kebijakan oleh pemerindah Arab Saudi. Bahkan baru-baru ini, seorang akademisi Saudi bernama Dr. Ali bin Abdul 'Aziz al-Shabel juga mewacanakan kembali pembongkaran makam Nabi tersebut. Tetapi kembali umat Islam bereaksi menolak sebelum terlanjur menjadi kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Rencana tersebut sudah ada sejak awal berdirinya kerajaan Arab Saudi, tetapi saat itu dunia Islam banyak yang menolak, termasuk umat Islam di Indonesia. Rencana itu akhirnya dibatalkan saat NU mengirimkan utusannya menghadap dan meminta Raja Ibnu Saud agar menghentikan rencana itu.
Ulama Wahhabi seperti Nashiruddin Al-Albani, Muhammad bin Shalih al-Utsamin dan lainnya juga telah memfatwakan perlunya memindahkan makam Nabi Muhammad SAW, tetapi fatwa itu belum dijadikan kebijakan oleh pemerindah Arab Saudi. Bahkan baru-baru ini, seorang akademisi Saudi bernama Dr. Ali bin Abdul 'Aziz al-Shabel juga mewacanakan kembali pembongkaran makam Nabi tersebut. Tetapi kembali umat Islam bereaksi menolak sebelum terlanjur menjadi kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Terkait kasus tersebut, berbagai elemen umat Islam di Indonesia turut mengecam adanya rencana itu. Salah satu ulama yang juga mengomentari wacana pemindahan makam Nabi Muhammad SAW adalah KH. Agoes Ali Masyhuri.
Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur itu melalui akun jejaring sosial twitternya (4/6/2014) mengatakan bahwa rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW sebagai cermin kebodohan kelompok Wahhabi didalam memahami ajaran Islam.
Menurutnya, hal itu mencerminkan ketidak pahaman Wahhabi mengenai kedudukan Nabi Muhammad SAW.
Menurutnya, hal itu mencerminkan ketidak pahaman Wahhabi mengenai kedudukan Nabi Muhammad SAW.
"Rencana pembongkaran dan pemindahan makam Rasul Saw. cermin kebodohan kelompok Wahabi dlm memahami Islam & kedudukan Rasul Saw.", tulis KH. Agoes Ali Masyhuri di twitter miliknya.
Pada twit sebelumnya (3/6/2014), Kyai Ali menyatakan bahwa shalat di masjid yang didalamnya ada makam Nabi atau orang shaleh adalah sah, dan memiliki banyak dalil didalam agama. Lebih jauh, menurutnya, Salafi-Wahabi tidak berbeda jauh dengan aliran Khawarij.
1. Kaum 'salafi' wahabi mengharamkan shalat di masjid yang terdapat makam dan menyatakan wajib membongkarnya.
2. Shalat di masjid yang di dalmnya terdapat makam salah satu nabi atau orang shalih adalah sah, karena ada tuntunannya dalam agama.
3. Persoalan ini memiliki banyak dalil baik dalam al-quran atau as-Sunnah, atsar sahabat, dan konsensus umat.
Pada twit sebelumnya (3/6/2014), Kyai Ali menyatakan bahwa shalat di masjid yang didalamnya ada makam Nabi atau orang shaleh adalah sah, dan memiliki banyak dalil didalam agama. Lebih jauh, menurutnya, Salafi-Wahabi tidak berbeda jauh dengan aliran Khawarij.
1. Kaum 'salafi' wahabi mengharamkan shalat di masjid yang terdapat makam dan menyatakan wajib membongkarnya.
2. Shalat di masjid yang di dalmnya terdapat makam salah satu nabi atau orang shalih adalah sah, karena ada tuntunannya dalam agama.
3. Persoalan ini memiliki banyak dalil baik dalam al-quran atau as-Sunnah, atsar sahabat, dan konsensus umat.
Silakan baca buku Prof. Dr. Ali Jum'ah (Mufti Besar Mesir) yang berjudul "Menjawab Dakwah Kaum 'Salafi'"
Sebenarnya "Salafi-Wahabi" tak beda jauh dengan Khawarij, yang menganggap selain kelompoknya adalah sesat.
"Salafi-Wahabi" dengan mudah mengharamkan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan 'titah' kelompoknya.
Salafi-wahabi mengharamkan tawassul, shalat di masjid yang ada kuburannya, maulid Nabi SAW, ziarah kubur, dsb.
red. Ibnu Manshur