Muslimedianews.com ~ 1. Kultwit yg aku sampaikan berikut ini hanya sekedar lintasan pertanyaan yg membutuhkan pembahasan ilmiah & jawaban dari para ahli fikih
2. Setelah semalam berdiskusi dg seorang teman setelah mendapat video sepasang artis yg baru saja pindah agama & berbicara di depan umum
3. Tentu lintasan pemikiran ini tidak bisa dijadikan pegangan bahwa semestinya begini, namun perlu ditelaah ulang secara mendalam lagi
4. Siapapun muslim-muslimah pasti hati kecilnya terenyuh atau bahkan terpukul jika ada saudaranya pindah keyakinan, apalagi public figure
5. Sejenak aku teringat diskusiku via twitter beberapa waktu silam menanggapi Gus @ulil soal Nikah beda agama sekaligus pendapat2 ahli fikih
6. Singkat kata, kesimpulan dari perdebatan nikah beda agama di sana ada perincian2 yg harus diperhatikan dg baik
7. Dan ada pengerucutan menjadi 3 pendapat khususnya pd poin jika yg wanita muslimah sementara yg prianya non muslim
8. Mayoritas ahli fikih (Jumhurul Ulama') menyatakan ketidakbolehan muslimah menikah dg non, dg argumen2 serta dalil2 yg mendukung hal itu
9. Dua pendapat lain, bisa dibilang syadz (nyeleneh), namun tetap harus dihargai sebab ternyata jg dilakukan melalui prosedur istinbath..
10. ...yg telah diatur dalam Ushul Fiqh serta Qaidah2 Fiqhiyyah yg telah disepakati. Walau hasilnya menimbulkan kontroversi
11. Salah satunya adl dari rekan2 JIL (& yg sepemikiran dg mereka) bahwa muslimah boleh menikah dg non muslim tanpa syarat apapun
12. Sebelum melangkah lebih jauh, aku ingatkan pada tweeps bahwa twit ini bukan mendukung/membenarkan suatu pendapat yg dianggap nyeleneh
13. Karena wilayahnya juga adl furu'iyyah fiqhiyyah (hal2 parsial yg berhubungan dg fikih) murni. Jadi tak perlu sampai sesat2an segala
14. Karena seseorang yg menyesatkan suatu pemikiran tetapi melalui hal2 furu'iyyah, menunjukkan orang itu masih bodoh mengenai Fiqh Islamy
15. Juga kita harus ingat, bahwa di antara ekselensi syariat sendiri adl selalu memberikan solusi pd permasalahan apapun sekaligus fleksibel
16. Juga tidak memberikan paksaan & selalu ada kesinkronan bahkan dlm logika & perasaan. Di sini pentingnya hikmah (kebijakan) penerapan itu
17. Oke, kembali ke titik awal perihal lintasan pertanyaan yg terbersit dlm hatiku. Jika melihat kenyataan memilukan pindah agama si artis
18. Jika suatu saat ada kejadian lagi hal yg sama (untuk kasus yg sangat khusus) pilih mana antara seorang muslimah dibolehkan nikah...
19. ...beda agama sementara dia tetap dlm keislamannya, atau muslimah itu murtad pindah agama? Dua pilihan yg terus terang sama2 sulit
20. Jika ikut pendapat mayoritas ulama', tentu jika ada muslimah menikah dg non, nikahnya tidak sah. Dan dlm kondisi tak sah, jika terus...
21. ...melangsungkan nikah, maka bisa jadi hubungannya itu berkonsekwensi dosa zina. Walau tak ada yg bilang bahwa jatuhnya adl zina
22. Namun jika melihat sisi lain, bahwa Allah Ta'ala Mengampuni dosa apapun kecuali Syirik. Menilik dari sini, andai nikah dg non itu...
23. ...berdosa seperti zina, maka kelak bisa jadi si muslimah direhabilitasi oleh mahkamah akhirat di neraka hanya saja tidak abadi
24. Tetapi jika si muslimah itu (naudzu billah) menyatakan murtad (hanya demi mengejar cinta) maka ini di nerakanya kelak selamanya
25. Kecuali tentu saja jika kelak kembali lagi Islam. Urusan dan aturannya akan berbeda
26. Dlm fikih sendiri, ada kaidah akhoffudz dhororoin, memilih yg paling ringan di antara hal yg sama2 berisiko
27. Dan jika kaidah ini diterapkan pada kasus muslimah yg ingin menikah dg non, dan dibolehkan sementara dia tetap dlm keislamannya
28. Tentu lebih baik daripada jika muslimah itu memilih murtad dan keluar dari Islam sama sekali...
29. Dan seperti yg aku bilang, jika tak ingin semisal muslimah itu dihukumi zina karena nikahnya tak sah, dan kelak direhabilitasi di neraka
30. Sepertinya pendapat yg menyatakan mutlak boleh menikah dg non bisa menjadi solusi terbaik dlm hal ini. Walau masih butuh dipelajari
31. Lintasan pikiran ini muncul sebab risiko murtad jauh lebih besar efeknya daripada "sekedar" nikah beda agama. Dunia dan akhirat
32. Apalagi jika yg melakukannya itu seseorang yg punya nama, dikhawatirkan bisa menyeret yg lain untuk melakukan hal yg sama
33. Pada akhirnya, andai jika hal ini dibenarkan, itupun tetap tak bisa difatwakan secara umum. Namun fatwa personal. Diatur dlm Ushul Fikih
34. Persoalan2 seperti ini memang seperti makan buah simalakama. Dan yg penting adl jangan main umbar hati & perasaan sesukanya, semaunya
35. Agar tidak terjebak pd problem seperti itu yg tentu saja membuat gonjang-ganjing, apalagi kalau urusannya sudah gesekan beda keyakinan
36. Semoga Allah Menjaga hati kita, agama kita. Ya Muqollibal qulub tsabbit qulubana ala dinika
Persoalan masih membutuhkan bahasan lanjut
2. Setelah semalam berdiskusi dg seorang teman setelah mendapat video sepasang artis yg baru saja pindah agama & berbicara di depan umum
3. Tentu lintasan pemikiran ini tidak bisa dijadikan pegangan bahwa semestinya begini, namun perlu ditelaah ulang secara mendalam lagi
4. Siapapun muslim-muslimah pasti hati kecilnya terenyuh atau bahkan terpukul jika ada saudaranya pindah keyakinan, apalagi public figure
5. Sejenak aku teringat diskusiku via twitter beberapa waktu silam menanggapi Gus @ulil soal Nikah beda agama sekaligus pendapat2 ahli fikih
6. Singkat kata, kesimpulan dari perdebatan nikah beda agama di sana ada perincian2 yg harus diperhatikan dg baik
7. Dan ada pengerucutan menjadi 3 pendapat khususnya pd poin jika yg wanita muslimah sementara yg prianya non muslim
8. Mayoritas ahli fikih (Jumhurul Ulama') menyatakan ketidakbolehan muslimah menikah dg non, dg argumen2 serta dalil2 yg mendukung hal itu
9. Dua pendapat lain, bisa dibilang syadz (nyeleneh), namun tetap harus dihargai sebab ternyata jg dilakukan melalui prosedur istinbath..
10. ...yg telah diatur dalam Ushul Fiqh serta Qaidah2 Fiqhiyyah yg telah disepakati. Walau hasilnya menimbulkan kontroversi
11. Salah satunya adl dari rekan2 JIL (& yg sepemikiran dg mereka) bahwa muslimah boleh menikah dg non muslim tanpa syarat apapun
12. Sebelum melangkah lebih jauh, aku ingatkan pada tweeps bahwa twit ini bukan mendukung/membenarkan suatu pendapat yg dianggap nyeleneh
13. Karena wilayahnya juga adl furu'iyyah fiqhiyyah (hal2 parsial yg berhubungan dg fikih) murni. Jadi tak perlu sampai sesat2an segala
14. Karena seseorang yg menyesatkan suatu pemikiran tetapi melalui hal2 furu'iyyah, menunjukkan orang itu masih bodoh mengenai Fiqh Islamy
15. Juga kita harus ingat, bahwa di antara ekselensi syariat sendiri adl selalu memberikan solusi pd permasalahan apapun sekaligus fleksibel
16. Juga tidak memberikan paksaan & selalu ada kesinkronan bahkan dlm logika & perasaan. Di sini pentingnya hikmah (kebijakan) penerapan itu
17. Oke, kembali ke titik awal perihal lintasan pertanyaan yg terbersit dlm hatiku. Jika melihat kenyataan memilukan pindah agama si artis
18. Jika suatu saat ada kejadian lagi hal yg sama (untuk kasus yg sangat khusus) pilih mana antara seorang muslimah dibolehkan nikah...
19. ...beda agama sementara dia tetap dlm keislamannya, atau muslimah itu murtad pindah agama? Dua pilihan yg terus terang sama2 sulit
20. Jika ikut pendapat mayoritas ulama', tentu jika ada muslimah menikah dg non, nikahnya tidak sah. Dan dlm kondisi tak sah, jika terus...
21. ...melangsungkan nikah, maka bisa jadi hubungannya itu berkonsekwensi dosa zina. Walau tak ada yg bilang bahwa jatuhnya adl zina
22. Namun jika melihat sisi lain, bahwa Allah Ta'ala Mengampuni dosa apapun kecuali Syirik. Menilik dari sini, andai nikah dg non itu...
23. ...berdosa seperti zina, maka kelak bisa jadi si muslimah direhabilitasi oleh mahkamah akhirat di neraka hanya saja tidak abadi
24. Tetapi jika si muslimah itu (naudzu billah) menyatakan murtad (hanya demi mengejar cinta) maka ini di nerakanya kelak selamanya
25. Kecuali tentu saja jika kelak kembali lagi Islam. Urusan dan aturannya akan berbeda
26. Dlm fikih sendiri, ada kaidah akhoffudz dhororoin, memilih yg paling ringan di antara hal yg sama2 berisiko
27. Dan jika kaidah ini diterapkan pada kasus muslimah yg ingin menikah dg non, dan dibolehkan sementara dia tetap dlm keislamannya
28. Tentu lebih baik daripada jika muslimah itu memilih murtad dan keluar dari Islam sama sekali...
29. Dan seperti yg aku bilang, jika tak ingin semisal muslimah itu dihukumi zina karena nikahnya tak sah, dan kelak direhabilitasi di neraka
30. Sepertinya pendapat yg menyatakan mutlak boleh menikah dg non bisa menjadi solusi terbaik dlm hal ini. Walau masih butuh dipelajari
31. Lintasan pikiran ini muncul sebab risiko murtad jauh lebih besar efeknya daripada "sekedar" nikah beda agama. Dunia dan akhirat
32. Apalagi jika yg melakukannya itu seseorang yg punya nama, dikhawatirkan bisa menyeret yg lain untuk melakukan hal yg sama
33. Pada akhirnya, andai jika hal ini dibenarkan, itupun tetap tak bisa difatwakan secara umum. Namun fatwa personal. Diatur dlm Ushul Fikih
34. Persoalan2 seperti ini memang seperti makan buah simalakama. Dan yg penting adl jangan main umbar hati & perasaan sesukanya, semaunya
35. Agar tidak terjebak pd problem seperti itu yg tentu saja membuat gonjang-ganjing, apalagi kalau urusannya sudah gesekan beda keyakinan
36. Semoga Allah Menjaga hati kita, agama kita. Ya Muqollibal qulub tsabbit qulubana ala dinika
Persoalan masih membutuhkan bahasan lanjut
Kultwit : @awyyyyy
chirpstory[dot]com/li/1979683/4/2014
Kultwit sebelumnya Boleh Tidaknya Pernikahan Beda Agama Didalam Ajaran Islam (Bag.1)