Quantcast
Channel: Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim
Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

NU dan MUI : Kawin Kontrak hukumnya Haram

$
0
0
Jakarta, Muslimedianews.com ~ alam pergaulan sehari-hari, terutama dalam obrolan warung kopi, kadang mengemuka pendapat bahwa kawin kontrak alias mut’ah dibolehkan dalam ajaran Islam. Kadang, karena kelihaian lidah saat berkata, ditambah kemampuan retorika si pembicara, para pendengar tak mampu menyanggahnya. Persoalannya, benarkah kawin kontrak dibolehkan Islam, asal dilakukan dengan akad dan suka sama suka?

Untuk itu, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak pada 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa kawin kontrak atau mut'ah hukumnya haram. Fatwa kawin kontrak yang ditandatangani Ketua Umum MUI—saat itu, KH Hasan Basri, dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen, itu bersikap sangat keras kepada pelaku mut'ah.

''Pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' demikian poin kedua keputusan fatwa kawin kontrak tersebut. Sikap MUI bersandar pada Alquran surah al-Mukminun ayat 5-6.

''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela.'' Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah.

Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut'ah tak berfungsi sebagai istri, karena ia bukan jariah. MUI menilai, akad mut'ah bukan akan nikah, alasannya: Pertama, tak saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. Kedua, iddah mut'ah tak seperti iddah nikah biasa.

Kawin mut'ah juga dinilai MUI bertentangan dengan persyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun menganggap nikah mut'ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara itu, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa dalam forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapkan kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah.

“Nikah mut'ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat , hukumnya haram dan tidak sah,” demikian bunyi fatwa ulama NU. Nikah mut'ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah yang merusak alias fasidah. [ ]

Sumber Mozaik Inilah

Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>