Jakarta, Muslimedianews.com ~ Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah membantah rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW, tapi masih menimbulkan keresahan masyarakat muslim dunia, tak terkecuali di Indonesia.
PP Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa selaku badan otonom organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama, dengan tegas menyatakan pembongkaran dan pemindahan makam Rasulullah SAW hukumnya haram dan wajib ditentang.
"Kemanapun dipindahkan dan apapun alasannya, pemikiran itu merusak kehormatan Rasulullah. Maka pembongkaran dan pemindahan makam Nabi haram hukumnya," tegas Ketua Umum PP PSNU Pagar Nusa, Aizzudin Abdurrahman di Jakarta, Senin (6/10/2014).
Keputusan itu diambil setelah diadakannya bahtsul masail pada akhir September 2014. Hadir dalam kegiatan tersebut KH Nuril Arifin Husein (Dewan Khos PP PSNU Pagar Nusa), KH. Fuad Anwar (Penasehat PP PSNU Pagar Nusa), dan Imam Nahrawi (Politisi PKB) sebagai Mushohih.
Untuk menguatkan keputusan bahtsul masailnya, PP PSNU Pagar Nusa menggandeng KH Arwani Faisal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU), KH Abdussalam Shohib dan KH Ali Makki Zaini (Ketua dan Sekretaris Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se-Jawa Bali), dan Suwadi D. Pranoto sebagai perumus. Sementara moderator oleh Hasanuddin Wahid.
Keputusan haram pembongaran dan pemindahan makam Nabi disusun PP PSNU Pagar Nusa berdasar beberapa dalil Alquran Surat Annisa’ ayat 164, Hadist yang diriwayatkan Imam Attarmidzi, Ibnu Majjah, dan sahabat Ibnu Umar dalam kitab Ihya’ Ulumuddin Juz I halaman 259, 260 dan 272, dan Juz IV halaman 455.
"Kami akan sampaikan langsung keputusan bahtsul masail ini ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, meminta pernyataan tertulis rencana tersebut tak akan pernah dilakukan lagi di waktu mendatang. Kita juga meminta PBNU mempelopori usulan pengawasan dua kota suci, Makkah dan Madinah dibawah organisasi Islam dunia” tegas Aizudin.
Sumber Tribun News
PP Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa selaku badan otonom organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama, dengan tegas menyatakan pembongkaran dan pemindahan makam Rasulullah SAW hukumnya haram dan wajib ditentang.
"Kemanapun dipindahkan dan apapun alasannya, pemikiran itu merusak kehormatan Rasulullah. Maka pembongkaran dan pemindahan makam Nabi haram hukumnya," tegas Ketua Umum PP PSNU Pagar Nusa, Aizzudin Abdurrahman di Jakarta, Senin (6/10/2014).
Keputusan itu diambil setelah diadakannya bahtsul masail pada akhir September 2014. Hadir dalam kegiatan tersebut KH Nuril Arifin Husein (Dewan Khos PP PSNU Pagar Nusa), KH. Fuad Anwar (Penasehat PP PSNU Pagar Nusa), dan Imam Nahrawi (Politisi PKB) sebagai Mushohih.
Untuk menguatkan keputusan bahtsul masailnya, PP PSNU Pagar Nusa menggandeng KH Arwani Faisal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU), KH Abdussalam Shohib dan KH Ali Makki Zaini (Ketua dan Sekretaris Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se-Jawa Bali), dan Suwadi D. Pranoto sebagai perumus. Sementara moderator oleh Hasanuddin Wahid.
Keputusan haram pembongaran dan pemindahan makam Nabi disusun PP PSNU Pagar Nusa berdasar beberapa dalil Alquran Surat Annisa’ ayat 164, Hadist yang diriwayatkan Imam Attarmidzi, Ibnu Majjah, dan sahabat Ibnu Umar dalam kitab Ihya’ Ulumuddin Juz I halaman 259, 260 dan 272, dan Juz IV halaman 455.
"Kami akan sampaikan langsung keputusan bahtsul masail ini ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, meminta pernyataan tertulis rencana tersebut tak akan pernah dilakukan lagi di waktu mendatang. Kita juga meminta PBNU mempelopori usulan pengawasan dua kota suci, Makkah dan Madinah dibawah organisasi Islam dunia” tegas Aizudin.
Sumber Tribun News