Banda Aceh, Muslimedianews.com ~ Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atau MUI-nya Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh beraliran sesat. Baik ajarannya, pikirannya dan juga keyakinan organisasi ini sesat dan menyesatkan.
Dikeluarkannya fatwa ini setelah dilakukan paripurna sejak tanggal 21-22 Januari 2015 lalu. Sidang paripurna ini dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan MPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menjelaskan, fatwa Gafatar sesat telah dikeluarkan oleh MPU Aceh. Sehingga diminta kepada seluruh anggota Gafatar untuk bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
"Pemerintah harus memfasilitasi untuk merehabilitasi mereka agar bisa kembali pada ajaran yang benar dan diberikan pembinaan kepada seluruh pengurus," kata Tgk Faisal Ali yang juga sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Senin (26/1/2015) di Banda Aceh.
Selain itu, Ketua Pengurus Wilayah NU Aceh ini juga meminta Pemerintah Aceh agar bisa segera melahirkan Qanun Aceh tentang Perlindungan Akidah Ahlussunnah Waljamaah. Dengan adanya qanun ini, diharapkan akan membentengi aqidah masyarakat Aceh.
Oleh karena itu, untuk membentengi pendangkalan aqidah dan juga aksi pemurtadan, perlu keterlibatan semua pihak, baik akademisi, ulama agar bisa meningkatkan dakwah untuk pembinaan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan aksi-aksi kesesatan.
"Kepada orang tua masing-masing juga untuk selalu waspada agar anggota keluarganya tidak terjebak dengan aksi-aksi pemurtadan dan jangan sampai terjebak dengan aliran sesat," tutupnya.
Sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2015 lalu kantor Gafatar Aceh yang terletak di desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar digerebek oleh warga. Penggerebekan ini dilakukan karena warga menduga Gafatar menyebarkan aliran sesat.
Saat penggerebekan, warga menemukan beberapa dokumen berkaitan dengan kegiatan Gafatar terkait Millah Abraham. Salah satu isi catatan dokumen itu yakni “menyampaikan visi-misi Gafatar di Aceh sesuai Millah Abraham, suatu sistem kehidupan sesuai dengan Millah Abraham. Tahapan kita saat ini memasuki fase hijrah, memperkenalkan mesias sebagai guru spiritual, jangan menyanggah tentang Ahmad Mosadeq.”
Untuk selengkapnya silahkan download atau lihat fatwa MPU Aceh tentang aliran baru Gafatar pada link yang tertera di bawah ini:
FATWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ACEH NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR)
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA,
Menimbang: -
Mengingat: -
Memperhatikan: -
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan Persetujuan
DEWAN PARIPURNA ULAMA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Ajaran (pemahaman, pemikiran, keyakinan dan pengamalan) Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) adalah metamorfosis dari Millata Abraham dan al-Qiyadah al-Islamiyah.
KEDUA: GAFATAR adalah sesat menyesatkan.
KETIGA: Setiap pengikut Ajaran GAFATAR adalah Murtad.
KEEMPAT: Sikap simpati terhadap GAFATAR adalah perbuatan munkar.
KELIMA: Setiap pengurus, pengikut dan simpatisan GAFATAR yang tidak bertaubat agar ditindak dan dikenakan hukum seberat-beratnya.
TAUSHIYAH:
a. Kepada setiap pengurus, pengikut dan simpatisan ajaran GAFATAR wajib bertaubat.
b. Kepada Pemerintahan Aceh supaya menyediakan tempat rehabilitasi khusus untuk pembinaan para pengurus, pengikut dan simpatisan ajaran GAFATAR.
c. Kepada aparat penegak hukum supaya melakukan proses hukum terhadap para pengikut GAFATAR sesuai dengan tingkat keterlibatan.
d. Kepada Pemerintahan Aceh supaya segera melahirkan Qanun Aceh tentang perlindungan aqidah Ahlus Sunnah Waljama'ah.
e. Kepada para ulama, da'i, tenaga pengajar dan dosen agar dapat meningkatkan pemahaman dan pembinaan ummat melalui dakwah secara intensif.
f. Kepada masyarakat Aceh diharapkan agar tidak terpengaruh dengan ajaran GAFATAR.
g. Kepada para orang tua agar menjaga anggota keluarganya untuk tidak terjebak dalam lingkaran aliran sesat.
h. Kepada Lembaga Pendidikan supaya meningkatkan pengawasan terhadap perilaku seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan formal. nonformal dan informal.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 01 Rabi'ul Akhir 1436 H/ 22 Januari 2015 M
PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ACEH
Ketua
ttd
Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam
Wakil Ketua
ttd
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA
Wakil Ketua
ttd
Tgk. H. M. Daud Zamzamy
Wakil Ketua
ttd
Tgk. H. Faizal Ali
Sumber: Atjehpost/ MPU Aceh.