Quantcast
Channel: Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim
Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Boleh Tidaknya Pernikahan Beda Agama Didalam Ajaran Islam

$
0
0
Muslimedianews.com ~ 1. Semalam ada bahasan cukup menarik yg diangkat "kembali" oleh saudara muslim kita dari Islam Liberal, perihal Nikah Beda Agama #NBA

2. Selama ini aku hanya mndengar kontroversi mreka perihal interreligious marriage tanpa tahu apa alasan mereka dg pendapat anehnya itu #NBA

3. Dan semalam setelah membaca kultwit mereka stidaknya aku bisa tahu secara umum soal wijhah nadhor (sudut pandang) mereka dlm hal ini #NBA

4. Sebelumnya, sekontroversi apapun kita tetap harus menghargai pendapat dan cara berpikir orang lain meski setelah itu mengkritik #NBA

5. Dan karena mereka memaparkannya dg cara ilmiah maka areanya adalah diskusi dan kita jg mesti memberi tanggapan dg ilmiah #NBA

6. Jadi jika kita menemukan kenyataan bahwa pendapat mereka tdk sesuai dg kita, maka jangan cepat marah2. Ketenangan adl segalanya #NBA

7. Sebelum masuk sulbul maudhu' (inti bahasan), aku pribadi belum membaca bagaimana tanggapan balik teman2 ITJ soal kultwit itu #NBA

8. Alhasil, rekan2 dari JIL membuka kultwit dg bagus bahwa ada 3 pendapat mengenai nikah beda agama, dan dg argumen masing2.

Intermezzo, semoga dg kultwit ini teman2 bisa menimbang mana yg ifroth, mana yg tafrith dan mana yg namath awsath (moderat, tengah2)

9. . Pendapat pertama menyatakan dg mutlak bahwa nikah beda agama tidak boleh sama sekali. Ini dari sbagian Islam garis keras & zaidiyyah #NBA

10. Pendapat kedua, dan ini mayoritas serta diikuti fuqoha' manapun sepanjang masa, melakukan perincian soal nikah beda agama #NBA

11. Boleh, jika yg pria muslim dan wanitanya non muslim namun terbatas pada ahlul kitab (dlm hal ini nasrani & yahudi) #NBA

12. Akan tetapi jika wanita-nya non muslim namun selain nasrani-yahudi (paganis, politeis) pernikahan beda agama tidak diperbolehkan #NBA

13. Sedangkan jiwa wanitanya muslimah sementara pria-nya non muslim, mutlak tidak diperbolehkan, meski dia yahudi atau nasrani #NBA

14. Nah, titik inilah pusat diskusi kita (apakah boleh muslimah menikah dg pria non muslim?) jawaban jumhur adl tadi #NBA

15. Pendapat kita,dan boleh dibilang ini yg terbaru sekaligus teraneh, adl dr rekan2 Islam Liberal. Bahwa nikah beda agama mutlak boleh #NBA

16. Madarul adillah (perputaran dalil) pada interreligious marriage ini semuanya sama, yaitu al-Qur'an 2:221, 5:5 dan 60:10 #NBA

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al Baqarah 2: 221)

 الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (QS. Al Maidah 5: 5)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. " (QS. Al Mumtanah 60:10)

17. Sebelum kita bahas lebih jauh harus kita ketahui bahwa diskusi nikah beda agama ini ranahnya adalah fiqh dan ijtihad #NBA

18. Namun yg membuatnya sensitif adl karena bersinggungan dg aqidah. Nah bagaimana kita mendudukkan persoalan ini? #NBA

19. Oh ya, jangan lupa juga bahwa masodhir tasyri' (sumber hukum) yg disepakati adalah 4; al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas #NBA

20. Terjadinya perbedaan pendapat soal nikah beda agama ini (padahal dalil yg dipakai juga sama) adl sebab perbedaan penafsiran ayat #NBA

21. Tentu juga sudut pandang dan latar belakang juga berpengaruh. Hal yg sebenarnya wajar saja #NBA

22. Secara umum harus kita ketahui bahwa mayoritas ulama tdk membolehkan muslimah menikah dg pria non muslim adl ijma' #NBA

23. Nah pandangan menarik dari rekan2 islam liberal dlm menilai pendapat mayoritas itu lebih kepada kondisi sosial dan historis... #NBA

24. ... Saat ayat itu diturunkan atau pada saat2 masa konfrontasi musyrik arab dg muslim di masa2 awal #NBA

25. Maaf, selingan lagi, soal pendapat yg pertama, bisa dikatakan nyeleneh jg sebab bertabrakan langsung dg nash2 shorih #NBA

26. Jadi anggaplah pendapat pertama itu (mutlak nggak boleh nikah) sudah tereliminasi sejak awal dan tdk masuk diskusi ini #NBA

27. Oke kita lanjut.. Oh ya ralat, untuk poin 15 yg benar adalah "pendapat ketiga", bukan "pendapat kita". #NBA

28. Kita kembali pada bagaimana Islam Liberal menilai soal pendapat mereka yg membolehkan nikah beda agama secara mutlak #NBA

29. Ada beberapa poin menarik yg harus kita cermati dg baik perihal pendapat aneh mereka itu. #NBA

30. Pertama, mereka menilai bahwa ayat 2:221 dan 60:10 turun saat kondisi sosial ummat saat itu menuntut untuk ... #NBA

31. ...tidak diperbolehkannya muslimah menikah dg pria non muslim sebab dalam keadaan konfrontasi #NBA

32. Jadi bagi mereka memperhatikan historis dan konteks keadaan sosial saat turunnya ayat juga perlu #NBA

33. Result dari pandangan ini (kata mereka ya) berhubung saat ini keadaan sudah berbeda maka boleh muslimah menikah dg pria non muslim #NBA

34. Kedua, sebenarnya masalah ini bercabang, tapi kita fokuskan dulu, bahwa ahlul kitab di sini tdk cuma nasrani atau yahudi #NBA

35. Jadi bisa siapa saja pokoknya yg punya kitab suci dan bukan musyrik arab (menukil pendapat Qatadah bin Di'amah As-sadusi) #NBA

36. Ketiga, kata mereka, tak ada dalam alqur'an ayat yg secara eksplisit melarang muslimah menikah dg non muslim, begitu pula sunnah #NBA

37. Maka karena tidak ada, kata mereka ya artinya bisa saja muslimah menikah dg pria non muslim. Sekilas giringan2 yg cukup bagus #NBA

38. Sebenarnya jika kita lebih teliti, ada kerancuan dalam pendapat mereka. Sebab tentu saja berbenturan dg dalil lain juga kaidah #NBA

39. Pertama menyangkut historis dan keadaan sosial, oke, bolehlah mereka bilang seperti itu, namun untuk keadaan2 selanjutnya... #NBA

40. Para fuqoha' kita menggunakan kaidah "al-ibroh bi umumil lafdzi laa bi khususis sabab". Yg dijadikan patokan adl teks secara umum #NBA

41. Bukan sebab spesifik dari turunnya ayat itu. Ini sangat maklum sekali bagi yg mendalami Ushul fiqh #NBA

42. Jadi ayat yg mengisyaratkan tidak dibolehkannya muslimah menikahi pria non muslim berlaku sampai kapanpun #NBA

43. Sepertinya juga ada bagian ayat yg sengaja dipotong oleh mereka, yakni akhir ayat 2:221 yg menekankan larangan nikahnya muslimah #NBA

44. Soal poin kedua, perihal ahlul kitab itu bisa siapa saja, begitu menurut mereka (dalam kasus pria muslim menikahi wanita non) #NBA

45. Mayoritas mengatakan bahwa ahlul kitab itu hanya kristen dan yahudi saja. Yg lainnya semisal buddha, bahaiyyah, dll, tidak masuk #NBA

46. Dan keberadaan ahlul kitab hanya nasrani dan yahudi dipastikan dalam al-qur'an 6:156. Jd mereka tu tidak tahu apa menutup mata ya? #NBA

47. Yg bisa mengecoh adalah pandangan ketiga bahwa tak ada dalil yg eksplisit melarang muslimah menikah dg pria non #NBA

48. Pertanyaannya, lalu ayat "wa laa tunkihul musyrikina" itu diartikan bagaimana? Atau okelah tetap dg asumsi tadi #NBA

49. Tetapi bukankah itu sudah ijma'? Bahwa tidak boleh muslimah menikahi pria non, dan Ijma' sendiri adalah dalil #NBA

50. Artinya tentu saja pendapat mereka itu sama saja nasibnya dg pendapat pertama (yg mutlak tdk boleh tu), tapi tetap harus dihargai #NBA

51. Ketidakbolehan itu pun masih dipertegas oleh syariah pada alqur'an 4:141 , perihal kewenangan dan wilayah.
الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِن كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّهِ قَالُواْ أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ وَإِن كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُواْ أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُم مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ فَاللّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
"(yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mu'min). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata : "Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu ?" Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata : "Bukankah kami turut memenangkanmu , dan membela kamu dari orang-orang mu'min ?" Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisaa 4: 141)
52. Jika menilai pendapat rekan2 Islam Liberal dari kacamata mustholah hadits, yg mereka lakukan itu masuk kategori "Syadz" #NBA

53. Sebab mukholafatus Tsiqoh li man huwa autsaq. Itu kalau mereka memang tsiqoh (punya kredibilitas syariah) #NBA

54. Tapi jika mereka tidak tsiqoh, maka malah pendapatnya jadinya "Munkar", sebab mukholafatud dho'if lis tsiqoh #NBA

55. Dan dalam dua keadaan ini, baik syadz atau munkar kedua2nya tidak bisa digunakan. #NBA

56. Maka kesimpulannya, paling selamat adalah ikut pendapat mayoritas, pendapat yg paling moderat #NBA

57. Perihal ada muslimah yg saling cinta dg pria non muslim pun bisa disiasati dan disikapi dg bijak tanpa harus marah2 #NBA

58. Atau tanpa harus menakut2inya pakai dalil2, harus tetap disampaikan dan diberikan pengertian dg bijak #NBA

59. Juga tidak langsung dg bolah boleh gitu saja sebab di sana ada hal yg mengatur hidup ini, nggak semau gue #NBA

60. Sekian kultwitku, moga menambah ilmu, dan jika ingin lebih luas silakan cek "al-fiqhul islamy wa adillatuh" vol 7 hal 156.

61. Dan "Rowa-i'ul Bayan fi tafsiri ayatil ahkam" 1/126 ... Selamat memulai pekan ini dg kesemangatan :) salam.

62. Maaf aku sambung lagi sedikit, ada yg tertinggal, tarotubul ahkam (efek hukum) dari mayoritas soal tidak bolehnya muslimah dg non.. #NBA

63. Yaitu pernikannya masuk kategori fasid, atau tidak sah #NBA ...

64. Lah bagaimana dong nasib muslimah yg udah nikah dg non? Ya usahakan ajak suaminya tu masuk Islam... #NBA

65. Atau.. Yah.. Semoga indallah kelak (jika mereka ikut pendapat liberal) dinilai sebagai ijtihad, meski caranya aneh #NBA

66. Karena bagaimanapun mereka jg tetap muslim yg tidak bisa begitu saja dikatakan keluar dari agama meski nyerempet2...

67. Alhasil langkah paling selamat, paling aman adl ikut voice majority. Lagian cowok di dunia ini nggak hanya satu kan? ;) so what gt loh

Kuliah on Twitter :  Ust.  Awy' Ameer Qolawun (@awyyyyy)
chirpstory[dot]com/li/79352?page=2, 17/5/2013

Viewing all articles
Browse latest Browse all 6981

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>