Quantcast
Channel: Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim
Viewing all 6981 articles
Browse latest View live

Pernyataan Sikap Sunni dan Syi'ah, Kesimpulan Konferensi Islam Internasional

$
0
0
Muslimedianews.com ~
PERNYATAAN SIKAP SUNNI-SYI'AH (2005)
KESIMPULAN AKHIR KONFERENSI ISLAM INTERNASIONAL

البيان الختامي للمؤتمر الإسلامي الدولي
حول
حقيقة الإسلام ودوره في المجتمع المعاصر
عمّان- المملكة الأردنية الهاشمية
27- 29 جمادى الأولى 1426هـ/ الموافق 4-6 تموز (يوليو) 2005م

بسم الله الرحمن الرحيم
والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وسلّم
]يا أيّها الناس اتقوا ربّكم الذي خلقكم من نفسٍ واحدة [ [النساء 1]

بيان صادر عن المؤتمر الإسلامي الدولي الذي عقد في عمّان، عاصمة المملكة الأردنية الهاشمية، تحت عنوان (حقيقة الإسلام ودوره في المجتمع المعاصر)، في المدة 27- 29 جمادى الأولى 1426هـ/ 4- 6 تموز (يوليو) 2005م

وفقاً لما جاء في فتوى فضيلة الإمام الأكبر شيخ الأزهر المكرّم، وفتوى سماحة آية الله العظمى السيد علي السيستاني الأكرم، وفتوى فضيلة مفتي الديار المصرية الأكرم، وفتاوى المراجع الشيعية الأكرمين (الجعفرية والزيدية)، وفتوى فضيلة المفتي العام لسلطنة عُمان الأكرم، وفتوى مجمع الفقه الإسلامي الدولي (منظمة المؤتمر الإسلامي- جدّة، المملكة العربية السعودية)، وفتوى المجلس الأعلى للشؤون الدينية التركية، وفتوى فضيلة مفتي المملكة الأردنية الهاشمية ولجنة الإفتاء الأكرمين فيها، وفتوى فضيلة الشيخ الدكتور يوسف القرضاوي الأكرم،

ووفقاً لما جاء في خطاب صاحب الجلالة الهاشمية الملك عبد الله الثاني ابن الحسين ملك المملكة الأردنية الهاشمية في افتتاح مؤتمرنا،

ووفقاً لعلمنا الخالص لوجه الله الكريم،

ووفقاً لما قدم في مؤتمرنا هذا من بحوث ودراسات وما دار فيه من مناقشات،

فإننا، نحن الموقعين أدناه، نعرب عن توافقنا على ما يرد تالياً، وإقرارنا به:

(1)
إنّ كل من يتّبع أحد المذاهب الأربعة من أهل السنّة والجماعة (الحنفي، والمالكي، والشافعي، والحنبلي) والمذهب الجعفري، والمذهب الزيدي، والمذهب الإباضي، والمذهب الظاهري، فهو مسلم، ولا يجوز تكفيره. ويحرم دمه وعرضه وماله. وأيضاً، ووفقاً لما جاء في فتوى فضيلة شيخ الأزهر، لا يجوز تكفير أصحاب العقيدة الأشعريّة، ومن يمارس التصوّف الحقيقي. وكذلك لا يجوز تكفير أصحاب الفكر السلفي الصحيح.

كما لا يجـــوز تكفير أيّ فئة أخــرى مـن المسلمين تؤمــن بالله سبحانه وتعالى وبرسوله صلى الله عليه وسلم وأركان الإيمان، وتحترم أركان الإسلام، ولا تنكر معلوماً من الدين بالضرورة.

(2)
إنّ ما يجمع بين المذاهب أكثر بكثير ممّا بينها من الاختلاف. فأصحاب المذاهب الثمانية متفقون على المبادىء الأساسيّة للإسلام. فكلّهم يؤمنون بالله سبحانه وتعالى، واحداً أحداً، وبأنّ القرآن الكريم كلام الله المنزَّل، وبسيدنا محمد عليه الصلاة والسلام نبياً ورسولاً للبشرية كافّة. وكلهم متفقون على أركان الإسلام الخمسة: الشهادتين، والصلاة، والزكاة، وصوم رمضان، وحجّ البيت، وعلى أركان الإيمان: الإيمان بالله، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشرّه. واختلاف العلماء من أتباع المذاهب هو اختلاف في الفروع وليس في الأصول، وهو رحمة. وقديماً قيل: إنّ اختلاف العلماء في الرأي أمرٌ جيّد.

(3)
إنّ الاعتراف بالمذاهب في الإسلام يعني الالتزام بمنهجية معينة في الفتاوى: فلا يجوز لأحد أن يتصدّى للإفتاء دون مؤهّلات شخصية معينة يحددها كل مذهب، ولا يجوز الإفتاء دون التقيّد بمنهجية المذاهب، ولا يجوز لأحد أن يدّعي الاجتهاد ويستحدث مذهباً جديداً أو يقدّم فتاوى مرفوضة تخرج المسلمين عن قواعد الشريعة وثوابتها وما استقرَّ من مذاهبها.

(4)
إنّ لبّ موضوع رسالة عمّان التي صدرت في ليلة القدر المباركة من عام 1425 للهجرة وقُرئت في مسجد الهاشميين، هو الالتزام بالمذاهب وبمنهجيتها؛ فالاعتراف بالمذاهب والتأكيد على الحوار والالتقاء بينها هو الذي يضمن الاعتدال والوسطية، والتسامح والرحمة، ومحاورة الآخرين.

(5)
إننا ندعو إلى نبذ الخلاف بين المسلمين وإلى توحيد كلمتهم، ومواقفهم، وإلى التأكيد على احترام بعضهم لبعض، وإلى تعزيز التضامن بين شعوبهم ودولهم، وإلى تقوية روابط الأخوّة التي تجمعهم على التحابّ في الله، وألاّ يتركوا مجالاً للفتنة وللتدخّل بينهم.

فالله سبحانه يقول:

]إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم تُرحمون [ [الحجرات 10].

والحمد لله وحده.

ARTINYA :
KESIMPULAN AKHIR KONFERENSI ISLAM INTERNASIONAL
Konferensi ini diadakan di Amman, Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern” (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.)

Bismillahir-Rahmanir-Rahim
SALAM DAN SALAWAT SEMOGA TERCURAH PADA BAGINDA NABI MUHAMMAD DAN KELUARGANYA YANG SUCI

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa…" (Al-Nisa’,4:1)


Sesuai dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh YTH Imam Besar Syaikh Al-Azhar, YTH Ayatollah Sayyid Ali Al-Sistani, YTH Mufti Besar Mesir, para ulama Syiah yang terhormat (baik dari kalangan Syiah Ja’fari maupun Zaidi), YTH Mufti Besar Kesultanan Oman, Akademi Fiqih Islam Kerajaan Saudi Arabia, Dewan Urusan Agama Turki, YTH Mufti Besar Kerajaan Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania, dan YTH Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi; Sesuai dengan kandungan pidato Yang Mulia Raja Abdullah II bin Al-Hussein, Raja Yordania, pada acara pembukaan konferensi;

Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah SWT; Dan sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam konferensi ini, serta seluruh diskusi yang timbul darinya;

Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini:

(1) Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan.

Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.

(2) Ada jauh lebih banyak kesamaan dalam mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan di antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab Islam yang telah disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip utama Islam (Ushuluddin). Semua mazhab yang disebut di atas percaya pada satu Allah yang Mahaesa dan Makakuasa; percaya pada al-Qur’an sebagai wahyu Allah; dan bahwa Baginda Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul untuk seluruh manusia.

Semua sepakat pada lima rukun Islam: dua kalimat syahadat (syahadatayn); kewajiban shalat;zakat; puasa di bulan Ramadhan, dan Haji ke Baitullah di Mekkah. Semua percaya pada dasar-dasar akidah Islam: kepercayaan pada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk dari sisi Allah. Perbedaan di antara ulama kedelapan mazhab Islam tersebut hanya menyangkut masalah-masalah cabang agama (furu’) dan tidak menyangkut prinsip-prinsip dasar (ushul) Islam. Perbedaan pada masalah-masalah cabang agama tersebut adalah rahmat Ilahi. Sejak dahulu dikatakan bahwa keragaman pendapat di antara ‘ulama adalah hal yang baik.

(3) Mengakui kedelapan mazhab dalam Islam tersebut berarti bahwa mengikuti suatu metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada orang yang berhak mengeluarkan fatwa tanpa keahlihan pribadi khusus yang telah ditentukan oleh masing-masing mazhab bagi para pengikutnya. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh mazhab-mazhab Islam tersebut di atas. Tidak ada orang yang boleh mengklaim untuk melakukan ijtihad mutlak dan menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab yang telah disebut di atas.

(4) Esensi Risalah Amman, yang ditetapkan pada Malam Lailatul Qadar tahun 1425 H dan dideklarasikan dengan suara lantang di Masjid Al-Hasyimiyyin, adalah kepatuhan dan ketaatan pada mazhab-mazhab Islam dan metodologi utama yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab tersebut. Mengikuti tiap-tiap mazhab tersebut di atas dan meneguhkan penyelenggaraan diskusi serta pertemuan di antara para penganutnya dapat memastikan sikap adil, moderat, saling memaafkan, saling menyayangi, dan mendorong dialog dengan umat-umat lain.

(5) Kami semua mengajak seluruh umat untuk membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim dan menyatukan kata dan sikap mereka; menegaskan kembali sikap saling menghargai; memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan negara-negara umat Islam; memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka dalam saling cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan pihak-pihak asing mengganggu hubungan di antara mereka.

Allah berfirman:"Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara. Maka itu islahkan hubungan di antara saudara-saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah sehingga kalian mendapat rahmat-Nya". (Al-Hujurat, 49:10).

Amman, 27-29 Jumadil Ula 1426 H./ 4-6 Juli 2005 M.

Yang ditandatangani oleh Ulama Se-Dunia.
1. Naskah Arab : http://ammanmessage.com/index.php?option=com_content&task=view&id=20&lang=ar
2. Yang Bertanda Tangan : http://ammanmessage.com/index.php?option=com_content&task=view&id=21&Itemid=34&lang=ar

Catatan : yang bertanda tangan dari berasal dari ulama seluruh dunia, baik dari Sunni maupun Syi'ah, termasuk dari Indonesia, antara lain : Dra. Tuti Alawiyah Abdullah Syafi'i (Rektor Universita Islam Syafi'iyah), Rabhan Abdul Wahhab (Dubes Indonesia untuk Yordania), KH. Hasyim Muzadi (PBNU), Sayyid Muhammad Razi Munir (PBNU), dan Muhammad Iqbal Sullam (PBNU).



Diantaranya lagi adalah Habib Muhammad bin Abdurrahman Assegaf (Arab Saudi), Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz (Darul Mustofa - Yaman), Habib Ali Zainal Abidin Al-Jifri (Yaman), Maulana Mahmud Madani (India), Dr. Abdul Hadi Buthalib (Maroko), Dr. Mahmod Hamdi Zaqzouq (Mesir), Syaikh Ali Jumu'ah (Mufti Mesir), Grand Shaikhul Azhar Dr. Ahmad Ath-Thayyib, Paduka Dr. Abdul Hamid  Utsman (Malaysia), dan sebagainya.
red. Ibnu Manshur



Astaghfirullah ! Habib Rizieq 'Fatwa Murtad' Presiden Jokowi dan Menteri Agama

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Pembacaan al-Qur'an dengan irama diluar arab atau ajam, dalam hal ini irama (langgam) Jawa masih asing bagi sebagian umat Islam di Indonesia. Dalam kenyatannya tidak sedikit umat Islam kurang mengenal jenis-jenis bacaan al-Qur'an dan hukum-hukumnya, apalagi menguasai bacaannya. Hal itu membuat bacaan al-Qur'an dengan langgam (irama) jawa yang dilakukan pada peringatan Isra' Mi'raj di istana negara yang dihadiri oleh Presiden RI Jokowi Dodo dan Mentari Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu menuai kontrovesi.

Sebagaimana pengakuan Menag, pembacaan al-Qur'an dengan langgam Jawa merupakan inisiatif dirinya. (Baca:Ini Klarifikasi Menteri Agama Soal Baca Qur'an Langgam Jawa di Istana).  


Dalam menanggapi bacaan al-Qur'an dengan langgam jawa tersebut, ada ulama yang mengharamkannya seperti Syaikh Ali Bashar (Saudi), namun "fatwa" haram itu ditanggapi dengan bijak oleh Ust. Ahmad Sarwat Lc, dari Rumah Fiqh(Baca: Benarkah Bacaan Al-Qur'an Langgam Jawa Itu Haram ?)

Sementara Ketua PP Muhammadiyah tidak melarang bacaan tersebut. (Baca:Ketua PP Muhammadiyah Tak Larang Baca Qur'an dengan Langgam Jawa).  Bahkan Rektor Institut Ilmu Alquran KH Ahsin Sakho Muhammad menyatakan tidak ada larangan baca Al-Qur'an dengan langgam budaya. Menurutnya, hal itu sangat boleh. Sebagaimana dilansir dibeberapa situs dan di situs Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca: Rektor IIQ: Tak Ada Dalil Larangan Baca Qur'an dengan Langgam Budaya

Disisi lain, ulama Al Azhar (Mesir) setelah diperlihatkan video sang Qari Muhammad Yaser Arafat yang melantunkan ayat-ayat suci al-Qur'an dengan langgam Jawa justru memberikan pujian kepadanya, dan ulama al Azhar lainnya memperbolehkan. (Baca:  Masyaallah ! Ulama Al-Azhar Puji Bacaan Al-Qur'an Langgam Nusantara).

Demikian pula dengan sikap PBNU. (Baca:NU Membolehkan Baca Qur'an dengan Irama Apapun asal Jaga Kaidah). Ahli Qira'ah Sab'ah pun menyatakan hal yang sama. (Baca;Ahli Qira'ah Sab'ah: Langgam Jawa Tidak Apa-Apa)

Tetapi hal itu ternyata berbeda dengan sikap Habib Muhammad Rizieq Syihab yang digelari sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) oleh pengikutnya. Habib Rizieq justru menganggapnya sebagai racauan liberal."Hati-hati, jangan sampai MUI larut dalam RACAUAN LIBERAL ... !!!", ujarnya sebagaimana diposting di fanpage pendukungnya. (18/5/2015)

Tidak cukup sampai disitu, Habib Rizieq melalui fanpage 'Muhammad Rizieq Syihab"https://www.facebook.com/HabibRizieq/photos/a.205788042955513.1073741827.159905264210458/397071270493855/ (19/5/2015) bahkan menganggapnya sebagai pelecehan atau penodaan terhadap agama dan perlu diproses secara hukum.

Habib Rizieq juga meminta Presiden Jokowi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar bertaubat kepada Allah memohon ampun serta meminta maaf kepada umat Islam, dan berjanji tidak mengulangi.

"Presiden dan Menteri Agama RI bertanggung-jawab atas Pembacaan Al-Qur'an dengan Langgam Dalang Cerita Pewayangan Jawa dalam acara Isra Mi'raj di Istana Negara pada hari Jum'at 15 Mei 2015. Mereka wajib Taubat mohon ampun kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam, serta berjanji untuk tidak mengulanginya.", katanya.


Masih tak puas dengan hanya meminta untuk bertaubat, Habib Rizieq juga menginginkan keduanya lengser dari jabatannya karena keduanya dianggap telah melecehkan Al-Qur'an sedangkan melecehkan al-Qur'an divonis murtad (keluar dari Islam alias kafir).

Keinginan Habib Rizieq untuk melakukan pelengseran karena menurutnya orang murtad (kafir) tidak boleh jadi pemimpin umat Islam.


"Jika tidak, maka mereka wajib diproses hukum dengan UU Penodaan Agama, bahkan wajib dilengserkan dan dilongsorkan dari jabatannya, karena telah melecehkan Al-Qur'an, dan hukum Pelecehan Al-Qur'an adalah Murtad, dan orang Murtad tidak boleh jadi pemimpin umat Islam. Selain itu, mereka telah mempermalukan Indonesia di mata Dunia Islam. Jadi, Presiden dan Menag RI hanya punya dua pilihan : TAUBAT atau LENGSER !!!", tulisnya.

red. Ibnu Manshur
https://www.facebook.com/HabibRizieq/photos/a.205788042955513.1073741827.159905264210458/397071270493855/

Hukum Baca Qur'an dengan Qira'ah Nagham Jawa ?

Benarkah Bacaan Al-Qur'an Langgam Jawa Itu Haram ?

Kaedah Baca Al-Qur'an dengan Langgam (Irama) Daerah

Hukum Membaca Al-Quran dengan Langgam Jawa

Benarkah Bacaan Al-Qur'an Langgam Jawa Itu Haram ?
Ulama Besar NU Membolehkan Baca Qur'an dengan Irama Apapun asal Jaga Kaidah


Ternyata Imam Masjid Nabawi, Masjidil Haram, Istiqlal dan Lainnya Pernah Menyimak Qur'an Langgam Jawa

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Dalam beberapa hari ini lantunan Al-Quran dengan langgam Jawa menjadi topik utama para netizen di dunia maya. Pasalnya, irama tersebut dianggap kurang familiar di telinga muslim Indonesia.

Adalah Muhammad Yasser Arafat, pelantun Al-Quran dengan langgam Jawa menjadi buah bibir para netizen menyusul irama bacaannya dipandang tidak mentradisi di kalangan muslim Indonesia. Bacaannya tersebut menuai banyak kecaman, namun tidak sedikit yang justru mendukungnya sebagai varian seni baca Al-Quran khas Indonesia.

Untuk membela dirinya dari kritikan sebagian orang, Yaser Asuningrat yang ditengarai adalah akun resmi si pelantun langgam Jawa itu menulis:

“.di-dalam istana wakil presiden jusuf kalla, di depan orang-orang arab inilah saya membacakan al-quran berlanggam jawa pada kamis wage, 26 Maret 2015, lalu. di antara mereka ada imam masjid istiqlal jakarta, imam masjid nabawi madinah, imam masjidil haram makkah, menteri agama arab saudi, pangeran khalid bin sultan abdul aziz, menteri agama lukman hakim syaifudin, para duta besar, para rektor universitas, dan tentu saja pak wapres jusuf kalla,”
tulis Yaser dalam akun facebooknya.

“..ternyata di antara para hadirin juga ada kyai saya, yaitu KH. Syukron Makmun, yang pada waktu itu mempersilakan saya untuk memeluknya setelah saya bilang: “pak kyai, boleh saya peluk pak kyai?”. saya hanya sarungan. dan karena tidak bawa sandal, kaki kurus saya itu saya alasi dengan sepatu lusuh hadiah seorang kawan waktu saya nikah tahun lalu. sepertinya busana saya akan menjadi trend busana terbaru di indonesia: bersarung tapi bersepatu..” imbuhnya.

Tulisan tersebut dilengkapi dengan beberapa foto sebagai bukti keotentikan ungkapannya itu. Berikut foto-fotonya.
Yasser Araft bersama Kyainya, KH. Syukron Makmun

sumber via MoslemInfo.com

Memahami Sunnah yang Dimaksud Nabi SAW

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Selamat malam tweeps. Kemarin sempat aku singgung soal apa arti sunnah dalam hadits Nabi yg cukup terkenal, "alaikum bi sunnati"

Wa sunnatil khulafa' arrasyidina al mahdiyyina min ba'di, addhu alaiha bin nawadhij. Berpeganglah pada "sunnah"ku dan "sunnah" ...

Para khalifah yg mendapat petunjuk, dan bimbingan, setelahku, gigit kuat2 dengan gigi gerahammu.

Selama ini jika kita mendengar kata "sunnah", seketika tercetak dalam benak kita dua makna. Makna pertama, ibadah2 yg bukan wajib

Makna kedua, hadits2 Nabi, dalam hal ini adalah perkataan, perbuatan, sifat, dan persetujuan beliau atas suatu tindakan sahabatnya

Memang betul seperti itu, hanya saja pengertian sunnah di atas tadi adalah definisi ulama fiqh dan definisi para ulama ahli hadits.


Dan kata "sunnah", mempunyai berbeda lagi jika dilihat dari sudut pandang ilmu fiqhut tahawwulat (ilmu yg berbicara soal tanda2 masa)

Dan khusus hadits di atas, cara pandang yg tepat adalah dg menggunakan kacamata ilmu fiqh tahawwulat ini (istilah baru ya?)

Yang dimaksud oleh Nabi soal sunnah itu adalah tatacara beliau bersikap dalam sebuah momentum tertentu. Begitu jg para khalifahnya

Tentu saja khalifah di sini bukan sembarang khalifah, hanya terbatas kepada 5 orang setelahnya saja. Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali & Hasan

Jadi sunnah di sabda beliau itu bukan hadits yg kita kenal. Bukan syariah. Lagipula khalifah juga bukan sumber syariah. So ada arti lain

Yaitu kebijakan beliau atas suatu peristiwa yang kadangkala secara tampilan berbenturan dg syariah.

Semisal kejadian kala ada pemuda yg minta dispensasi berzina. Para sahabat telah mau membentak pemuda itu, tapi Nabi bersikap berbeda

Atau semisal kala ada orang tua dan pemuda yang bertanya sama pada Nabi soal boleh apa tidak mencium istri kala puasa.

Jawaban Nabi berbeda, yg tua boleh, yg muda tidak. Atau contoh populer usai perang hunain. Kala Nabi dapat rampasan luar biasa banyak

Semestinya sahabatnya juga berhak mendapat bagian harta itu. Tapi saat itu mereka tak satupun diberi, malah orang2 yg baru masuk islam

Karena Nabi mempunyai tujuan lain. Nah ini yg dimaksud "sunnah" dalam hadits itu.

Kalau contoh dari para khalifah adalah semisal keputusan Abu Bakr memerangi kelompok yg sholat, sebab mereka menahan zakat.

Atau keputusan Umar tidak menerapkan hukuman potong tangan pada pencuri saat terjadinya paceklik panjang.

Atau momentum Ustman kala memutuskan tidak memundurkan diri dari jabatan khalifah saat didesak mundur.

Atau keputusan Ali memerangi sesama muslim di Nahrawan sebab mereka menebar fitnah dengan mengkafirkan muslim yg tak sepaham dg mereka

Atau keputusan Hasan menyerahkan jabatan khalifah kepada Muawiyah dengan pertimbangan menghindarkan pertumpahan darah antar ummat islam

Nah contoh di atas adalah seluruhnya "sunnah", maksudnya berpeganglah pada cara kami bersikap saat terjadi semacam fitnah

Satu contoh lagi bagaimana Nabi diam tidak menyalahkan atau membenarkan 2 kelompok sahabatnya yg berbeda pendapat soal asar di quraidhah

Nah sebagian contoh itu adalah petunjuk kepada kita apa yang harus kita lakukan saat terjadinya hal yg secara tampilan menabrak syariah

Atau apa yang harus kita lakukan kala terjadinya suatu fitnah, terutama yg mengancam persatuan kelompok.

Karena dg itu kita bisa terhindar dari titik2 fitnah yg jika telah terjadi bisa melahap apa saja. Tak peduli orang shaleh atau preman

Semoga menambah ilmu, bahwa sunnah itu tak berarti hadits saja, atau ibadah saja. Namun juga cara bersikap Nabi dalam momen tertentu

by: Awy' Ameer Qolawu (@Awyyyyy)

Benarkah MUI anggap Konyol Tilawah al-Qur'an Langgam Jawa?

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Diberikan dibeberapa situs berlabel Islam bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap tilawah al-Qur'an di Istana dengan langgam jawa sebagai sebuah kekonyolan. Misalnya seperti di situs pro PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Islamedia dot co, yang memuat berita dengan judul "MUI : Tilawah Alquran di Istana dengan Langgam Jawa Adalah Hal Konyol".

Disebutkan bahwa Wakil Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen mengungkapkan membaca Alquran dengan menggunakan langgam Jawa di Istana Negara, telah mempermalukan Indonesia di kancah internasional. Tengku merasa banyak kesalahan, baik dari segi tajwid, fashohah, dan lagunya. Menurutnya, pembacaan ayat-ayat Alquran dengan menggunakan langgam Jawa adalah hal konyol. Dalam Alquran sudah dijelaskan kitab suci itu diturunkan dengan huruf dan bahasa Arab asli.


Hal itu membuat netizen berisiniatif untuk bertanya kepada salah seorang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

"pak kyai ngapunten beberapa hari ini jagat maya di gemparkan oleh statement MUI tentang al qur'an langgam jawa.sehingga isu kian hangat sampai salah satu ormas dijakarta mengkategorikan ini sebagai penodaan agama sampai2 dihukumi murtad.menirut pa kyai gimana tentang isu ini dan dijajaran MUI sendiri apa permasalahanya sampai2 melempar statement yng mengatakan baca alqur'an menggunakan langgam jawa adalh hal konyol", tanyanya melalui facebook salah seorang Ketua MUI (19/5).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua MUI KH. Slamet Effendi Yusuf menganggapnya sebagai pendapat pribadi. Sebaliknya, menurutnya - sebagai ketua MUI- berpendapat bahwa membaca al-Qur'an dengan langgam jawa boleh-boleh saja.

"Ah itu suara pribadi bukan MUI. Saya, ketua MUI, berpendapat itu boleh-boleh saja.
", tuturnya.

red. Ibnu Manshur

Batal Unjuk Rasa Besok, BEM Tak Mau Ada Isu Lengserkan Jokowi

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Andi Aulia Rahman mengatakan, gabungan mahasiswa dari berbagai universitas urung melakukan unjuk rasa besar pada Rabu (20/5/2015). Hal itu karena adanya isu tentang penyusupan agenda untuk menurunkan Presiden Joko Widodo pada unjuk rasa tersebut. Mahasiswa tetap akan tetap turun ke jalan pada Kamis (21/5/2015).

Andi menyatakan, awalnya gabungan BEM berencana menggelar aksi pada Rabu besok. Namun, niat itu diurungkan karena ada isu bahwa aksi unjuk rasa akan disusupi dengan agenda menurunkan Jokowi.

"Kami awalnya mau demo tanggal segitu, tapi ternyata tanggal 20 ada yang mainin isu lengserkan Presiden. Makanya, kami jadi (unjuk rasa) tanggal 21," ucap Andi seusai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Senin (18/5/2015) malam.

Dia tidak tahu siapa yang menggerakkan massa menggelorakan isu pelengseran Jokowi itu. Namun, BEM UI bersama dengan BEM lain yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) memutuskan tidak mau berunjuk rasa dengan tuntutan agar Jokowi turun takhta.

Menurut Andi, prinsip pergerakan mahasiswa kini berubah. Pada era reformasi, pergerakan mahasiswa berhasil karena sudah menggulingkan sebuah rezim. Namun, unjuk rasa mahasiswa kali ini akan ditujukan untuk menyadarkan pemerintah tentang masalah yang dihadapi bangsa saat ini dan masa depan.

"Kami berbeda dengan pergerakan tahun '98 dan '66. Kami tidak ingin gerakan mahasiswa selalu dikaitkan dengan turunnya rezim. Kami ingin membangunkan Presiden tentang persoalan di depan mata. Terlalu dini untuk mengeluarkan hal itu (pelengseran Presiden)," kata Andi.

Dia menuturkan, dalam pertemuan BEM sejumlah perguruan tinggi tadi malam, Jokowi sempat menanyakan soal rencana aksi unjuk rasa. Perwakilan BEM yang hadir, yakni dari UI, Universitas Gadjah Mada, Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, Universitas Trisakti, dan Universitas Atmajaya, telah bersepakat untuk tidak turun ke jalan pada Rabu besok. Mereka akan mengumpulkan massa mahasiswa dari seluruh Indonesia pada 21 Mei dengan estimasi peserta unjuk rasa mencapai 2.000-3.000 orang. Dalam unjuk rasa itu, mereka akan berkumpul di seputar Patung Arjuna Wijaya, dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga depan Istana Merdeka.

Ada tiga hal yang akan menjadi tuntutan mahasiswa. Di bidang hukum, demonstran akan meminta Presiden menjamin penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sektor energi, tuntutan berupa penerapan batas atas harga bahan bakar minyak. Adapun di bidang kesehatan, mahasiswa menyoroti kekacauan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok.

sumber kompas

KH Ma'ruf Amin : Langgam Apapun Boleh asal Penuhi Syarat

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin, mengungkapkan penggunaan langgam-langgam apapun tidak masalah selama tajwidnya benar. Alquran tidak mengatur lagu yang digunakan, melainkan hanya mengatur tajwid dan makharijul hurufnya.

Kita dari MUI tidak membuat pernyataan apa-apa. Tapi secara pribadi, saya melihat sepanjang bacaannya itu benar, menurut saya pribadi tidak ada masalah kalau hanya soal lagu saja,” ujar KH. Ma’ruf Amin kepada Republika, Selasa (19/5).

Ma’ruf  menambahkan, bacaannya benar itu berarti tajwidnya benar, makhrajnya benar, dan tidak ada bunyi huruf yang berubah yang bisa membuat pengertiannya menjadi berbeda.


''Kalau ada tajwid yang salah, maka kesalahnya bukan pada langgamnya, tapi pada bacaannya,'' kata kiyai Ma'ruf menjelaskan.

Ia melanjutkan, siapapun, lagu apapun, kalau tajwidnya salah hukumnya tidak boleh. Karena yang penting itu seluruh bacaannya, tata aturannya benar. Menurut Kiyai Ma’ruf Amin, tidak masalah muncul langgam-langgam yang lain, asalkan syarat-syaratnya tetap dipenuhi.

“Alquran itu kan tidak ada lagunya harus seperti apa, yang ada aturannya itu bacaannya, makhrajnya, panjang pendeknya, tapi kalau lagunya tidak ada. Saya pernah dengar orang India baca Alquran itu, nada-nada gurindam India-nya itu ada,” ujarnya.

Pro-kontra penggunaan langgam Jawa dalam membaca Alquran muncul sejak Peringatan Isra’ Mi’raj di Istana Negara, Jumat (15/5) lalu.

Sejumlah pakar dan ulama mengkritik penggunaan langgam Jawa tersebut, namun sebagian yang lain memperbolehkan selama tidak melanggar kaidah tajwid.
sumber via republika

Astaghfirullah ! Habib Rizieq 'Fatwa Murtad' Presiden Jokowi dan Menteri Agama

Ternyata Imam Masjid Nabawi, Masjidil Haram, Istiqlal dan Lainnya Pernah Menyimak Bacaan Qur'an Langgam Jawa

Benarkah MUI anggap Konyol Tilawah al-Qur'an Langgam Jawa?

Ulama Besar NU Membolehkan Baca Qur'an dengan Irama Apapun asal Jaga Kaidah

Mengenal Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah : Aqaid 50

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah terdiri dari 50 aqidah, di mana yang 50 aqidah ini dimasukkan ke dalam 2 kelompok besar, yaitu 1. Aqidah Ilahiyyah (عقيدة الهية) dan 2. Aqidah Nubuwwiyah (عقيدة نبوية).

Adapun Aqidah Ilahiyyah terdiri dari 41 sifat, yaitu:

a. 20 sifat yang wajib bagi Allah swt: wujud (وجود), qidam (قدم), baqa (بقاء), mukhalafah lil hawaditsi (مخالفة للحوادث), qiyamuhu bin nafsi (قيامه بالنفس), wahdaniyyat (وحدانية), qudrat (قدرة), iradat (ارادة), ilmu (علم), hayat (حياة), sama' (سمع), bashar (بصر), kalam (كلام), kaunuhu qadiran (كونه قديرا), kaunuhu muridan (كونه مريدا), kaunuhu 'aliman (كونه عليما), kaunuhu hayyan (كونه حيا), kaunuhu sami'an (كونه سميعا), kaunuhu bashiran (كونه بصيرا), dan kaunuhu mutakalliman (كونه متكلما).


b. 20 sifat yang mustahil bagi Allah swt: 'adam (tidak ada), huduts (baru), fana' (rusak), mumatsalah lil hawaditsi (menyerupai makhluk), 'adamul qiyam bin nafsi (tidak berdiri sendiri), ta'addud (berbilang), 'ajzu (lemah atau tidak mampu), karohah (terpaksa), jahlun (bodoh), maut, shamam (tuli), 'ama (buta), bukmun (gagu), kaunuhu 'ajizan, kaunuhu karihan, kaunuhu jahilan (كونه جاهلا), kaunuhu mayyitan (كونه ميتا), kaunuhu ashamma (كونه أصم), kaunuhu a'ma (كونه أعمى), dan kaunuhu abkam (كونه أبكم).
c. 1 sifat yang ja'iz bagi Allah swt.

Sedangkan, Aqidah Nubuwwiyah terdiri dari 9 sifat, yaitu:

a. 4 sifat yang wajib bagi para Nabi dan Rasul: siddiq (benar), tabligh (menyampaikan), Amanah, dan fathanah (cerdas).
b. 4 sifat yang mustahil bagi para Nabi dan Rasul: kidzib (bohong), kitman (menyembunyikan), khianat, dan baladah (bodoh).
c. 1 sifat yang ja'iz bagi para Nabi dan Rasul.

I. DALIL-DALIL SIFAT WAJIB BAGI ALLAH SWT:

1. Dalil sifat Wujud (Maha Ada): QS Thaha ayat 14, QS Ar-Rum ayat 8, dsb.
2. Dalil sifat Qidam (Maha Dahulu): QS Al-Hadid ayat 3.
3. Dalil sifat Baqa (Maha Kekal): QS Ar-Rahman ayat 27, QS Al-Qashash ayat 88.

4. Dalil sifat Mukhalafah lil Hawaditsi (Maha Berbeda dengan Makhluk): QS Asy-Syura ayat 11, QS Al-Ikhlas ayat 4.

5. Dalil sifat Qiyamuhu bin Nafsi (Maha Berdiri Sendiri): QS Thaha ayat 111, QS Fathir ayat 15.

6. Dalil sifat Wahdaniyyat (Maha Tunggal / Esa): QS Az-Zumar ayat 4, QS Al-Baqarah ayat 163, QS Al-Anbiya' ayat 22, QS Al-Mukminun ayat 91, dan QS Al-Isra' ayat 42-43.

7. Dalil sifat Qudrat (Maha Kuasa): QS An-Nur ayat 45, QS Fathir ayat 44.
8. Dalil sifat Iradat (Maha Berkehendak): QS An-Nahl ayat 40, QS Al-Qashash ayat 68, QS Ali Imran ayat 26, QS Asy-Syura ayat 49-50.

9. Dalil sifat Ilmu (Maha Mengetahui): QS Al-Mujadalah ayat 7, QS At-Thalaq ayat 12, QS Al-An'am ayat 59, dan QS Qaf ayat 16.

10. Dalil sifat Hayat (Maha Hidup): QS Al-Furqan ayat 58, QS Ghafir ayat 65, dan QS Thaha 111.

11 & 12. Dalil sifat Sama' (Maha Mendengar) dan Bashar (Maha Melihat): QS Al-Mujadalah ayat 1, QS Thaha ayat 43-46.

13. Dalil sifat Kalam (Maha Berfirman): QS An-Nisa ayat 164, QS Al-A'raf ayat 143, dan QS Asy-Syura ayat 51.

Dua puluh sifat yang wajib bagi Allah tersebut di atas dibagi kepada 4 bagian, yaitu:

1. Sifat Nafsiyyah. Artinya: Sifat yang tidak bisa difahami Dzat Allah tanpa adanya sifat. Sifat Nafsiyyah ini hanya satu sifat, yaitu: sifat wujud.

2. Sifat Salbiyyah. Artinya: Sifat yang tidak pantas adanya di Dzat Allah swt. Sifat Salbiyyah ini jumlahnya ada lima sifat, yaitu: Qidam, Baqa, Mukhalafah lil Hawaditsi, Qiyamuhu bin Nafsi, dan Wahdaniyyah.

3. Sifat Ma'ani. Artinya: Sifat yang tetap dan pantas di Dzat Allah dengan kesempurnaan-Nya. Sifat Ma'ani ini jumlahnya ada tujuh sifat, yaitu: Qudrat, Iradat, Ilmu, Hayat, Sama', Bashar, dan Kalam.

4. Sifat Ma'nawiyyah. Artinya: Sifat yang merupakan cabang dari sifat Ma'ani. Sifat Ma'nawyyah ini jumlahnya ada tujuh sifat, yaitu: Kaunuhu Qadiran, Kaunuhu Muridan, Kaunuhu 'Aliman, Kaunuhu Hayyan, Kaunuhu Sami'an, Kaunuhu Bashiran, dan Kaunuhu Mutakalliman.

II. DALIL-DALIL SIFAT JA'IZ BAGI ALLAH

a. QS Al-Qashash ayat 68
b. QS Al-Imran ayat 26
c. QS Al-Baqarah ayat 284

Oleh : KH. Thobary Syadzily Al-Bantany, 
via thobary.com

Akhi.. Baca Al-Qur'an Pakai Langgam Apa?

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Ramai dunia media sosial menanggapi tilawah langgam jawa yang beberapa waktu lalu dilantunkan di istana ternyata juga menjadi pembicaraan para remaja Islam.

Seorang seorang remaja bernama Eko turut mengecam pembacaan al_Qur'an dengan langgam budaya tersebut. Ia menganggapnya sebagai pelecahan terhadap al-Qur'an.

"Tilawal al-Qur'an langgam jawa itu konyol, pelecehan terhadap kesucian Al_Qur'an", ujar Eko.

Ahmad yang kebetulan berada disamping Eko ikut menyahut. "Mengapa bisa begitu akhi?", tanya Ahmad.

Eko : "Langgam diluar arab itu harom, dosa, bisa murtad, kafir, liberal"
Ahmad : "Alasannya akhi...?"

Eko : "Pokoknya begitu! terasa asing ditelinga"


Ahmad : "Yang benar bagaimana akhi?"
Eko : "Pakai langgam Arab!"

Ahmad : "Contoh langgam Arab?"
Eko : "%$%^%$$#^%^%" (diam nggak bisa jawab)

Ahmad pun lalu menjelaskan bahwa sejarah cara melantunkan Al-Quran asalnya dari Iran. Banyak orang Arab yang banyak belajar ke Parsi, Iran. Mekipun ada banyak cara membaca tetapi yang biasa dikenal ada 7, ada yang menyebut 10, 14 dan sebagainya.

Ahmad : "Akhi baca Qur'an baca langgam (irama) apa?"
Eko : "^^%&^%$#$$%"(diam lagi, karena tidak mengerti langgam).

Eko mulai salah tingkah karena dia mengaji al-Qur'an tanpa mengetahui langgam yang digunakan. Eko mulai berkeringat, raut wajahnya mulai nampak malu.

Ahmad : "Qira'ah Arba'a 'Asyarah, qira'ah 'Asyarah, qira'ah Sab'ah, mana yang biasa akhi pakai?"
Eko : "^^%$$$$%" (tambah tidak mengerti)

Ahmad : "Akhi ngaji Al-Qur'an sama siapa? Diajari langgam apa?"
Eko : "%%%$#$#@#%$%"

Ahmad : "Akhi, nun mati bertemu dengan ra' dibaca apa?"
Eko : "^^%$%%$" (pucat)

Ahmad : "Macam-macam mad ada berapa?"
Eko : "^%^%%^%" (tambah pucat).

Ahmad hendak melanjutkan pertanyaannya, tetapi Eko yang nampak tidak tenang akhirnya pamit pergi.

Eko : "Ana sakit perut, pamit dulu. Assalamu'alaikum"
Ahmad : "Wa'alaykumussalam".

Imajiner : Ibnu L' Rabassa

Disuruh Bekukan Syiah, Walikota Bandung Ridwan Kamil: Saya Pelajari Dulu

$
0
0
Bandung, Muslimedianews.com ~ Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan mempelajari golongan Islam Syiah untuk menentukan tindakan pemerintah setelah adanya unjuk rasa di Bandung. Menurut Ridwan, sementara ini dia tak dapat bertindak apa pun karena belum memahami problematika golongan tersebut.

“Saya belum punya komentar apa pun karena banyak ilmu yang belum saya paham. Mungkin saya pelajari dulu,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan, saat ditemui setelah rapat kerja Dinas Kesehatan Kota Bandung di Hotel Golden Flower, Jalan Asia Afrika, Bandung, Selasa, 19 Mei 2015.

Selasa siang (19/5), sekitar 200 pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Umat Islam Jawa Barat menggeruduk Balai Kota Bandung, pusat pemerintahan Kota Bandung. Mereka meminta Ridwan Kamil untuk membekukan setiap kegiatan yang diduga mengandung nilai-nilai Islam golongan Syiah. Di depan Balai Kota, Jalan Wastukencana, Bandung, mereka meneriakkan kalimat-kalimat anti-Syiah. Mereka bahkan menilai ajaran Syiah bertentangan dengan syariat Islam. Di sana, mereka meminta Ridwan Kamil untuk waspada terhadap gerakan kaum Syiah.

Meski membuat rusuh Balai Kota Bandung, Ridwan Kamil membiarkan mereka berunjuk rasa. Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung akan menghargai cara berpendapat warganya. “Negara ini berdiri di atas semua golongan. Jadi siapa pun warga Bandung yang sedang membela haknya, berhak untuk mengemukakan pendapat,” kata dia.

Ridwan Kamil meminta massa tidak mencederai siapa pun selama berjalannya unjuk rasa. Ia juga meminta agar pengunjuk rasa tidak merusak fasilitas Pemkot Bandung. “Berbeda pendapat itu wajar, seperti para pendukung grup sepak bola kan suka berantem. Tapi cukup secara sehat,” ujar Ridwan Kamil.

sumber tempo

Syekh Mahfudz Termas Sang Pioner Ilmu Sanad

$
0
0
Muslimedianews.com~ Berbicara mata rantai keilmuan atau sanad maka secara otomatis pikiran kita tertuju pada Syeikh Yasin al-Fadani. Yupz itu benar.

Salah satu spesialisasi Syekh Yasin al-Fadani adalah di bidang sanad, maka tak pelak beliau dijuluki musnidud dunya fi zamaanih.

Hampir bisa dipastikan para ulama di dunia saat ini pernah mengambil jalur sanad kepada beliau, dan hal itu tidak terbantahkan.

Namun sebelum Syaikh Yasin, ada nama besar ulama yang mempunyai jalur sanad keilmuan yang banyak. Dialah Syekh Mahfudz Termas.

Pada malam ini saya sedikit mengulas biografi Syekh Mahfudz Termas berikut sanad keilmuan beliau yg saya rangkum dari Kifaytul Mustafidz.


Kifayatul mustafidz limaa alaa minal asaanid adalah kitab yg berisi kumpulan sanad2 keilmuan Syekh Mahfudz Termas. Kitab ini dita'liq, ditahqiq, dan diberi komentar oleh Syekh Yasin al-Fadani.

Baik sebelumnya saya akan memulai dari biografi beliau dulu. Syekh Mahfudz Termas atau Muhammad Mahfudz bin Abdullah bin Abdul Mannan.

Adalah ulama Indonesia kelahiran Termas, Pacitan, Jawa Timur, pada tgl 12 J. Ula tahun 1285 H. Saat beliau lahir ayahandanya tidak ada.

Saat beliau lahir, ayahnya berada di Mekkah. Semasa kecil beliau diasuh oleh ibu dan bibinya. Pada tahun 1291 H, beliau pergi ke Mekkah.

Tujuannya tidak lain untuk menemui ayahnya, dan menetap di sana. Saat di Mekkah itulah Syekh Mahfudz kemudian belajar beberapa disiplin ilmu

Namun tdk berapa lama kemudian, syekh mahfudz kembali lagi ke Jawa ditemani ayahnya. Di jawa inilah ia belajar kepada Syekh Shaleh bin Umar.

Syekh Saleh bin Umar atau yang dikenal dengan Kyai Saleh Darat, merupakan ulama pakar tafsir, ia juga guru dari RA. Kartini.

Di dalam kitab kifayatul musatafid dijelaskan bahwa Syekh Mahfudz Termas belajar beberapa kitab kepada Kyai Saleh darat, di antaranya.

Tafsir Jalalain, Syarah Syarqawi ala al-Hikam, Wasilatut Thullab, Syarah al-Maradini fi al-Falak.

Setelah dirasa cukup belajar kepada Kyai Salwh Darat, kemudian syaikh mahfudz kembali lagi ke Mekkah untuk kedua kalinya.

Di mekkah inilah kemudian beliau belajar memantapkan apa yg didapat kepada para masyayikh semisal Syaikh Umar Barakat al-Syami.

Daj beberapa Masyayikh lainnya. Namun di antara para masyayikh yg ada, Syekh Mahfudz lebih dekat sama Syekh Abu Bakar Syatha al-Dhimyathi.

Beliau Syekh Abu Bakar Syatha adalah pengarang kitab I'anah Thalibin, muris dari Syaikh Zaini Dahlan, pengarang kitab Mukhtashar Jiddan.

Sanad keilmuan Syekh Mahfudz terbagi ke dalam beberapa disiplin ilmu, di antaranya Ilmu Tafsir, ilmu hadits, ilmu fiqih, ilmu alat,  Ilmu Ushulain, yaitu Ushuluddin dan Ushulul Fiqh, serta ilmu tasawuf&aurad. Pada masing-masing ilmu itu terbagi ke dalam be2rapa kitab.

Di dalam ilmu Tafsir, sanad beliau bersambung pada kitab tafsir jalalain, al-Baidhawi, al-Razi, al-Baghawi, dan tafsir al-Khatib.

Dalam ilmu hadits sanad beliau bersambung pada kitab shahih bukhari, muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasai, Sunan Ibnu Majah, Muwatta' Imam malik, musnad Imam Syafii, Musnad Imam Abu Hanifah, Musnad Imam ahmad bin Hanbal, Mukhtashar ibnu Abi Jamrah, al-Syifa', Arbai'in nawawiyah, al-Syamayil, al-Jaami' al-Shaghir dan lain sebagainya. Kemudian dilanjut pada ilmu fiqih.

Di dalam ilmu fiqih, sanad Syekh Mahfudz Termas bersambung pd kitab karya ibnu Hajar al-Haitami, karya2 al-Ramli, karya2 khatib al-Syirbini.

Karya2 Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, karya2 imam nawawi, imam Rofii dan karya imam syafii. Semua sanad beliu bersambung.

Oleh karena itu dalam hierarki ilmu sanad yang sudah dikodifikasi, nama Syekh Mahfudz Termas adalah pionernya. Dilanjutkan setelahnya oleh Syekh Muhammad Husain bin Ibrahim al-Maliki, kemudian Syekh Yasin al-Fadani, Dan yang terakhir oleh Syaikh Abu al-Hasan al-Nadwi yg mana mata rantai sanad beliau terkumpul dalam Nafahaatul Hindi wal Yaman.

Mata rantai sanad ketiga ulama di atas bukan hanya dalam wilayah hadita saja, namun semua disiplin ilmu.

Sebelum mengakhiri kultwit ini, saya kutipkan pernyataan Ibnu al-Mubarak: Sanad itu bagian dari agama, kalau tanpa sanad niscaya orang akan mengatakan semaunya apa yg dimau. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum wr wb.

Oleh : Mohammad Khoiron, @MohKhoiron, 19/5/2015

Haul Habib Alwi Assegaf Pasuruan ke-100

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Haul Habib Alwi Assegaf Pasuruan ke 100 Tahun InsyaAllah akan diselenggarakan pada  Ahad, 24 Mei 2015.

Haul diawali dengan pembacaan Maulid mulai pukul 05.00 sampai 07.00, selanjutnya puul 08.00 selesai acara Haul yang ditutup dengan Lailatul ISHARI.

Tempat di Masjid Assegaf Kebon Agung Pasuruan.

Undangan untuk umum. Insya Allah Akan dihadiri oleh Alhabib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf, Alhabib Abu Bakar Assegaf, Alhabib Abdurrahman Assegaf dan Ulama lainya.

Putra Ibnul Qayyim Heran karena Imam Ibnu Katsir seorang Asy'ari

$
0
0
Muslimedianews.com ~  Tafsir Ibnu Katsir, banyak orang menyebut kitab tafsir karya al-Hafidz Ibnu Katsir dengan sebutan demikian. Nama asli kitab tafsir beliau adalah Tafsir al-Qur'an al-'Adhim,  sedangan nama lengkap beliau adalah Abul Fida' Isma'il bin Umar bin Katsir al-Qurasyi al-Bashri ad-Dzimasyqi (w. 774 H).

Imam Ibnu Katsir juga termasuk salah satu murid daripada Ibnu Taimiyyah al-Harrani, tetapi Imam Ibnu Katsir yang memilih bermadzhab Syafi'i dalam fiqih, sedangkan dalam aqidah bermadzhab Ahlussunnah Asy'ariyah.

Pengakuan Imam Ibnu Katsir tentang aqidah Asy'ariyah-nya tersebut membuat heran anak Ibnul Qayyim al-Jauziyyah. Diceritakan suatu ketika terjadi perdebatan antara Ibnu Katsir dan anak Ibnul Qayyim al-Jauziyyah.


Hal itu sebegaimana diriwayatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Ad-Durr al-Kaminah pada tarjamah Ibrahim bin Muhammad bin Ayyub bin Qayyim al-Jauziyyah.

(155 ـ إبراهيم بن محمد بن أبي بكر بن أيوب بن قيم الجوزية, ولد سنة (26) وأحضر على أيوب الكحال وغيره، وسمع من جماعة كابن الشحنة ومن بعده، واشتهر وتقدم وأفتى ودرس، وذكره الذهبي في المعجم المختص فقال: تفقه بأبيه وشارك في العربية وسمع وقرأ واشتغل بالعلم.
ومن نوادره أنه وقع بينه وبين عماد الدين ابن كثير منازعة في تدريس الناس، فقال له ابن كثير: أنت تكرهني لأنني أشعري.
فقال له: لو كان من رأسك إلى قدمك شعر ما صدّقك الناس في قولك إنك أشعري وشيخك ابن تيمية). (الدرر الكامنة ج1/ 58).
"Ibrahim bin Muhammad bin Qayyim al-Jauziyah bin Abi Bakr bin Ayyub bin Qayyim al-Jauziyya. Ia belajar dengan Ayyub al-Kahhal dan selainnya, mendengar hadith dari sekumpulan ulama seperti Ibn asy-Syahnah dan ulama selepasnya. Dia masyhur, terdepan, berfatwa dan mengajar, dan adz-Dzahabi menyebutnya dalam kitab al-Mu'jam al-Mukhtass, "Dia belajar fiqh dengan ayahnya dan juga bahasa Arab, serta mendengar dan membaca hadith serta sibuk dengan ilmu. "

Antara kisah menarik mengenainya adalah perdebatan yang terjadi antara dirinya dan Imaduddin Ibn Katsir dalam hal mengajarkan umat, hingga Ibn Katsir berkata,"Kau membenciku karena aku seorang Asy'ariy." dan Ibrahim berkata kepadanya, "Seandainya dari ujung kepalamu hingga ke ujuang kakimu dipenuhi rambut, orang-orang tidak akan percaya akan ucapanmu bahwa kau seorang Asy'ariy sedangkan gurumu adalah Ibn Taimiyah".




Oleh : Ibnu Manshur

Fakta-Fakta Konflik Dunia, Termasuk Indonesia - Ebook

$
0
0
Muslimedianews.com ~Buku Elektronik (ebook) dengan judul "WHAT THEY DON'T TELL YOU atau YANG MEREKA TIDAK BILANG" merupakan buku yang diklaim penulisnya sebagai pemahaman fakta dari sumber kredibel. Buku ini disertai sub judul "Fakta-Fakta Konflik Dunia Dari Sumber Kredibel Yang Tidak Diekspos Media".

" pemaparan fakta-fakta Konflik Dunia yang tidak diekspos media dari sumber kredibel: testimoni tokoh dunia, laporan dari PBB & Uni Eropa, pengakuan dinas intelijen MI6 & CIA, investigasi kantor-kantor berita mumpuni, buku-buku yang ditulis para ahli di bidangnya, tambahan komparasi dari Wikipedia", tulis penulis buku tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda al-Boliwodi dalam sinopsis singkapnya yang ditulis di akun facebooknya. (20/5)

Penulis yag mengaku lahir dan dibesarkan dalam lingkungan Sunnah tarekat Naqsyabandi itu mengklaim juga mengklaim tidak mewakili kependingan aliaran agama manapun, tetapi murni sebagai kajian ilmiah dalam rangka menyuarakan kebenaran.

Bagi umat Islam, penggiat dan pemerhati konflik didunia, termasuk pemerhati sejarah, maka buku ini sangat layak sebagai bacaan favorit karena referensi yang dipakai disertakan secara jelas apa adanya, serta bisa diakses oleh siapapun.

Buku tersebut dapat di download di link berikut

http://www.docdroid.net/file/download/10tgr/e-book-yang-tidak-mereka-bilang.pdf

red. Ibnu Manshur

Ini Isu-Isu Sampah Menjelang Muktamar NU ke-33

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Jelang Muktamar NU 33 Jombang; Isu-isu sampah bertaburan kemana-mana yang semuanya menyudutkan Ketum PBNU dan kepengurusan sekarang. Antara lain:

1) Pembentukan Korwil menggantikan PWNU
2) Penghilangan Katib Syuriah dan A'wan
3) Tuduhan sebagai penganut Syiah
4) Kaderisasi stagnan

5) Politisasi organisasi
6) Pemaksaan Konsep Ahlu Halli Wal Aqdi

Klarifikasi sederhana saja dari kacamata awam saya.
Ide pembentukan Korwil sama sekali bukan berasal dari Ketum PBNU. Tapi diusulkan oleh kelompok yang justru hari ini menyerang Ketum PBNU

Penghilangan Katib Syuriah dan A'wan itu sengaja dimunculkan untuk memprovokasi pemilih suara agar menolak konsep Ahlu wal Aqdi yang dianggap menjegal Salah seorang Rois Syuriah yang getol mencalonkan diri menjadi rois am mendatang

Tuduhan Syiah samasekali basi karena sudah selesai dan diklarifikasi berpuluh tahun lalu. Yang aneh tuduhan Syiah tidak dihembuskan kepada mantan Ketum PBNU yang sangat mesra dengan para Ayatullah Iran di ICIS yang alamatnya memakai PBNU juga.

Kaderisasi stagnan dan manajemen amburadul justru patut dipertanyakan karena wilayah kaderisasi sudah ditugaskan kepada yang lain. Memandang manajemen organisasi lemah itu sangat lucu karena kehadiran si Pengkritik dan Penyerang Ketum PBNU sangat jarang sekali. Bagaimana mau menilai wong dianya sendiri tidak pernah ada.

Politisasi organisasi juga tidak pernah dilakukan. Ketum PBNU selalu menegaskan warga NU bebas dalam berpolitik tidak ada paksaan. Politiknya yang dipilih adalag politik kebangsaan sebagaimana wasiat Mbah Sahal. Silahkan bandingkan dengan periode sebelumnya yang nyata-nyata menjadikan NU sebagai alat berpolitik

Konsep Ahlu Halli Wal Aqdi merupakan konsep Islam yang bercirikan musyawarah mufakat yang diajarkan oleh Para Sahabat ketika memilih seorang pemimpin. Ia samasekali tidak menyalahi aturan dan tradisi NU selama ini. Konsep ini jauh lebih bermanfaat dibanding Voting terbuka, terlebih untuk memilih Rois Am yang menjadi Jimat Nahdlatul Ulama.

Bagi siapa saja yang terus menerus menyerang membabi buta; mari kita kembalikan pada suatu kenyataan bahwa Menang dan kalah sudah ada taqdir yang mengaturnya. Tidak perlu menjelekkan pihak yang tidak disukai; karena bisa jadi kejelekan kita jauh lebih banyak dibanding orang yang kita jelek jelekan.

Mari kita kembalikan marwah dan martabat Nahdlatul Ulama seperti yang tercantum dalam Khutbah Iftitah Rois Akbar Mbah Hasyim Asy'ari.
Oleh : Juaidi Mahbub

Video Ngaji Langgam Jawa disaksikan Mantan Menteri Agama SDA

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Video berdurasi lebih dari 5 menit menampilkan tilawah atau pembacaan ayat suci al-Qur'an dengan langgam Jawa. Nampak dalam video Surya Dharma Ali, mantan Menteri Agama RI, serta istri KH. Abdurrahman Wahid, ibu Sinta Nuria.

Video itu diupload pada tahun lalu, 15 Januari 2014, sebelum adanya kehebohan yang terjadi akhir-akhir ini terkait dengan langgam Jawa di peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Saw di istana negara.

Menurut beberapa komentator, sang Qari adalah Abdillah Khoirul dari Jember, Jawa Timur.


Berikut videonya:

 Video lain yang dengan durasi lebih dari 5 menit juga menampilkan pembacaaan al-Qur'an dengan langgam jawa . Berikut videonya :


red. Ibnu Manshur

Ini Tilawah Qur'an dengan Langgam Sudan

Astaghfirullah ! Habib Rizieq 'Fatwa Murtad' Presiden Jokowi dan Menteri Agama

Ternyata Imam Masjid Nabawi, Masjidil Haram, Istiqlal dan Lainnya Pernah Menyimak Bacaan Qur'an Langgam Jawa

Benarkah MUI anggap Konyol Tilawah al-Qur'an Langgam Jawa?

Ulama Besar NU Membolehkan Baca Qur'an dengan Irama Apapun asal Jaga Kaidah

Madzhab Fiqih Ahli Hadits, Apa Saja Kitabnya ?

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Madzhab fiqih ahli hadits, tentu nama yang sangat menawan. Bagaimana tidak? Memangnya ada umat Islam yang tak ingin mengikuti ajaran nabinya?

Tak ada satupun ahli fiqih yang tak ingin mengikuti nabinya. Representasi dari nabi itu sendiri adalah hadits-hadits nabi. Tak disebut ahli fiqih jika tak tahu hadits-hadits nabi. Maka sejak dahulu, ulama fiqih sangat memperhatikan hadits-hadits nabi dalam pengambilan sebuah produk hukum. Baik ulama fiqih dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali bahkan Madzhab Ahli Dzahir.


Hanya saja ada kecenderungan sebagian kalangan, yang menganggap bahwa mengikuti madzhab fiqih dari ulama madzhab yang telah ada itu artinya mengikuti manusia, yang mungkin salah dan benar. Berbeda dengan mengikuti madzhab ahli hadits, pasti benar karena sandarannya bukan lagi manusia tetapi langsung hadits Nabi.

Benarkah demikian? Siapa dan bagaimanakah sebenarnya madzhab ahli hadits? Apakah para ahli hadits itu mempunyai satu model fiqih tersendiri, yang berbeda dengan ulama madzhab fiqih?

Nama dan Arti Sebuah Nama
Dahulu Mu’tazilah mengaku dan menamai diri mereka dengan Ahli Adil dan Tauhid. Syiah mengaku dan menamai diri mereka dengan sebutan golongan Ali bin Abi Thalib dan pecinta Ahli Bait. Ada pula kelompok yang menamai diri mereka dengan Ahlu al-Qur’an atau Qur’aniyyun, padahal sebenarnya mereka adalah Inkar as-Sunnah atau tidak percaya terhadap hadits nabi dan hanya percaya al-Qur’an. Bisa jadi Khawarij nanti menamai diri mereka dengan mujahidin.

Namanya saja menamai diri sendiri, tentu dengan nama-nama yang baik. Tapi nama diri tak selalu identik dengan arti dari sebuah nama. Tak selalu orang yang namanya ‘Jamil’ itu orangnya ganteng, dan tak selalu orang yang namanya ‘Selamet’ itu selalu selamat dari marabahaya. ‘Toko Murah’ juga belum tentu harganya selalu murah. Seharusya kita cukup jeli agar tidak terkecoh oleh sebuah nama atau jargon.

Jika ada warung makan dengan nama ‘Warung Nasi Padang’, tetapi masakan yang dijual malah masakan Tegal, tentu kita akan susah percaya bahwa warung itu benar-benar warung nasi padang.

Kita juga susah percaya jika ada Pesantren dengan nama ‘Pesantren Imam Syafi’i’, tetapi shalat tarawihnya tidak 23 raka’at, qunut shubuh dianggap bid’ah, adzan dua sebelum khutbah dianggap bid’ah, yang dikaji bukannya kitab ulama madzhab Syafi’i, tetapi madzhab Hanbali.

Atau jika ada sebuah kajian dengan tema ‘Kajian Kitab Fathu al-Qarib’ karya Syeikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi as-Syafi’i (w. 918 H), tetapi isi kajiannya malah melemah-lemahkan pendapat madzhab Syafi’i, mengkritisi dan malah menguatkan pendapat Ibnu Taimiyyah (w. 728 H), kita patut katakan, “Kenapa tidak langsung mengkaji kitabnya Ibnu Taimiyyah saja?”. Sepertinya memang nama itu digunakan hanya untuk melariskan jualan saja.

Maka, nama tak serta merta mewakili makna dan hakekat dari nama tersebut.

Fiqih dan Hadits
Fiqih adalah buah, hadits itu pohonnya. Bagaimana mungkin buah tak membutuhkan pohon, atau buah bertentangan dengan pohonnya. Fiqih bisa dikatakan hasil dari pemahaman para mujtahid terhadap teks-teks syariah, dengan metodologi yang disebut dengan ushul fiqih.

Semua ulama fiqih dari madzhab empat menggunakan hadits sebagai salah satu dalil hukum. Bahkan Imam Abu Hanifah (w. 150 H) yang terkenal sebagai Imam Ahlu ar-Ra’yi berkata:

سمعت أبا حنيفة، يقول: «ما جاء عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فعلى الرأس والعين، وما جاء عن الصحابة اخترنا، وما كان من غير ذلك فهم رجال ونحن رجال»
Abu Hanifah (w. 150 H) berkata: Apa saja yang datang dari Rasulullah maka ‘dengan kepala dan mata’ (pent: diterima dengan penghormatan), jika datang dari shahabat Nabi maka kita akan pilih. Jika datang dari selain itu, maka mereka rijal kita juga rijal (pent: karena mereka satu level) (Syamsuddin ad-Dzahabi w. 748 H, Manaqib al-Imam Abi Hanifah wa Shahibaihi, h. 32)

Hadits Nabi dilihat dari sedikit banyaknya periwayat terbagi menjadi dua; mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir berfaedah yakin, karena para perawinya tak mungkin untuk berbohong. Sedangkan hadits Ahad adalah selain hadits mutawatir.

Hadits ahad terbagi menjadi shahih, hasan dan dhaif. Disinilah nanti para ahli fiqih berbeda pendapat, dalam hal syarat diterimanya hadits ahad sebagai hujjah, terlebih ketika bertentangan dengan dalil-dalil lain. Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah memiliki syarat-syarat yang cukup ketat dalam menerima hadits ahad menjadi hujjah. Kita akan bicarakan di lain kesempatan.

Dua Model Madrasah Fiqih
Kita akan merunut seperti apa itu Madzhab Fiqih Ahli Hadits. Ibnu Khaldun (w. 808 H) sebagai seorang cendikiawan muslim, sejawaran sekaligus ahli ilmu sosial menuliskan dalam kitab Tarikh-nya:

وكمل الفقه وأصبح صناعة وعلما فبدّلوا باسم الفقهاء والعلماء من القرّاء. وانقسم الفقه فيهم إلى طريقتين: طريقة أهل الرّأي والقياس وهم أهل العراق وطريقة أهل الحديث وهم أهل الحجاز
Ketika fiqih setelah menjadi cabang ilmu tersendiri, para ulama yang dahulunya disebut dengan Qurra’ diganti dengan sebutan ulama atau fuqaha’. Lantas fiqih mereka terbagi menjadi dua kecenderungan dua metodologi: Pertama, metodologi ahli ra’yu dan qiyas, mereka adalah penduduk Irak. Kedua, metodologi ahli hadits, mereka adalah penduduk Hijaz. (Ibnu Khaldun w. 808 H, Tarikh Ibn Khaldun, h. 1/ 564)

Jadi fuqaha’ dan ulama dahulu, sebelum ilmu fiqih menjadi satu cabang ilmu tersendiri disebut dengan Qurra’. Ahli hadits menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H) adalah salah satu madrasah dalam memahami fiqih. Mereka kebanyakan di Hijaz, sebagai perbandingan dari madrasah ahli ra’yu yang berada di Irak.

Ibnu Khaldun (w. 808 H) melanjutkan:

وإمام أهل الحجاز مالك بن أنس والشّافعيّ من بعده
Imam Ahli Hijaz awalnya adalah Imam Malik (w. 179 H), lalu dilanjutkan oleh Imam Syafi’i (w. 204 H). (Ibnu Khaldun w. 808 H, Tarikh Ibn Khaldun, h. 564)

Maka, ahli hadits adalah mereka yang mengikuti Imam Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. Masih tidak yakin? Kita akan baca pernyataan dari Imam Ahmad bin Hanbal (w. 204 H).

Qadhi Iyadh bin Musa (w. 544 H) menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) tentang Imam Syafi’i (w. 204 H):

قال أحمد بن حنبل ما زلنا نلعن أهل الرأي ويعلنوننا حتى جاء الشافعي فمزج بيننا
Ahmad bin Hanbal pernah berkata: Dahulu kita menjelek-jelekkan ahli ra’yu, begitu pula sebaliknya. Sampai datanglah Imam Syafi’i, beliau menggabungkan keduanya (Qadhi Iyadh bin Musa w. 544 H, Tartib al-Madarik wa Taqrib al-Masalik, h. 1/ 91)

Maka setelah itu, ahli hadits dan ahli ra’yu paham bahwa masing-masing saling membutuhkan. Qadhi Iyadh (w. 544 H) melanjutkan:

فعلم أصحاب الحديث أن صحيح الرأي فرع الأصل، وعلم أصحاب الرأي أنه لا فرع إلا بعد الأصل، وأنه لا غنى عن تقديم السنن وصحيح الآثار أولاً
Para ahli hadits akhirnya tahu bahwa ra’yu yang benar itu cabang dari asal (pent: al-Qur’an dan hadits), sedangkan ahlu ra’yi tahu bahwa tak ada cabang jika tak ada asal, tak ada alasan untuk tidak mendahulukan sunnah dan atsar yang shahih. (Qadhi Iyadh bin Musa w. 544 H, Tartib al-Madarik wa Taqrib al-Masalik, h. 1/ 91)

Maka pertentangan antara ahli hadits dan ahli ra’yu sebenarnya berakhir saat Imam Syafi’i (w. 204 H) menggabungkan dua metodologi memahami fiqih itu.

Ahli Hadits Sekarang Berbicara Dengan Lisan Syafi’i
Testimoni yang hampir mirip juga diungkapkan oleh Imam Muhammad bin Hasan as-Syaibani al-Hanafi (w. 189 H); salah seorang murid terbaik dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Beliau berkata:

قال محمد بن الحسن: إن تكلم أصحاب الحديث يوما فبلسان الشافعي
Muhammad bin Hasan berkata, “Jika ahli hadits sekarang berkata satu hal, maka sebenarnya itu dengan lisan Syafi’i (Ibnu Asakir ad-Dimasyqi w. 571 H, Tarikh Dimasyq, h. 51/ 328)

Hal ini cukup beralasan. Ahli hadits yang hidup setelah Imam Syafi’i (w. 204 H) banyak mengambil pemikiran beliau dalam menetapkan hadits seperti apa yang bisa dijadikan hujjah. Maka tak heran jika ada ulama yang menjadikan kitab ar-Risalah karya Imam Syafi’i (w. 204 H) sebagai kitab pertama yang membahas tentang ilmu musthalah hadits. Selain itu Imam Syafi’i (w. 204 H) juga mempunyai kitab Ikhtilaf al-Hadits. Tak ada yang meragukan juga bahwa Imam Syafi’i (w. 204 H) mendapat gelar nashiru as-sunnah. Nantinya banyak juga ulama hadits yang secara fiqih mengikuti Imam Syafi’i.

Kesimpulan sementara kita adalah Imam Syafi’i (w. 204 H) termasuk Imam Ahli Hijaz setelah Imam Malik bin Anas, sebagai representasi dari Madzhab Fiqih Ahli Hadits.

APA SAJA KITAB FIQH MADZHAB AHLI HADITS?


Sebagaimana pada tulisan sebelumnya, tak ada satupun ahli fiqih yang tak ingin mengikuti nabinya. Representasi dari nabi itu sendiri adalah hadits-hadits nabi. Tak disebut ahli fiqih jika tak tahu hadits-hadits nabi. Maka sejak dahulu, ulama fiqih sangat memperhatikan hadits-hadits nabi dalam pengambilan sebuah produk hukum. Baik ulama fiqih dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali bahkan Madzhab Ahli Dzahir.

Apakah Imam Abu Hanifah (w. 150 H) Bukan Ahli Hadits?
Tentu pernyataan yang sangat berani, jika kita katakan bahwa Imam Abu Hanifah (w. 150 H) bukan ahli hadits. Sebuah pemahaman yang keliru jika karena Imam Abu Hanifah itu sebagai Imam Ahli ra’yu lantas beliau meninggalkan hadits. Begitu juga sebaliknya, ahli hadits juga tak meninggalkan ra’yu.

Sebelum kita mengklasifikasi ahli hadits atau bukan, harusnya kita sepakat dahulu apa itu kategori ahli hadits. Apakah mereka yang hanya sudah menulis kitab hadits? Ataukah ulama yang menjadi perawi hadits? Atau setiap ulama yang intens berbicara tentang hadits?

Imam Abu Hanifah (w. 150 H) hidup di zaman yang ‘benar-benar’ salaf. Tercatat dalam sejarah bahwa jumlah guru Imam Abu Hanifah mencapai 4.000 Ulama’ (Ibnu Hajar al-Haitsami w. 974 H, Al-Khairat al-Hisan, h. 36) . Guru paling berpengaruh Imam Abu Hanifah adalah Hammad bin Abu Sulaiman (w. 120 H) dan Atha’ bin Abi Rabah, ahli fiqih di Makkah (w. 114 H).

Suatu ketika Abu Hanifah berkunjung kepada Khalifah Abu Ja’far (w. 158 H), khalifah bertanya kepada Abu Hanifah, dari siapakah engkau mengambil ilmu? Abu Hanifah menjawab: dari Hammad bin Abu Sulaiman dari Ibrahim an-Nakhai dari ashab/ murid-murid Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas radliyaAllahu anhum ajma’in. (Al-Khatib al-Baghdadi w. 463 H, Tarikh Baghdad, juz 13, h. 334).

Jika Imam Malik bin Anas (w. 179 H) mempunyai silsilah emas; Imam Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, maka Abu Hanifah (w. 150 H) juga hampir sama, yaitu Abu Hanifah dari Atha’ bin Abi Rabah (w. 117 H) dari Ibnu Abbas. (Muhammad bin Abdurrasyid al-Pakistani w. 1420 H, Makanat al-Imam Abi Hanifah fi al-Hadits, h. 18)

Bahkan Ahli hadits sekelas Imam Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats as-Sajistani (w. 275 H); penulis kitab Sunan Abi Daud menganggap Imam Abu Hanifah itu sebagai Imam. Hal ini dinulik oleh Imam Ibnu Abdil Barr al-Qurthubi (w. 463 H):

حدثني عبد الله بن محمد بن يوسف قال: ثنا ابن رحمون قال: سمعت محمد بن بكر بن داسة يقول: سمعت أبا داود سليمان بن الأشعث السجستاني يقول: «رحم الله مالكا كان إماما، رحم الله الشافعي كان إماما، رحم الله أبا حنيفة كان إماما»
Abu Daud bin Asyats as-Sajistani (w. 275 H) berkata, “Semoga Allah merahmati Imam Malik, beliau adalah imam. Dan merahmati Imam Syafi’i, karena beliau imam. Juga merahmati Imam Abu Hanifah, karena beliau imam. (Ibnu Abdi al-Barr al-Qurthubi w. 463, Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlihi, h. 2/ 1113). 
Bagaimana Dengan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)?
Tak diragukan lagi beliau menulis kitab hadits yang cukup tebal, Musnad Imam Ahmad. Hanya saja, kita tak bisa dengan mudah membaca fatwa fiqih dari kitab Musnad, karena memang bukan kitab fiqih dalam pengertian sebenarnya.

Sebenarnya selain Musnad Imam Ahmad, masih banyak lagi kitab musnad yang lain. Sebut saja Musnad Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Musnad Abdullah bin Mubarak (w. 181 H), Musnad Abu Daud at-Thayalisi (w. 204 H), Musnad al-Humaidi (w. 219 H), Musnad Khalifah bin Khayyath (w. 240 H), Musnad Ibn al-Ja’d (w. 230 H), Musnad Ibn Abi Syaibah (w. 235 H), dll.

Darimana kita bisa mengatahui fiqih Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)? Biasanya ulama menggali fiqih Imam Ahmad dari buku masa’il beliau. Seperti kitab Masa’il Imam Ahmad riwayat Abu Daud as-Sajitani, Masa’il Imam Ahmad riwayat anak beliau; Abu al-Fadhl Shalih, Masa’il Imam Ahmad riwayat anak beliau; Abdullah, dan Masa’il Imam Ahmad wa Ishaq bin Rahawaih karya Abu Ya’qub al-Kausaj (w. 251 H).

Secara fiqih, Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) cukup dekat dengan madzhab Syafi’i, terlebih ketika Imam Syafi’i berada di Baghdad. Karena Imam Ahmad bin Hanbal termasuk murid kesayangan dari Imam Syafi’i, dan juga Imam Syafi’i adalah guru idola dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pernah dikritik seseorang gara-gara hadits yang beliau jadikan hujjah dianggap tidak shahih. Apa jawab Imam Ahmad bin Hanbal?

حدثنا أبو تراب حميد بن أحمد البصري قال كنت عند أحمد بن حنبل نتذاكر في مسألة فقال رجل لأحمد يا أبا عبد الله لا يصح فيه حديث فقال إن لم يصح فيه حديث ففيه قول الشافعي وحجته أثبت شئ فيه
Abu Turab Humaid pernah bersama Imam Ahmad bin Hanbal saat sedang berdiskusi terhadap suaru hal. Ada salah seorang menyela, “Wahai Abu Abdillah (Imam Ahmad), haditsnya tidak shahih!” Imam Ahmad menjawab, “Meski haditsnya tidak shahih, tetapi ada perkataan dari Imam Syafi’i (w. 204 H) dalam hal ini. Dan perkataan Imam Syafi’i disini menjadi hujjahnya. (Ibnu Asakir ad-Dimasyqi w. 571 H, Tarikh Dimasyq, h. 51/ 351)

Maka tak heran jika Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pernah menyuruh Yahya bin Main (w. 233 H); salah seorang pakar ahli hadits dalam al-Jarh dan at-ta’dil untuk ikut ngaji kepada Imam Syafi’i. Ibnu Asakir ad-Dimasyqi (w. 571 H) menceritakan:

عن أبي القاسم بن منيع قال لي صالح ابن أحمد بن حنبل ركب الشافعي حماره فجعل أبي يسايره يمشي والشافعي راكب وهو يذاكره فبلغ ذلك يحيى بن معين فبعث إلى أبي فبعث إليه إنك لو كنت في الجانب الآخر من الحمار كان خيرا لك هذا أو معناه
Suatu ketika Imam Ahmad bin Hanbal memegangi keledai Imam Syafi’i saat beliau menaikinya. Imam Ahmad berada disamping kiri keledai. Hal ini sampai kepada Yahya bin Main (w. 233 H), dan beliau mengkritiknya. Maka Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kalau saja Yahya bin Main mau berada disisi yang lain dari keledai ini, maka itu malah lebih baik untuknya.” (Ibnu Asakir ad-Dimasyqi w. 571 H, Tarikh Dimasyq, h. 51/ 354)

Disini kita dapati sedikit gambaran bahwa ternyata memang para imam madzhab itu juga ahli hadits, tentu dengan porsinya masing-masing.

Terlebih dalam memandang madzhab fiqih Islam, tentu kita tak bisa hanya memandang dari imam madzhabnya saja. Madzhab fiqih yang sampai kepada kita sekarang adalah hasil kerja bareng dan berkesinambungan dari para pakar Islam dari semua bidang ilmu, termasuk ilmu hadits.

Para ulama itu bukan orang yang bodoh yang hanya taklid buta saja kepada para imam madzhab. Mereka menghabiskan umurnya untuk mengkaji ulang, menggali lagi, mengkritisi dan mengoreksi setiap pendapat ulama madzhab.

Kitab Fiqih Madzhab Ahli Hadits
Okelah, jika memang ingin merumuskan kembali madzhab fiqih ahli hadits. Tentu hal itu tidak dilarang, hukumnya sah-sah saja.

Hanya saja dalam pembahasan ‘fiqih perbandingan madzhab’, biasa kita temukan kitab-kitab representatif dari masing-masing madzhab fiqih; baik Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanbaliyyah maupun Dzahiriyyah.

Nah, Kira-kira kitab ushul fiqih mana dan karangan siapa yang memang representatif untuk mewakili ‘ushul fiqih madzhab ahli hadits’ rumusan baru ini?

Kira-kira kitab fiqih mana dan karangan siapa yang memang representatif untuk mewakili ‘fiqih madzhab ahli hadits’ rumusan baru ini? Apakah kitab hadits Shahih Bukhari? Kitab hadits Shahih Muslim? Shahih Ibnu Huzaimah? Sunan at-Tirmidzi? Atau malah kitab-kitab karangan ulama kontemporer saja?

Perlu diketahui, ternyata hampir semua pensyarah kitab hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim adalah ulama yang mengikuti salah satu madzhab fiqih empat. Diantaranya sebagai berikut:

Syarah Shahih Bukhari:
  • Syarhu Shahih al-Bukhari karya Ibnu Batthal al-Maliki (w. 449 H), 
  • Fathu al-Bari karya Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H), 
  • Umdatul Qari karya Badruddin al-Aini al-Hanafi (w. 855 H), 
  • Fathu al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani as-Syafi’i (w. 852 H), 
  • Irsyadu as-Sari karya Syihabuddin al-Qasthalani as-Syafi’i (w. 923 H).

Syarah Shahih Muslim:
  • Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim karya Muhammad bin Ali al-Mazari al-Maliki (w. 536 H), 
  • Ikmal al-Mu’lim bi Fawaid Muslim karya Qadhi Iyadh bin Musa al-Maliki (w. 544 H), 
  • Shiyanat Shahih Muslim karya al-Hafidz Ibnu as-Shalah as-Syafi’i (w. 643 H), 
  • Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj atau yang terkenal dengan sebutan Syarh Shahih Muslim karya Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi as-Syafi’i (w. 676 H), 
  • Ad-Dibaj ala Shahih Muslim bin al-Hajjaj karya al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi as-Syafi’i (w. 911 H).

Sebuah wacana baru dalam kajian yurisprudensi Islam tentu tidaklah dilarang. Apalagi memang jika tujuannya baik. Hanya sebuah wacana itu seharusnya layak dan mau untuk diuji publik dan waktu. Tentu pengujian itu tidak serta merta dalam rangka menjelek-jelekkan atau menentang. wallahua'lam bisshawab

Oleh : Hanif Luthfi, Lc ,


via rumah fiqh

Imam al-Syathibi Dituduh Ahli Bid'ah karena Pengikut Aswaja Asy'ariyah

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Seorang tokoh disebut sebagai ahli tafsir biasanya karena ilmunya sangat banyak tentang tafsir. Dan seseorang disebut sebagai ahli hadits, biasanya karena memang keseharian hidupnya berbakti kepada hadits.

Sebagaimana juga al-Imam Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi, atau yang terkenal dengan nama Imam Syathibi (w. 790 H). Sepertinya beliau pantas disebut ahli bid’ah, dalam artian sebagai ulama’ yang concern dan ahli dalam berbicara tentang bid’ah, dalam kitabnya al-I’tisham.

Kitab al-I’tisham adalah kitab panduan dalam mengupas bid’ah. Terlebih bagi mereka yang menolak pembagian bid’ah menjadi lima hukum. Imam Syathibi termasuk di antara mereka yang tidak sependapat dengan pembagian itu, beliau membantah pembagian bid’ah Imam as-Syafi’i (w. 204 H) dan Imam Izzuddin bin Abdussalam (w. 660 H) [1].


Pujian Ulama Terhadap Kitab al-I’tisham
Ulama’ yang saya maksudkan disini adalah para ulama’ yang tidak sependapat dengan adanya pembagian bid’ah Imam as-Syafi’i (w. 204 H). Mereka yang bisa dibilang getol memerangi bid’ah dan para pelakunya.
Syeikh Alawi bin Abdul Qadir as-Saqqaf menulis dalam muqaddimah kitabnya; Mukhtashar kitab al-I’tisham[2],

فإنَّ كتاب ((الاعتصام)) للإمام أبي إسحاق الشاطبي يُعَدُّ من أفضل ما أُلِّف في معنى البدعة وحَدِّها وذمِّ البدع وسوء منقلب أهلها، وأنواعها وأحكامها والفرق بينها وبين المصالح المرسلة وغير ذلك من مسائل تتعلق بالبدعة وأهلها..
Kitab I’tisham karya Imam Abu Ishaq as-Syathibi adalah kitab terbaik yang menjelaskan tentang bid’ah, tercelanya bid’ah, macam-macamnya, hukumnya, perbedaannya dengan mashalih mursalah.
Dr. Said bin Nashir al-Ghamidi; seorang dosen Aqidah dan Madzhab modern Universitas King Khalid di Abha Arab Saudi memuji kitab al-I’tisham dalam kitabnya; Haqiqat al-Bid’ah wa Ahkamuha[3]:

أما كتاب الاعتصام للشاطبي: فهو العمدة في هذا الباب, والمورد لكل من تكلم في البدعة بعده….
Kitab I’tihsam karya as-Syatibi (w. 790 H) merupakan kitab pegangan dalam bab ini [pent: bid’ah], dan tempat kembali bagi siapa saja yang berbicara mengenai bid’ah…

Syeikh Abu Ishaq al-Huwaini; salah seorang ulama’ salafy Mesir, murid pertama Syeikh Nasiruddin al-Albani (w. 1420 H) berkata:

وأنا أنصح بمطالعة كتاب: الاعتصام للإمام الشاطبي، وهذا الكتاب أولى أن يدرس في المساجد وأن يبسط..
Saya menyarankan mengaji kitab al-I’tisham karya Imam Syatibi (w. 790 H), kitab ini harusnya dikaji di masjid-masjid..[4]

Para asatidz Nusantara Indonesia raya, tak sedikit juga yang menukil kitab al-I’tisham ini, karena kitab al-I’tisham inilah panduan mengenal bid’ah yang dianggap cocok dengan mereka, diantaranya penolakan terhadap pembagian bid’ah.

Bid’ah Menurut Ibnu Taimiyyah (w. 728 H)
Jika bid’ah menurut as-Syatibi[5] adalah:

طريقة في الدين مخترعة، تضاهي الشرعية، يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية
Sebuah jalan/ metode yang dibuat-buat ysng disandarkan kepada agama, sehingga menyerupai syariah, yang dikerjakan dengan maksud untuk menjadikannya tata-agama.

Maka pengertian bid’ah menurut Ibnu Taymiyyah (w. 728 H) adalah:

والبدعة: ما خالفت الكتاب والسنة أو إجماع سلف الأمة من الاعتقادات والعبادات
Bid’ah adalah sesuatu yang menyelisihi al-Quran, as-Sunnah dan Ijma para Salaf; baik dalam i’tiqad maupun ibadah[6].

Ibnu Taymiyyah (w. 728 H) menegaskan bahwa bid’ah masuk dalam i’tiqad/aqidah dan ibadat.

Bagaimana dengan Aqidah as-Syathibi?
Pada awalnya saya menyangka Imam as-Syatibi (w. 790 H), secara aqidah memang seperti para masyayikh yang saya sebutkan diatas. Ternyata anggapan saya keliru.

Setelah akhirnya saya mengetahui kitab berjudul cukup spektakuler cetar membahana: “al-I’lam bi Mukhalafat al-Muwafaqat wa al-I’tisham” pemberitahuan tentang penyelewangan kitab al-Muwafaqat dan al-I’tisham.

Kitab ini ditulis oleh Syeikh Nasir bin Hamd al-Fahd, seorang ulama’ kelahiran Riyadh tahun 1388 H, lulusan Universitas al-Imam dan termasuk murid dari Syeikh Abdul Aziz ar-Rajihi dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.

Diawal memang Syeikh Nasir bin Hamd memuji kitab as-Syatibi, baik al-Muwafaqat atau al-I’tisham. As-Syathibi dianggap orang pertama yang menjelaskan Maqashid Syari’ah dalam kitab al-Muwafaqat, dan orang pertama yang menformulasikan kaidah bid’ah dalam kitabnya al-I’tisham[7].

Tapi, akhirnya beliau tau bahwa:

والحقيقة التي تظهر لكل من يقرأ كتابيه هذين أنه أشعري المعتقد في باب الصفات والقدر والإيمان وغيرها، ومرجعه في أبواب الاعتقاد هي كتب الأشاعرة
Ternyata setelah membaca dua kitab as-Syathibi [al-Muwafaqat dan al-I’tisham], dapat disumpulkan bahwa beliau beri’tiqad Asy’ari dalam bab asma’ dan sifat, bab qadar, iman dan lain sebagainya. Kebanyakan rujukannya dalam bab aqidah adalah kitab-kitab Asyairah[8].

Masih di halaman yang sama, Syeikh Nasir bin Hamd melanjutkan:

ولكنه مع ذلك وقع في بدع الأشاعرة والمتكلمين الاعتقادية في الصفات والقدر وغيرها
Sikap as-Syathibi dalam bid’ah amaliyyah memang bagus. Tapi, sayangnya beliau terjatuh dalam BID’AH Asya’irah; dalam asma’ sifat, qadar dan lainnya. Nah loo!

Bid’ah Sebagaimana Pengertian Ibnu Taymiyyah (w. 728 H)
Jika kita memakai pengertian Ibnu Taimiyyah, bahwa bid’ah masuk dalam ranah ibadah dan i’tiqad maka sepertinya Imam as-Syathibi (w. 790 H) tergolong ahli bid’ah menurut versi ‘mereka’.

Benar saja, Syeikh Nasir bin Hamd menuliskan tentang alasan menulis kitabnya:

قمت بتقييد مخالفاته لمعتقد أهل السنة والجماعة ورأيت أن أخرجها نصيحة للأمة،وإتماماً للمنفعة
Saya ingin menunjukkan penyimpangannya [as-Syathibi: pent] terhadap AQIDAH AHLU AS-SUNNAH WA AL-JAMA’AH sebagai nasehat kepada ummat[9].

Jadi memang, Aqidah Imam as-Syathibi (w. 790 H) dianggap menyimpang dari Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah dan termasuk pelaku bi’dah juga. Bahkan bid’ahnya tak hanya dalam ibadah, tapi dalam ranah Aqidah.

Pakar Bid’ah yang dianggap Ahli Bid’ah
Imam Syathibi dianggap menyimpang dari Aqidah Ahlu as-Sunnah dalam beberapa hal, sebagaimana ditulis oleh Syeikh Nasir bin Hamd;

Pertama, penyelewengan dalam Tauhid, baik dalam tauhid rububiyyah dan asma’ wa sifat. Kedua, penyelewengan dalam bab Iman dan Qadar Ketiga, penyelewengan yang lain; meliputi terpengaruh pemikiran Ahli kalam dan tasawwuf.

Tak usah saya jelaskan panjang lebar tentang penyelewengan itu, toh isinya ya itu-itu saja. Intinya Imam as-Syatibi (w. 790 H) menyelisihi Ahlu as-Sunnah wa al-Jamaah dan termasuk Ahli Bid’ah dalam Aqidah, menurut ‘mereka’.

Selain Imam as-Syathibi (w. 790 H) yang dianggap melenceng dalam Aqidah dan telah berbuat bid’ah I’tiqadiy, ternyata ada beberapa ulama’ pakar bid’ah lain yang dianggap telah berbuat bid’ah juga; gara-gara beraqidah Asy’ari.

Dialah Abu Syamah Abu al-Qasim Syihabuddin Abdurrahman bin Isma’il bin Ibrahim al-Maqdisi (w. 665 H), beliau mengarang kitab dengan judul: al-Ba’its ‘ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits. Juga at-Thurtusi Muhammad bin Walid bin Muhammad bin Khalaf al-Andalusi al-Maliky (w. 520 H), beliau menulis kitab al-Hawadits wa al-Bida’. Kedua ulama’ itu dianggap menyimpang juga oleh Syeikh Nasir bin Hamd, karena beraqidah Asy’ari[10].

As-Syathibi (w. 790 H) termasuk ulama’ yang keras dalam membicarakan hukuman pelaku bid’ah. Nah, gimana ceritanya kalo Imam Syathibi sendiri malah dianggap bid’ah.
Tak taulah!

WaAllahu a’lam.


Oleh Ust. Hanif Luthfi, S.Sy.
 via rumah Fiqh

[1] As-Syathibi Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi (w. 790 H), al-I’tisham, (Riyadh: Dar Ibn Affan, 1412 H), h. 241-270
[2] Alawi bin Abdul Qadir as-Saqqaf, Mukhtashar Kitab al-I’tisham, (Dar al-Hijrah, 1418 H), h.6. Beliau adalah pemilik situs http://www.dorar.net.
[3] Said bin Nashir al-Ghamidi, Haqiqat al-Bid’ah wa Ahkamuha, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, t.t), juz 1, h. 215. Kitab ini ditulis dalam rangka tugas tesis di Jami’ah al-Imam Muhammad bin Saud Riyadh, Jurusan Syariah dan Ushuluddin konsentrasi Aqidah dan Madzhab, lulus tahun 1410 H
[4] Durus dari Syeikh Abu Ishaq al-Huwaini dengan judul: al-Bid’ah wa Atsaruha fi Mihnati al-Muslim, dipublikasikan di situs: www. Islamweb.net [5] As-Syathibi Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi (w. 790 H), al-I’tisham, h. 51
[6] Ibnu Taimiyyah Taqiyuddin Abu al-Abbas (w. 728 H), Majmu’ Fatawa, (Riyadh: Majma’ al-Malik Fahd, 1416 H), juz 18, h. 346
[7] Nasir bin Hamd al-Fahd, al-I’lam bi Mukhlafat al-Muwafaqat wa al-I’tisham, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 1420 H), h. 5
[8] Nasir bin Hamd al-Fahd, al-I’lam bi Mukhlafat al-Muwafaqat wa al-I’tisham, h. 5
[9] Nasir bin Hamd al-Fahd, al-I’lam bi Mukhlafat al-Muwafaqat wa al-I’tisham, h. 7
[10] Nasir bin Hamd al-Fahd, al-I’lam bi Mukhlafat al-Muwafaqat wa al-I’tisham, h. 6 Untuk downlad kitab al-I’lam bi Mukhalafat al-Muwafaqat wa al-I’tisham, klik: [http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1842]

Kenali Siapa Saja Yang Wajib Puasa ?

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban Bagi Ummat Islam. Kebanyakan Ulama' menyatakan bahwa Syariat Puasa dalam Islam diwajibkan pada Bulan Ramadhan sejak tahun ke 2 dari Hijrahnya Nabi Muhammad SAW.  Sebagian menyatakan Perintah Puasa Ramadhan sudah ada sejak Bulan Sya'ban tahun ke 2 Hijriyah. Bahkan sebagian lagi ada yang menyatakan Puasa Ramadhan telah diwajibkan ketika Rasulullah SAW di Mekkah sebelum Hijrah ke Madinah, akan tetapi sebagaimana kami sebutkan di awal kebanyakan Ulama' menyatakan Puasa Ramadhan diwajibkan pada Bulan Ramadhan tahun ke 2 Hijriyah.

Setelah kita tahu tentang kapan diwajibkannya Puasa Ramadhan, pertanyaannya adalah Untuk siapa saja Puasa tersebut diwajibkan?


Disebutkan dalam Kitab Nail Ar-Raja' Karya Sayyid Ahmad Bin Umar Asy-Syathiri ketika mensyarahi (menjelaskan) Kitab Safinatun Najah, salah satu Kitab Fiqih Madzhab Syafii yang Populer di kalangan Santri Indonesia begitu juga Negri asal pengarangnya yaitu Syeikh Salim Bin Smir yaitu Hadramaut, Yaman. Disebutkan bahwasannya Puasa Ramadhan itu wajib bagi orang yang memenuhi 5 kriteria berikut ini:

1. Islam, maka tidak wajib bagi Non Muslim bedahalnya dengan orang Murtad (keluar dari Islam) ia tetap mempunyai kewajiban mengqodho'nya setelah kembali ke Islam lagi.

2. Mukallaf, yaitu orang memenuhi 4 kriteria berikut : 1. Berakal, 2. Baligh, 3. Sampainya Dakwah kepadanya, 4. Mempunyai Penglihatan atau Pendengaran. Maka tidak wajib berpuasa bagi anak-anak yang belum Baligh begitu juga orang gila, orang yang tidak mendapatkan seruan Islam atau sama sekali tidak mempunyai pendengaran dan penglihatan.

3. Mampu, dalam artian mampu secara Badan atau Syariat. Maka tidak wajib Puasa bagi orang yang sudah lanjut usia ataupun sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, hanya saja mereka wajib bayar Fidyah. Kemudian ada yang tidak mampu karena Syariat seperti orang yang Haid dan Nifas, sesungguhnya mereka mampu berpuasa hanya saja karena Haid/Nifas maka tidak boleh bahkan Haram berpuasa sampai mereka Suci serta wajib mengqodho'nya.

4. Sehat, maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit, yang sekiranya jika ia berpuasa maka sakitnya akan tambah parah atau makin lama sembuhnya. Hanya saja nanti Wajib baginya untuk mengqodho' dari Puasa yang telah ditinggalkan.

5. Bermukim (Iqomah), maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sedang bepergian (Musafir) yang jaraknya tidak kurang dari -+ 80 KM, yaitu jarak yang diperkenankan untuk mengqoshor Sholat.

Wallahu A'lam Bish-Showab.

Oleh : Imam Abdullah El-Rashied
Tarim - Hadramaut, 2 Sya'ban 1436 H / 20 Mei 2015

Menteri Agama : Islam Nusantara Bukan Dearabisasi

$
0
0
Muslimedianews.com ~ Tema Islam Nusantara saat ini tengah menjadi bahan diskusi yang mengarah pada perdebatan, terutama setelah pembacaan qiro'ah al-Qur'an berlanggam Nusantara dalam kegiatan di Istana Negara beberapa waktu lalu. Salah satunya menyebabkan anggapan bahwa Islam Nusantara hendak mengurangi ke-Arab-an Islam.

"Dengan tema yang sedang hangat, Islam Nusantara, ternyata ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan dearabisasi, padahal Islam Nusantara tidak demikian," terang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dalam sebuah acara di Institut PTIQ Jakarta, Rabu (20/5).

Menurutnya, Islam memiliki ciri khas di masing-masing tempat.

"Islam menyerap hal dari Arab, dari India, dari Persia, Cina, juga Indonesia. Oleh karena itu, Islam Nusantara merupakan spirit yang ingin dijaga oleh kita semua, dari Sabang sampai Merauke," lanjutnya.

"Islam Nusantara," pungkas Menteri Lukman, "dengan sifatnya yang ramah dan sejuk, sangat tepat untuk hadir di masa yang banyak radikalisasi seperti saat ini." (dwm)

sumber Publicapos
Viewing all 6981 articles
Browse latest View live


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>